Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
JATI DIRI KOPERASI.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
KOPERASI.
KOPERASI.
3. Persero (KUHD) Govgernment/State Company a
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BADAN USAHA.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
KOPERASI Oleh YAS.
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
PERUSAHAAN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KOPERASI.
Karakteristik koperasi
Badan Usaha.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Fungsi dan peranan koperasi
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
BAB 8 koperasi KELAS 4.
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Koperasi Indonesia 8.
Harini Rusydina Arsyadi A
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
HAKEKAT USAHA KOPERASI
KOPERASI.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi Rita Tri Yusnita

Pengertian Manajemen Proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunaan terhadap sumberdaya organisasi lainnya supaya tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan yang ditetapkan (James A.F. Stoner)

Fungsi Manajemen (PO3C) (Hendry Fayol) Perencanaan (Planning) berupa penentuan langkah-langkah yang memungkinkan organisasi mencapai tujuan-tujuannya. Pengorganisasian (Organizing), dalam arti mobilisasi bahan materiil dan sumber daya manusia guna melaksanakan rencana. Memerintah (Commanding) dengan memberi arahan kepada karyawan agar dapat menunaikan tugas pekerjaan mereka Pengkoordinasian (Coordinating) dengan memastikan sumber-sumber daya dan kegiatan organisasi berlangsung secara harmonis dalam mencapai tujuannya. Pengendalian (Controlling) dengan memantau kegiatan dan rencana untuk membuktikan apakah rencana itu sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Fungsi Manajemen (POAC) (Geroge Terry) Perencanaan (planning) yaitu sebagai dasar pemikiran dari tujuan dan penyusunan langkah-langkah yang akan dipakai untuk mencapai tujuan. Merencanakan berarti mempersiapkan segala kebutuhan, memperhitungkan matang-matang apa saja yang menjadi kendala, dan merumuskan bentuk pelaksanaan kegiatan yang bermaksuud untuk mencapai tujuan. Pengorganisasian (organization) yaitu sebagai cara untuk mengumpulkan orang-orang dan menempatkan mereka menurut kemampuan dan keahliannya dalam pekerjaan yang sudah direncanakan. Penggerakan (actuating) yaitu untuk menggerakan organisasi agar berjalan sesuai dengan pembagian kerja masing-masing serta menggerakan seluruh sumber daya yang ada dalam organisasi agar pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan bisa berjalan sesuai rencana dan bisa memcapai tujuan. Pengawasan (controlling) yaitu untuk mengawasi apakah gerakan dari organisasi ini sudah sesuai dengan rencana atau belum. Serta mengawasi penggunaan sumber daya dalam organisasi agar bisa terpakai secara efektif dan efisien tanpa ada yang melenceng dari rencana.

Proses Manajemen P O A C SASARAN Sumber Daya Manusia Sumber Daya Keuangan Sumber Daya Fisik Sumber Daya Informasi

Manajemen Koperasi Suatu proses manajemen yang diselenggarakan oleh orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan prinsip koperasi, serta kekayaannya untuk mencapai tujuannya (Peter Davis)

Manajemen Koperasi Kegiatan profesional yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggungjawab, dengan mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi dalam mencapai tujuan-tujuannya, berdasarkan nilai dan prinsip koperasi.

Pengertian Koperasi Undang-Undang RI No. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

LANDASAN dan ASAS KOPERASI Dalam Undang-Undang RI No. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN Pasal 2 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   Pasal 3 Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi Pasal 4 Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Pokok Pikiran Pengertian Koperasi Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang2 yg memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yg bertujuan utk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Bentuk kerja sama dalam koperasi bersifat sukarela Masing2 anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama

Pokok Pikiran Pengertian Koperasi (lanjutan) Masing2 anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi Risiko dan keuntungan usaha koperasi ditanggung dan dibagi secara adil

Karakteristik Koperasi Berbeda dengan badan usaha komersial pada umumnya, koperasi memiliki karakteristik tersendiri, yaitu: Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya satu kepentingan ekonomi yang sama Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong serta bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu percaya pada nilai2 etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, & kepedulian terhadap orang lain.

Karakteristik Koperasi (lanjutan) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi, serta dimanfaatkan sendiri oleh anggota. Tugas Pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka menunjang kesejahteraan anggota Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya, maka kelebihan tsb. dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.

Jenis Koperasi Koperasi Simpan Pinjam Yaitu koperasi yg bergerak di bidang pemupukan simpanan dana dari para anggotanya,untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yg memerlukan bantuan dana. Kegiatan utama koperasi simpan pinjam adalah menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman dana kepada anggota koperasi.

Jenis Koperasi (lanjutan) Koperasi Konsumen Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Kegiatan utamanya melakukan pembelian bersama. Jenis barang atau jasa yang dilayani koperasi konsumen sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggota yang akan dipenuhi. Contoh: koperasi yang mengelola toserba, mini market, dsb.

Jenis Koperasi (lanjutan) Koperasi Pemasaran Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa. Dibentuk utk membantu para anggotanya memasarkan barang-barang yg mereka hasilkan. Keikutsertaan anggota sebatas memasarkan produk yang dibuatnya

Jenis Koperasi (lanjutan) Koperasi Produsen Koperasi yg para anggotanya tidak memiliki badan usaha sendiri tapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan dan mengelola sarana produksi bersama. Menyatukan kemampuan dan modal para anggota utk menghasilkan barang/jasa tertentu.

Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi Aspek Perbedaan Badan Usaha Koperasi Badan Usaha Non Koperasi 1 Sifat Kelembagaan Merupakan badan usaha sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berwatak sosial Merupakan kumpulan orang bukan kumpulan modal Pada dasarnya murni bisnis Merupakan kumpulan modal

Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi 2 Tujuan Pendirian tidak berorientasi pada laba tetapi memajukan kesejahteraan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pada dasarnya berorientasi pada laba dengan cara memenuhi kebutuhan konsumen tidak ada kewajiban untuk turut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masy. yg maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi 3 Keanggotaan Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (dual identity) Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan Kepemilikan pada dasarnya tertutup, kecuali pemilik lama menyetujui untuk menerima pemilik baru Pemilik pada dasarnya bukan konsumen perusahaannya Kepemilikan perusahaan tdk didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha perusahaan Status kepemilikan dapat dipindahtangankan dengan cara menjual bagian modalnya kepada pihak lain

Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi 4 Kontribusi Permodalan Anggota koperasi mempunyai kewajiban yang sama untuk turut menyumbang dalam permodalan koperasi Jumlahnya tergantung dari kesempatan dan kesediaan pemilik 5 Lapangan Usaha Koperasi Lapangan usaha koperasi berkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi anggota lapangan usaha perusahaan tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi pemilik

Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi 6 Pengelolaan Koperasi dikelola secara demokratis, dimana para anggotanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengelolaan koperasi Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota Pengelolaan biasanya dilaksanakan oleh manajer profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh pemilik Kekuasaan tertinggi ada pada pemilik modal mayoritas

Perbedaan Antara Badan Usaha Koperasi dg Badan Usaha Non Koperasi 7 Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi cadangan, dibagikan kepada anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota dengan pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal tidak ada keharusan untuk membentuk cadangan (kecuali jenis usaha tertentu seperti perbankan) dan pembagian di luar kepentingan pemilik Laba (profit) dibagikan kepada pemilik sesuai proporsi besarnya modal perusahaan yang dimilikinya.

Terimakasih