NOVIA KENCANA, S.IP, MPA novia.kencana@gmail.com 082226241781 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan I : Pengantar Materi dan Silabus Pendidikan Kewarganegaraan ” NOVIA KENCANA, S.IP, MPA novia.kencana@gmail.com 082226241781
LANDASAN HUKUM MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KEPMENDIKNAS NO 045/U/2002 KEPMENDIKNAS NO 232/U/2000 Menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi
TUJUAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MENGAPA ? Wawasan Kesadaran Berbangsa (Bela Negara & Cinta Tanah Air) Wawasan Kebangsaaan Hubungan antara Negara dan Warga Negara Membentuk karakter, sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan
OBJEK PEMBAHASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Objek Material Segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang empirik maupun yang non-empirik Meliputi : wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara Objek Formal Segi hubungan antara Negara dan Warga Negara Segi pembelaan negara
RUMPUN KEILMUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVICS EDUCATION) ILMU HUKUM ILMU POLITIK SOSIOLOGI ILMU ADMINISTRASI NEGARA ILMU EKONOMI PEMBANGUNAN SEJARAH PERJUANGAN BANGSA FILSAFAT
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI BERBAGAI NEGARA CIVIC EDUCATION (AMERIKA SERIKAT) JAPANESE HISTORY, ETHICS DAN PHILOSOPHY (JEPANG) CIVIC AND MORAL EDUCATION (SINGAPORE) PEOPLE AND SOCIETY (HONGARIA) SACHUNTERRICHT (JERMAN)
POKOK WAJIB PEMBAHASAN Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Hak dan Kewajiban Warga Negara Demokrasi Indonesia Hak Asasi Manusia Wawasan Nusantara Ketahanan Nasional Politik dan Strategi Nasional
SILABUS KEWARGANEGARAAN Standar Kompetensi : Menjadi Ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, Menjadi warga negara memiliki daya saing, disiplin, berpartisipasi aktif dalam kegiatan kenegaraan Keywords : Hak Azazi, Kelompok politik dan Ketatanegaraan, Hakikat manusia, Tekhnologi, Warga dan Negara, Peraturan Negara, Landasan Negara, Hak dan kewajiban warga Negara dan Negara, Hubungan Negara dan warga Negara, Sikap dan perilaku dalam tatanan negar, Norma-norma dalam bernegaraa
REFERENSI PERKULIAHAN Buku wajib : Winarno. 2013.Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara Pelengkap : UUD 1945 Amandemen IV Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan kewarganegaraan Koran Artikel Journal, dan Informasi media audio-visual
SISTEM PENILAIAN Terdiri dari 14 Pertemuan Tugas 20 % Kuis 10 % UTS 30% UAS 40 % Terdiri dari 14 Pertemuan Setelah Pertemuan ke 7 terdapat Ujian Tengah Semester (UTS) dan Pertemuan ke 14 terdapat Ujian Akhir Semester (UAS) Tugas berupa : Paper, Makalah dan Diskusi
SANKSI-SANKSI Mahasiswa yang terlambat mengumpulkan tugas, tidak mendapat nilai untuk tugas tersebut Mahasiswa yang mempunyai tingkat kehadiran kurang dari 75% tidak diizinkan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan berpakaian sopan, rapi dan wajib menggunakan sepatu Toleransi keterlambatan 15 menit
SEKIAN DAN TERIMA KASIH