FORMAT PENERAPAN SYARIAH OLEH MUHAMMAD ISMAIL YUSANTO
SYARIAH WAJIB DITERAPKAN Sebagai konsekuensi dari iman kepada Allah berupa ketundukan pada aturan-Nya Sebagai ilaju al-musykilati al-hayati al-insani Pasti membawa rahmat, baik bagi muslim maupun non muslim
SYUBYEK PENERAPAN SYARIAH Individu (aqidah, ibadah, makanan, minuman, pakaian, akhlaq, dakwah, muamalah dan uqubah) Kelompok (dakwah, muamalah, uqubah) Negara (dakwah, muamalah dan uqubah)
2 MODEL PENERAPAN SYARIAH JUZIYYAH Penerapan syariah secara parsial sesuai dengan kemampuan (biasanya pada level negara) KAFFAH Penerapan syariah secara menyeluruh pada semua aspek kehidupan
PENERAPAN SYARIAH OLEH INDIVIDU Mustinya berlangsung secara kaffah Diperlukan keteguhan iman, pengetahuan dan kesungguhan serta kesabaran Penerapan syariah oleh individu adalah pangkal dari keberhasilan penerapan syariah oleh kelompok dan negara Penerapan syariah oleh individu akan sangat memberi warna bagi kehidupan masyarakat Negara yang tidak menerapkan syariah akan menghambat penerapan syariah oleh individu dan kelompok.
PENERAPAN SYARIAH OLEH INDIVIDU Tidak ada orang yang meninggalkan ibadah, makan dan minum yang haram, berpakaian membuka aurat, pergaulan dg akhlaq tidak Islami, bermuamalah tidak secara syar’iy. Tatanan tidak Islami akan tertolak Memudahkan penerapan syariah oleh kelompok dan negara
PENERAPAN SYARIAH OLEH KELOMPOK Bisa dilakukan secara kaffah di antara individu yang memiliki komitmen kuat Bisa dilakukan secara juziyyah di tengah kelompok yang heterogen Penerapan syariah oleh kelompok mempersuasi individu untuk taat Satu langkah lebih maju menuju penerapan oleh negara
PENERAPAN SYARIAH OLEH NEGARA Bisa dilakukan secara juziyyah dan kaffah Yang paling tepat secara kaffah Diperlukan kekuatan untuk melakukan perubahan Kekuatan berasal dari individu dan kelompok yang bersedia menerapkan syariah Selagi belum bisa secara kaffah, bisa dilakukan penerapan syariah secara juziyyah
PENERAPAN SYARIAH OLEH NEGARA Akan mewujudkan kerahmatan Islam secara nyata Memuluskan penerapan syariah oleh individu dan kelompok Puncak dari perjuangan penerapan syariah Tugas berikutnya adalah mempertahankan dan menyempurnakan penerapan syariah oleh negara
PENERAPAN SYARIAH OLEH NEGARA Mengawasi penerapan syariah oleh individu dan kelompok Menghukum yang melanggar syariah Menyukseskan penerapan oleh negara Menyediakan sdm yang amanah untuk penerapan syariah Mengembankan penerapan syariah ke wilayah lain
PENERAPAN SYARIAH OLEH NEGARA BIDANG EKONOMI Menerapkan sistem keuangan dinar dan dirham serta penghapusan riba (lembaga keuangan syariah sebagai sistem tunggal) Mendorong investasi di sektor riil Menghapus kegiatan ekonomi (barang dan jasa) yang haram
BIDANG PENGELOLAAN SDA SDA sebagai milik umum hanya dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat Merubah dari corporate based management menuju state based management Hasilnya diberikan secara cuma-cuma atau dijual rumah kepada rakyat Hasilnya untuk membiayai jasa publik (kesehatan, pendidikan dan infrastruktur seperti air, listrik, transportasi)
BIDANG PENDIDIKAN Diselenggarakan dengan asas aqidah Islam dalam penentuan kurikulum, pengelola dan pengajar serta budaya pendidikan Bertujuan untuk membentuk syakhsiyyah islam, penguasaan tsaqofah dan ilmu kehidupan Diarahkan bagi tegaknya izzul Islam wal muslimin Dibiayai oleh negara
BIDAN KESEHATAN Mewujudkan cara hidup sehat (makanan, minuman, lingkungan dan gaya hidup serta menghilangkan yang haram) Cara hidup sehat secara individu, keluarga dan kelompok Merawat yang sakit dengan sebaik-baiknya Dibiayai oleh negara
PENERAPAN SYARIAH UNTUK MENGHAPUS KEMISKINAN Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan konsumsi sehingga lapangan pekerjaan terbuka dan kegiatan ekonomi meningkat Melarang kegiatan non riil (judi dan riba) yang menghambat laju peredaran uang Peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan Public services diterima scr cuma-cuma shg mengurangi private expenditure yang membuat orang makin sejahtera Santunan melalui zakat dan shadaqah
BIDANG BUDAYA Seni sebagai ekspresi rasa dan estetika tidak dihalangi asal berjalan sesuai aqidah dan syariah Seni tidak boleh membuka aurat, bergaul bebas dan sebagainya yang tidak syar’iy Pornografi ditetapkan berdasar syariah yakni yang menampakkan aurat Seni diarahkan untuk menguatkan syakhsiyyah dan kemuliaan Islam
BIDANG HUKUM DAN PERADILAN Harus ditegakkan hukum dan peradilan yang Islami Hukuman ada 4 (hudud, jinayat, ta’zir, mukhalafat) Penegak hukum (polisi, hakim) harus amanah Hukuman Islam berpihak pada semua (korban, terdakwa, masyarakat dan negara)