Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Reuse, Recycle , Recovery
PENERAPAN PMMT/ HACCP SEBAGAI SISTEM MANAJEMEN MUTU
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
PENGELOLAAN LIMBAH B3, PERIJINAN DAN PROPER
KEBIJAKAN TEKNIS UKL UPL
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Teknik Pengemasan Limbah B3
REVITALISASI PROGRAM ADIPURA
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ISTILAH-ISTILAH DALAM AUDIT LINGKUNGAN
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN PROPER 2017
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Kebijakan Pengelolaan Limbah B3
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI JAWA TIMUR
PEMBUKAAN PEMBENTUKAN TIM PROPER PLTU – 4 BABEL 23 Januari 2018.
Pengelolaan limbah B3 Kegiatan Penghasil dan Pemanfaat LB3
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
By Ahmad Irfandi, SKM., MKM
PENGELOLAAN LIMBAH B3 [PP 101/2014] LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 333, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5617 Disampaikan.
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
KRITERIA PROPERDA PENGELOLAAN LIMBAH
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PROPERDA 2017
KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN PROPERDA 2017
Bondan Setiawan Eva Rustiani Ilham Rizky Miftahul Zoga D
SISTEM INFORMASI PELAPORAN ELEKTRONIK LINGKUNGAN HIDUP (SIMPEL)
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PRINSIP DASAR AUDIT LINGKUNGAN
PROSES DAN PROSEDUR AUDIT LINGKUNGAN
Efisiensi Energi Sekretariat PROPER 2016
PENGELOLAAN LIMBAH B3 FASYANKES
KRITERIA PENILAIAN PROPER : PENGELOLAAN LIMBAH B3 + FORM SA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3 Sekretariat PROPER Kementerian Lingkungan Hidup Yogyakarta, 16Februari 2010

Dasar Penilaian Kriteria PLB3 UU 32 Tahun 2009 PP 18 jo PP 85 Tahun 1999 Peraturan Lainnya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pengelolaan Limbah B3 Keputusan Kepala Bapedal Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup

Peraturan Pengelolaan Limbah B3 Tentang UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP 18 /199 jo PP 85/1999 Pengelolaan Limbah B3 PP 38/2007 Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota Kepdal 01/BAPEDAL/09/95 Tata Cara & Persyartan Teknis Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3 Kepdal 02/BAPEDAL/09/95 Dokumen Limbah B3 Kepdal 03/BAPEDAL/09/95 Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3 Kepdal 04/BAPEDAL/09/95 Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3

Peraturan Pengelolaan Limbah B3 Tentang Kepdal 05/BAPEDAL/09/95 Simbol dan Label Kepdal 68/BAPEDAL/05/94 Tata Cara Memperoleh Izin Pengelolaa Limbah B3 Kepdal 02/BAPEDAL/01/98 Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 PermenLH 03/2007 Fasilitas Reception Facility (Penyimpanan) di Pelabuhan 02/2008 Pemanfaatan Limbah B3 18/2009 Perizinan Limbah B3 30/2009 NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) Pengelolaan Limbah B3

Peraturan Pengelolaan Limbah B3 Tentang Kepdal 05/BAPEDAL/09/95 Simbol dan Label Kepdal 68/BAPEDAL/05/94 Tata Cara Memperoleh Izin Pengelolaa Limbah B3 Kepdal 02/BAPEDAL/01/98 Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 PermenLH 03/2007 Fasilitas Reception Facility (Penyimpanan) di Pelabuhan 02/2008 Pemanfaatan Limbah B3 18/2009 Tata Cara Perizinan Limbah B3 30/2009 NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) Pengelolaan Limbah B3 33/2009 Tata Cara Pemulihan Kontaminasi Limbah B3

Mekanisme Penilaian PROPER BIRU MERAH HITAM Pengendalian Pencemaran Laut Pengelolaan Limbah B3 Pengendalian Pencemaran Udara Pengendalian Pencemaran Air Pelaksanaan AMDAL TANPA UPAYA TIDAK TAAT TAAT Pemanfaatan Sumber Daya Corporate Social Responsibility / Community Development EMAS HIJAU S C O R E BOBOT N I L A Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan Passing Grade Best Practices ; Best Available Technology; Best Corporate Social Responsibility X = Aspek Penaatan

2. Pengelolaan Limbah B3 From Cradle to Grave Penyimpanan Pengumpulan & Pemanfaatan Pengangkutan Pengolahan Penimbunan Perizinan Pengelolaan Limbah B3

3. Penilaian Kinerja PLB3 Penaatan PLB3 Kinerja PLB3 Neraca Limbah B3 Pengelolaan Peraturan/Penaatan Izin PLB3 : Penyimpanan Pemanfaatan Pengolahan Pengangkutan Penimbunan Penaatan PLB3

Aspek Penilaian Kinerja PLB3 1. Pendataan jenis dan volume 6. Tanah terkontaminasi & open burning 2. Status Perizinan, penaatan Ketentuan izin & Baku Mutu 3. Pen gelolaan LB3 cara tertentu 5. PLB3 oleh pihak ke-3 4. Neraca Limbah B3

Pendataan jenis dan volume Identifikasi Pencatatan Pengelolaan Lanjutan/Manifest Pendataan jenis dan volume LB3

Pendataan jenis dan volume Identifikasi jenis Limbah B3 Pencatatan Jenis Limbah B3 yang dihasilkan Melakukan Pengelolaan Lanjutan/Manifest BIRU TERPENUHI SELURUHNYA MERAH SEBAGAIAN TERPENUHI HITAM Tidak melakukan pengelolaan lanjutan terhadap limbah B3 dominan dan atau sangat berbahaya

Status Perizinan Izin Pengelolaan Limbah B3 Masa Berlaku Izin

Status Perizinan 1 Memiliki izin PLB3 yang dipersyaratkan dan izin tersebut masih berlaku Telah mengajukan izin PLB3 dan secara teknis telah memenuhi ketentuan (berdasarkan hasil verifikasi tim PROPER) 2 Izin telah habis masa berlaku dan tidak mengajukan perpanjangan izin Telah mengajukan izin, namun belum menyelesaikan persyaratan teknis dan ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatannya. 3 Tidak memiliki salah satu izin pengelolaan limbah B3 dan/atau tidak melakukan upaya pengajuan izin/perpanjangan izin kepada instansi terkait.

Pelaksanaan ketentuan izin Pemenuhan terhadap ketentuan teknis dalam izin selain Baku Mutu. Pelaksanaan ketentuan izin % penaatan < 50% > 90% 90 > x > 50

Contoh : Insinerator, Pengolahan Air Limbah B3 (Bioremediasi, Air Lindi) Pemenuhan Baku Mutu Frekuensi pengukuran Pemenuhan terhadap Baku Mutu Jumlah parameter Yang diukur

Contoh : Insinerator, Pengolahan Air Limbah B3 (Bioremediasi, Air Lindi) Pemenuhan Baku Mutu Mengukur seluruh parameter, dan Frekuensi pengukuran sesuai dengan ketentuan izin / peraturan yang berlaku Tidak mengukur seluruh parameter yang dipersyaratkan, atau Frekuensi pengukuran tidak sesuai dengan izin Dalam satu periode penilaian semua data pemantauan tidak memenuhi baku mutu Melebihi baku mutu untuk parameter yang sama selama 3 kali berturut-turut

Standar Mutu (Pemanfaatan Limbah) Pengukuran standar mutu Pemenuhan Frekuensi pengukuran

Standar Mutu (Pemanfaatan Limbah) Biru Seluruh persyaratan standar mutu memenuhi izin Frekuensi pengukuran sesuai dengan izin Tidak memenuhi salah satu persyaratan standar mutu Tidak melakukan pengukuran standar mutu sesuai dengan ketentuan izin/peraturan yang berlaku. Merah Hitam

Pengelolaan Open Dumping dan Tanah Terkontaminasi Rencana Pengelolaan Jumlah/ Volume Ceceran

Pengelolaan Open Dumping dan Tanah Terkontaminasi Merah Hitam Biru Memiliki rencana pengelolaan tanah terkontaminasi dan tumpahan (spill). Pengelolaan dilakukan sesuai dengan rencana Clean up tumpahan (spill) diselesaikan dalam waktu satu bulan. Jumlah/volume tumpahan (spill) tercatat dengan baik. Memiliki rencana pengelolaan penanganan tanah terkontaminasi dan tumpahan (spill). Pengelolaan tanah terkontaminasi hasil clean tidak sesuai dengan rencana pengelolaan. Clean up tumpahan (spill) diselesaikan lebih dari satu bulan. Jumlah/volume tanah terkontaminasi tidak tercatat dengan baik. Tidak mempunyai rencana clean up Tidak melakukan clean up

Jumlah Limbah B3 yang dikelola Jumlah/volume limbah B3 yang dikelola 100 % dengan pengelolaan lanjutan sesuai dengan ketentuan Seluruh jenis limbah B3 dilakukan pengelolaan Jumlah/volume limbah B3 yang dikelola 100% > x > 50%, atau tidak seluruh jenis limbah B3 dilakukan pengelolaan Jumlah/volume limbah B3 yang dikelola <50 % Seluruh limbah B3 tidak dilakukan pengelolaan

Pengelolaan oleh pihak ke-3 Memiliki Izin (pengumpul) Tidak bermasalah dgn pencemaran Pihak ke-3 Kontrak kerjasama transporter Perpindahan LB3 di areal perusahaan Manifest Sesuai ketentuan

Pengelolaan oleh pihak ke-3 Pihak ke-3 (pengumpul) yang ditunjuk : mempunyai izin yang masih berlaku Jenis limbah yang dikumpul sesuai dengan izin yang berlaku memiliki kontrak kerjasama yang sah antara pengumpul dengan pihak pemanfaat atau pengolah tidak dalam masalah pencemaran lingkungan Pihak ke-3 Jasa Pengangkutan limbah B3 memiliki izin dari Kementerian Perhubungan dan sesuai dengan jenis limbah B3 yang diizinkan. Dokumen limbah B3 (manifest) yang dimiliki oleh penghasil sesuai dengan ketentuan Kepdal 02/1995. Izin yang dimaksud juga terkait dengan pemindahan/pengangkutan limbah B3 internal perusahaan yang melintasi wilayah/sarana publik

Pengelolaan oleh pihak ke-3 Pihak ke-3 (pengumpul) yang ditunjuk : Izin habis masa berlaku Tidak memiliki kontrak kerjasama yang sah dengan pihak pemanfaat atau pengolah sedang dalam masalah pencemaran lingkungan Tidak memiliki izin untuk Pengangkutan internal limbah B3 untuk pemindahan limbah B3 yang melintasi sarana publik Dokumen limbah B3 (manifest) yang dimiliki oleh penghasil tidak sesuai dengan ketentuan Kepdal 02/1995

Pengelolaan oleh pihak ke-3 Pihak ke-3 Pengumpul Limbah B3 tidak memiliki izin. Jasa Pengangkutan limbah B3 tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan

Pengelolaan oleh pihak ke-3

Tidak melakukan open burning Penghentian open burning Perencanaan pengelolaan limbah (jadwal dan pelaksanaan kegiatan)

Dumping, open burning dan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu Dalam proses izin Dumping tanpa izin Izin Memiliki izin dari instansi berwenang telah menyelesaikan persyaratan teknis dan tidak ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan melakukan clean up area dumping dalam kurun waktu tertentu dengan mengajukan rencana detil penyelesaian dan melakukan sesuai dengan rencana tersebut

Dumping, open burning dan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu Memiliki izin PENGELOLAAN lb3 dengan cara tertentu dari instansi yang berwenang Tidak melakukan kegiatan open burning Telah menghentikan kegiatan open burning dan mengolah limbah tersebut sesuai dengan rencana detil penyelesaian dalam kurun waktu tertentu serta melakukan sesuai dengan rencana tersebut Telah mengajukan izin, namun belum menyelesaikan persyaratan teknis dan ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatannya Telah menghentikan kegiatan open burning dan mengolah limbah tersebut namun tidak sesuai dengan rencana detil penyelesaian dalam kurun waktu tertentu Melakukan Dumping tanpa izin Dengan sengaja melakukan kegiatan open burning

Terima Kasih www.menlh.go.id/proper