Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3 Sekretariat PROPER Kementerian Lingkungan Hidup Yogyakarta, 16Februari 2010
Dasar Penilaian Kriteria PLB3 UU 32 Tahun 2009 PP 18 jo PP 85 Tahun 1999 Peraturan Lainnya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pengelolaan Limbah B3 Keputusan Kepala Bapedal Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Peraturan Pengelolaan Limbah B3 Tentang UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP 18 /199 jo PP 85/1999 Pengelolaan Limbah B3 PP 38/2007 Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota Kepdal 01/BAPEDAL/09/95 Tata Cara & Persyartan Teknis Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3 Kepdal 02/BAPEDAL/09/95 Dokumen Limbah B3 Kepdal 03/BAPEDAL/09/95 Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3 Kepdal 04/BAPEDAL/09/95 Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3
Peraturan Pengelolaan Limbah B3 Tentang Kepdal 05/BAPEDAL/09/95 Simbol dan Label Kepdal 68/BAPEDAL/05/94 Tata Cara Memperoleh Izin Pengelolaa Limbah B3 Kepdal 02/BAPEDAL/01/98 Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 PermenLH 03/2007 Fasilitas Reception Facility (Penyimpanan) di Pelabuhan 02/2008 Pemanfaatan Limbah B3 18/2009 Perizinan Limbah B3 30/2009 NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) Pengelolaan Limbah B3
Peraturan Pengelolaan Limbah B3 Tentang Kepdal 05/BAPEDAL/09/95 Simbol dan Label Kepdal 68/BAPEDAL/05/94 Tata Cara Memperoleh Izin Pengelolaa Limbah B3 Kepdal 02/BAPEDAL/01/98 Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 PermenLH 03/2007 Fasilitas Reception Facility (Penyimpanan) di Pelabuhan 02/2008 Pemanfaatan Limbah B3 18/2009 Tata Cara Perizinan Limbah B3 30/2009 NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) Pengelolaan Limbah B3 33/2009 Tata Cara Pemulihan Kontaminasi Limbah B3
Mekanisme Penilaian PROPER BIRU MERAH HITAM Pengendalian Pencemaran Laut Pengelolaan Limbah B3 Pengendalian Pencemaran Udara Pengendalian Pencemaran Air Pelaksanaan AMDAL TANPA UPAYA TIDAK TAAT TAAT Pemanfaatan Sumber Daya Corporate Social Responsibility / Community Development EMAS HIJAU S C O R E BOBOT N I L A Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan Passing Grade Best Practices ; Best Available Technology; Best Corporate Social Responsibility X = Aspek Penaatan
2. Pengelolaan Limbah B3 From Cradle to Grave Penyimpanan Pengumpulan & Pemanfaatan Pengangkutan Pengolahan Penimbunan Perizinan Pengelolaan Limbah B3
3. Penilaian Kinerja PLB3 Penaatan PLB3 Kinerja PLB3 Neraca Limbah B3 Pengelolaan Peraturan/Penaatan Izin PLB3 : Penyimpanan Pemanfaatan Pengolahan Pengangkutan Penimbunan Penaatan PLB3
Aspek Penilaian Kinerja PLB3 1. Pendataan jenis dan volume 6. Tanah terkontaminasi & open burning 2. Status Perizinan, penaatan Ketentuan izin & Baku Mutu 3. Pen gelolaan LB3 cara tertentu 5. PLB3 oleh pihak ke-3 4. Neraca Limbah B3
Pendataan jenis dan volume Identifikasi Pencatatan Pengelolaan Lanjutan/Manifest Pendataan jenis dan volume LB3
Pendataan jenis dan volume Identifikasi jenis Limbah B3 Pencatatan Jenis Limbah B3 yang dihasilkan Melakukan Pengelolaan Lanjutan/Manifest BIRU TERPENUHI SELURUHNYA MERAH SEBAGAIAN TERPENUHI HITAM Tidak melakukan pengelolaan lanjutan terhadap limbah B3 dominan dan atau sangat berbahaya
Status Perizinan Izin Pengelolaan Limbah B3 Masa Berlaku Izin
Status Perizinan 1 Memiliki izin PLB3 yang dipersyaratkan dan izin tersebut masih berlaku Telah mengajukan izin PLB3 dan secara teknis telah memenuhi ketentuan (berdasarkan hasil verifikasi tim PROPER) 2 Izin telah habis masa berlaku dan tidak mengajukan perpanjangan izin Telah mengajukan izin, namun belum menyelesaikan persyaratan teknis dan ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatannya. 3 Tidak memiliki salah satu izin pengelolaan limbah B3 dan/atau tidak melakukan upaya pengajuan izin/perpanjangan izin kepada instansi terkait.
Pelaksanaan ketentuan izin Pemenuhan terhadap ketentuan teknis dalam izin selain Baku Mutu. Pelaksanaan ketentuan izin % penaatan < 50% > 90% 90 > x > 50
Contoh : Insinerator, Pengolahan Air Limbah B3 (Bioremediasi, Air Lindi) Pemenuhan Baku Mutu Frekuensi pengukuran Pemenuhan terhadap Baku Mutu Jumlah parameter Yang diukur
Contoh : Insinerator, Pengolahan Air Limbah B3 (Bioremediasi, Air Lindi) Pemenuhan Baku Mutu Mengukur seluruh parameter, dan Frekuensi pengukuran sesuai dengan ketentuan izin / peraturan yang berlaku Tidak mengukur seluruh parameter yang dipersyaratkan, atau Frekuensi pengukuran tidak sesuai dengan izin Dalam satu periode penilaian semua data pemantauan tidak memenuhi baku mutu Melebihi baku mutu untuk parameter yang sama selama 3 kali berturut-turut
Standar Mutu (Pemanfaatan Limbah) Pengukuran standar mutu Pemenuhan Frekuensi pengukuran
Standar Mutu (Pemanfaatan Limbah) Biru Seluruh persyaratan standar mutu memenuhi izin Frekuensi pengukuran sesuai dengan izin Tidak memenuhi salah satu persyaratan standar mutu Tidak melakukan pengukuran standar mutu sesuai dengan ketentuan izin/peraturan yang berlaku. Merah Hitam
Pengelolaan Open Dumping dan Tanah Terkontaminasi Rencana Pengelolaan Jumlah/ Volume Ceceran
Pengelolaan Open Dumping dan Tanah Terkontaminasi Merah Hitam Biru Memiliki rencana pengelolaan tanah terkontaminasi dan tumpahan (spill). Pengelolaan dilakukan sesuai dengan rencana Clean up tumpahan (spill) diselesaikan dalam waktu satu bulan. Jumlah/volume tumpahan (spill) tercatat dengan baik. Memiliki rencana pengelolaan penanganan tanah terkontaminasi dan tumpahan (spill). Pengelolaan tanah terkontaminasi hasil clean tidak sesuai dengan rencana pengelolaan. Clean up tumpahan (spill) diselesaikan lebih dari satu bulan. Jumlah/volume tanah terkontaminasi tidak tercatat dengan baik. Tidak mempunyai rencana clean up Tidak melakukan clean up
Jumlah Limbah B3 yang dikelola Jumlah/volume limbah B3 yang dikelola 100 % dengan pengelolaan lanjutan sesuai dengan ketentuan Seluruh jenis limbah B3 dilakukan pengelolaan Jumlah/volume limbah B3 yang dikelola 100% > x > 50%, atau tidak seluruh jenis limbah B3 dilakukan pengelolaan Jumlah/volume limbah B3 yang dikelola <50 % Seluruh limbah B3 tidak dilakukan pengelolaan
Pengelolaan oleh pihak ke-3 Memiliki Izin (pengumpul) Tidak bermasalah dgn pencemaran Pihak ke-3 Kontrak kerjasama transporter Perpindahan LB3 di areal perusahaan Manifest Sesuai ketentuan
Pengelolaan oleh pihak ke-3 Pihak ke-3 (pengumpul) yang ditunjuk : mempunyai izin yang masih berlaku Jenis limbah yang dikumpul sesuai dengan izin yang berlaku memiliki kontrak kerjasama yang sah antara pengumpul dengan pihak pemanfaat atau pengolah tidak dalam masalah pencemaran lingkungan Pihak ke-3 Jasa Pengangkutan limbah B3 memiliki izin dari Kementerian Perhubungan dan sesuai dengan jenis limbah B3 yang diizinkan. Dokumen limbah B3 (manifest) yang dimiliki oleh penghasil sesuai dengan ketentuan Kepdal 02/1995. Izin yang dimaksud juga terkait dengan pemindahan/pengangkutan limbah B3 internal perusahaan yang melintasi wilayah/sarana publik
Pengelolaan oleh pihak ke-3 Pihak ke-3 (pengumpul) yang ditunjuk : Izin habis masa berlaku Tidak memiliki kontrak kerjasama yang sah dengan pihak pemanfaat atau pengolah sedang dalam masalah pencemaran lingkungan Tidak memiliki izin untuk Pengangkutan internal limbah B3 untuk pemindahan limbah B3 yang melintasi sarana publik Dokumen limbah B3 (manifest) yang dimiliki oleh penghasil tidak sesuai dengan ketentuan Kepdal 02/1995
Pengelolaan oleh pihak ke-3 Pihak ke-3 Pengumpul Limbah B3 tidak memiliki izin. Jasa Pengangkutan limbah B3 tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan
Pengelolaan oleh pihak ke-3
Tidak melakukan open burning Penghentian open burning Perencanaan pengelolaan limbah (jadwal dan pelaksanaan kegiatan)
Dumping, open burning dan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu Dalam proses izin Dumping tanpa izin Izin Memiliki izin dari instansi berwenang telah menyelesaikan persyaratan teknis dan tidak ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan melakukan clean up area dumping dalam kurun waktu tertentu dengan mengajukan rencana detil penyelesaian dan melakukan sesuai dengan rencana tersebut
Dumping, open burning dan pengelolaan limbah B3 dengan cara tertentu Memiliki izin PENGELOLAAN lb3 dengan cara tertentu dari instansi yang berwenang Tidak melakukan kegiatan open burning Telah menghentikan kegiatan open burning dan mengolah limbah tersebut sesuai dengan rencana detil penyelesaian dalam kurun waktu tertentu serta melakukan sesuai dengan rencana tersebut Telah mengajukan izin, namun belum menyelesaikan persyaratan teknis dan ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatannya Telah menghentikan kegiatan open burning dan mengolah limbah tersebut namun tidak sesuai dengan rencana detil penyelesaian dalam kurun waktu tertentu Melakukan Dumping tanpa izin Dengan sengaja melakukan kegiatan open burning
Terima Kasih www.menlh.go.id/proper