HUKUM KETENAGAKERJAAN
KELOMPOK 2
Putri Arofatul (115100700111030)
Ekie F.P (115100700111035)
Wira Resti (115100700111008)
Sary Fauzia (115100700111002)
Feizal Yogi (115100305111002)
PERJANJIAN KERJA Pasal 1.14 UU no. 13/2003 Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
KUHPerdata psl. 1601a Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.
PERJANJIAN KERJA Pasal 1601a KUHPerdt. Unsur-unsur: Pekerja melakukan pekerjaan, Pengusaha membayar upah, Bekerja pada pihak lain, Suatu waktu tertentu
KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA Pasal 1320 KUHPerdata 1. kata sepakat 2. kecakapan 3. obyek tertentu 4. tidak bertentangan dengan peraturan per-uu-an.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pasal 56 ayat 2, UU no. 13/2003 diadakan Jangka waktu Selesainya suatu pekerjaan tertentu
PKWT Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan, yang Sekali selesai/bersifat sementara Selesai paling lama 3 tahun Bersifat musiman Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, produk tambahan dalam percobaan.
PKWT perpanjangan - pembaruan Dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Perpanjangan didahului pemberitahuan 7 hari sebelumnya. Pembaruan: Setelah berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan hanya 1 kali paling lama 2 tahun. Pembaruan dilakukan 30 hari setelah berakhirnya PKWT.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
PEKERJA ANAK Pengusaha dilarang mempekerjakan anak Pengecualian: Anak berusia 13 – 15 tahun
Syarat mempekerjakan pekerja anak; Izin tertulis orang tua Perjanjian kerja antara pengusaha – orang tua/wali Waktu kerja maksimum 3 jam Bekerja pada siang hari Tidak mengganggu waktu sekolah Memperhatikan keselamatan - kesehatan kerja Hubungan kerja yang jelas Upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OUTSOURCING atau penyediaan jasa pekerja/buruh perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh
Perjanjian pemborongan pekerjaan Syarat-syarat: Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama Perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja Merupakan kegiatan penunjang Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk badan hukum, Syarat-syarat lain: Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk badan hukum, Perlindungan kerja/syarat-syarat kerja perusahaan penerima dan pemberi pekerjaan sekurang-kurangnya sama atau sesuai dengan perat.per-uu-an
Hubungan kerja perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja dapat dlm bentuk PKWTT atau PKWT. Jika tidak memenuhi ayat 2 dan 3 psl. 65 UU no 13/2003 maka demi hukum status hubungan kerja dengan prsh penerima beralih ke persh. Pemberi pekerjaan.
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Undang-Undang no. 39 tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari: a. Pemerintah; dan b. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja swasta (PPTKI)
Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negera Pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan. PPTKI berbentuk badan hukum perseroan terbatas.(PT)..
Tata Cara Penempatan TKI di luar negeri sbb: Penempatan TKI hanya dapat dilakukan di negera tujuan yang telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau negara tujuan tsb. mempunyai perat.perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, Penempatan TKI diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuan,
Dilarang menempatkan calon TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan, Hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian kerja ditandatangani oleh TKI sebelum keberangkatan.
PERATURAN PERUSAHAAN Disusun oleh pengusaha sendiri. Para pekerja tidak terlibat dalam pembuatan peraturan perusahaan. Wajib dibuat dalam perusahaan yang mempekerjakan 10 pekerja atau lebih. Masa berlaku 2 tahun Isi : hak dan kewajiban pengusaha-pekerja syarat-syarat kerja tata tertib perusahaan jangka waktu berlaku