FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN ANALISIS SINGKAT INTI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1956, UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999, UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 Disusun Oleh : Hari 41709701 Cepi Muhammad Iqbal 41708701 Restiawati 41706007 Eka Ruswanto 41706016 Nurhayati Ningsih 41706018 Neri Fajarwati 41706022 UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN BANDUNG 2009
BAB I PENDAHULUAN Pengaturan mengenai hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam hal ini adalah hubungan dalam bidang keuangan merupakan permasalahan yang memerlukan pengaturan yang baik, komprehensif, dan responsif terhadap tuntutan kemandirian dan perkembangan daerah. Menurut Farida Rahmawati (2008: 29), tuntutan yang demikian didasari kepada konsep bahwa setiap kewenangan yang diberikan kepada Daerah harus disertai dengan pembiayaan yang besarnya sesuai dengan besarnya beban kewenangan tersebut. Konsep inilah yang dikenal dengan money follow function, bukan lagi konsep function follow money. Artinya, pertama-tama beberapa tugas dan kewenangan yang dipandang efisien ditangani oleh Daerah. Kewajiban pemerintah pusat adalah menjamin sumber keuangan untuk pendelegasian kewenangan tersebut. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa, sehingga kebutuhan pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
BAB II PEMBAHASAN 2.1 Dimensi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Di dalam Pasal 23 ayat (4) Undang – Undang Dasar 1945 sebelum perubahan ditentukan bahwa hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. Sementara itu, ketentuan Pasal 23 ayat (5) menyebutkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah Perubahan Undang – Undang Dasar 1945 istilah “hubungan keuangan” dijumpai dalam Pasal 18A ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa hubungan keuangan. Antara pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
2.2 Paradigma Hukum Keuangan Daerah Dalam urusan keuangan daerah, paradigma penyejahteraan rakyat (social welfare paradigm) menjadi bagian tidak terpisahkan, sebagaimana mandat dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 18A ayat (2): “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.” Makna kata “adil” dalam UUD 1945 pasal 18A ayat (2) tersebut memang memungkinkan ditafsirkan beragam, namun tidak sekalipun boleh lepas dari paradigma penyejahteraan rakyat. Tentunya, kuasa atas rumusan kata “adil” sangat dipengaruhi oleh pengambil kebijakan yang dominan, karena bagaimanapun realitas penafsiran
senantiasa dikaitkan dengan tarik menarik berbagai kepentingan untuk memperebutkan sumberdaya lokal. Pemegang kekuasaan tafsir dalam soal ini adalah pembuat kebijakan atau pembentuk perundang-undangan. Seorang filsuf politik, Trasymachus yang menyatakan bahwa hukum merupakan kendaraan untuk kepentingan-kepentingan mereka yang kuat. Begitu juga generalizations and the experiments performed in support of them are formulated’ atau secara luas, ‘a philosophical or theoretical framework of any kind.’ Machiavelli yang menghapuskan jarak antara hukum dan kekuatan menyatakan bahwa hokum tidak lain kecuali alat legitimasi kekuasaan dan bisa menjadi alat pembenaran kekerasan (Wiratraman 2006: 56-57).
2.3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 bahkan istilah perimbangan keuangan sebagai nama undang-undang yang bersangkutan, diikuti dengan frasa antara negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Kata “negara” dipergunakan untuk menunjuk Pemerintah Pusat, sedangkan kata “daerah - daerah” dimaksudkan untuk menunjuk daerah otonom. Menurut Subagio (1987: 11), keuangan negara adalah : “Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu, baik uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara, berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Berdasarkan pendapat di atas, keuangan negara adalah segala sesuatu yang dinilai dengan uang baik uang maupun barang yang dijadikan milik negara.
Jika dicermati, pendapat Subagio mencerminkan pemahaman keuangan negara dalam perspektif yang luas. Hal ini karena ia menyebut bahwa keuangan negara meliputi: 1. Hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, 2. Uang milik negara, dan 3. Barang milik negara.
2.4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menegaskan bahwa Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintah dalam kerangka Negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara proporsinal, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah sejalan sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan .
2.5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut diatur bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Selanjutnya, Pasal 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memenang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagi dari kekuasaan pemerintahan. Selanjutnya, kekuasaan Presiden itu dalam rangka desentralisasi diserahkan kepada gubernur, bupati, dan walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Di snilah titik awal terjadinya hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah (Ateng Syafrudin, 2001).
2.6 Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, pembiayaan penyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pembiayaan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, pembiayaan berdasarkan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan pembiayaan dalam tugas pembantuan dibiaya atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang lebih kecil lingkupnya.
2.7 Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Terkait dengan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Perubahan dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hendaknya memperhatikan permasalahan mendasar yang ada, yaitu Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang- Undang No. 33 Tahun 2004 belum dibangun secara integral sehingga tidak berada dalam hubungan komplementer dan fungsional lengkap. Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 belum mendapat kedudukan sebagai instrumen pengaturan dan instrumen rekayasa sosial budaya, ekonomi, keuangan, pertahanan keamanan dan lain-lain. Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 bersifat rigid dan belum menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Keempat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 belum mampu memberi kepastian hukum dan keadilan yang lebih nyata, karena kaidahnya tidak mudah diidentifikasi. Kelima, materi muatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 belum jelas, sehingga tidak memudahkan untuk diuji dan dikenali baik aspek formalnya maupun substansinya
BAB III PENUTUP Pemerintah adalah suatu organisasi yang diberi kekuasaan untuk mengatur kepentingan Bangsa dan Negara. Pengelolaan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota memasuki era baru sejalan dengan di keluarkan nya Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang mengatur tentang Otonomi Daerah dan desentralisasi fiskal. Dalam perkembangannya, kebijakan ini diperbarui dengan di keluarkan nya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hatur nuhun…..