Topik IX : PROPOSISI 1. Pengertian = Merupakan unsur pokok kedua dari penalaran, yaitu membuat putusan, sebagai kegiatan mental/pikiran, yang diekspressikan secara verbal dalam proposisi. = Pengakuan atau pengingkaran sesuatu tentang sesuatu yang lain, yang berlangsung di dalam akal budi. Putusan (yang terjadi dalam akal budi ini) dapat diungkapkan dalam sebuah proposisi. = Pernyataan yang didalamnya manusia mengakui atau mengingkari sesuatu tentang sesuatu yang lain.
2. Perbandingannya dengan Pengertian * Pengertian = gambaran pikiran dari sebuah objek. Putusan = pernyataan hubungan antara kedua gambaran itu (mengiyakan atau mengingkari). - Mengiyakan: “Monopoli adalah tindakan yang merusak mekanisme pasar”. - Mengingkari: “Deregulasi bukanlah tindakan yang merusak mekanisme pasar”. * Pengertian tidak dikatakan benar atau salah. Putusan : dapat dikatakan benar atau salah. * Proposisi disebut sebagai “tempat kebenaran” bukan bahwa proposisi itu selalu benar, melainkan karena hubungan yang diakui atau diingkarinya itu dapat diuji dengan kenyataan, dan hasilnya pun dapat benar dan dapat salah.
3. Unsur-unsur proposisi a. Term subyek : hal yang tentangnya pengakuan atau pengingkaran ditujukan. b. Term predikat : apa yang diakui atau diingkari tentang subyek c. Kopula : penghubung (adalah, bukan/tidak) antara term subyek dan term predikat, dan sekaligus memberi bentuk (pengakuan atau pengingkaran) pada hubungan itu. Setiap proposisi selalu mengandung ketiga unsur itu. Itu sebabnya setiap proposisi selalu berupa kalimat, meskipun tidak setiap kalimat adalah proposisi. Dalam logika, sebuah kalimat adalah proposisi apabila isi kalimat tersebut sanggup menjadi benar atau salah (dapat dinilai benar atau salah) = kalimat berita (informatif).
4. Macam-macam Proposisi a) Berdasarkan sifat pengakuan Atau pengingkarannya: * Proposisi kategoris: proposisi dimana pengakuan atau pengingkaran atas hubungan term subyek dan term predikat berlaku tanpa syarat. Ump.: “Semua Bank Nasional adalah bank bermasalah”. * Proposisi hipotesis: proposisi dimana pengakuan atau pengingkaran atas hubungan term subyek dan term predikat bergantung kepada syarat yang harus dipenuhi. Ump.: “Jika kepada seorang karyawan diberi pekerjaan yang dia senangi, maka motivasinya akan meningkat”. (Ini disebut proposisi hipotesis kondisional, kopulanya adalah: Jika… maka…).
b) Berdasarkan materinya: * Proposisi analisis: Term predikat tidak menambahkan unsur pengertian baru kepada term subyek. Predikat hanya sekedar menyebutkan sifat hakiki yang pasti terdapat pada subyek. Ump.: “Ibu Mr. X adalah wanita”, “Keuntungan bersih adalah penerimaan dikurangi biaya”. * Proposisi sintesis: term predikat menambahkan unsur pengertian baru kepada term subyek. Ump.: “Ibu Mr. X ternyata pandai memasak”, “Pajak pendapatan adalah 20%”.
c) Berdasarkan bentuk atau kualitasnya. * Proposisi afirmatif: kopulanya positif = mengakui atau mengiyakan hubungan antara term subyek dan term predikat. Contoh: “Organisasi bisnis adalah organisasi yang berorientasi profit”. * Proposisi negatif: kopulanya negatif = menolak atau mengingkari hubungan antara term subyek dan term predikat. Contoh: “Yayasan bukanlah lembaga yang berorientasi profit” d) Berdasarkan luas atau kuantitasnya. Dibedakan antara proposisi singular, proposisi partikular dan proposii universal. Kuantitas suatu proposisi ditentukan oleh luas term subyek proposisi itu.