PRAKTEK BANK Sugeng Widodo
Sugeng Widodo : Akuntansi BUS 1 3 18/04/2012 Sugeng Widodo : Akuntansi BUS 1
REKENING GIRO
PENGERTIAN
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Dana dapat disimpan dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing Dana dapat disimpan dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing. Dana dapat ditarik kapan saja dengan menggunakan warket Cek dan/atau Bilyet Giro. Rekening Giro biasanya digunakan untuk transaksi di dunia usaha atau bisnis.
Sweep Account (Khusus Rekening Giro Rupiah Perorangan) Dengan fasilitas sweep, nasabah dapat memindahkan dana secara otomatis dari rekening Giro atau Tabungan ke Rekening Giro Rupiah nasabah sehingga kecukupan saldo di rekening Giro Rupiah nasabah dapat terjamin
SEJARAH
Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19 Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia. Pada pertengahan abad 20, kebanyakan negara di benua Eropa memiliki layanan pos giro.
Surat Giro atau Postgiro memiliki sejarah yang panjang dan membanggakan dalam sejarah finansial Eropa. Konsep dasar adalah sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi dengan transfer langsung di antara rekening. Jika kantor akuntan di sentralisasi, maka transfer di antara akun akan terjadi secara simultan. Uang bisa dibayarkan atau ditarik dari sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya koneksi ke sistem perbankan komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari bank lokal membuat akun sendiri di Postgiro.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Pasal 1 (2) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
Pasal 1 (7) Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 1 (8) Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pasal 1 (20) Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
Pasal 1 (23) Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Pasal 1 (24) Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 1 (27) Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut
Pasal 19 (1) Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi : a Pasal 19 (1) Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi : a. menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
BAB VII RAHASIA BANK Bagian Kesatu Cakupan Rahasia Bank Pasal 41 Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.
Bagian Kedua Pengecualian Rahasia Bank Pasal 42 (1) Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor tertentu kepada pejabat pajak.
Pasal 43 (1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan undang-undang untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan atau Investasi tersangka atau terdakwa pada Bank.
Pasal 43 (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, atau pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan
Jasa Giro yang Progresif dan Kompetitif Dengan sistem bunga harian yang progresif dan kompetitif, nasabah memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan jasa giro yang lebih besar. Semakin besar saldo rekening nasabah, semakin tinggi jasa giro yang akan nasabah peroleh
Fitur Produk
Bank 1
Persyaratan Setoran awal: IDR Rp. 1. 000. 000, USD 1. 000, SGD 2 Persyaratan Setoran awal: IDR Rp. 1.000.000, USD 1.000, SGD 2.500, EUR 1.000, AUD 2.000, GBP 1.000, JPY 150.000, HKD 10.000, CHF 2.000 Tidak termasuk daftar hitam BI
Perorangan: 1. Umur 21 tahun ke atas atau telah menikah 2 Perorangan: 1. Umur 21 tahun ke atas atau telah menikah 2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan beserta pendukungnya 3. Menyerahkan : a. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor dan KIMS/KITAS), dan NPWP b.1 lembar pas foto 4x6 4.Dikenakan biaya administrasi bulanan
Bank 2
Produk 1 : a. Setoran Awal : IDR 1. 000. 000; USD 100; SGD 100 b Produk 1 : a.Setoran Awal : IDR 1.000.000; USD 100; SGD 100 b.Saldo Minimum : IDR 1.000.000; USD100; SGD 100 c.Biaya Administrasi : * IDR s/d <1.000.000 = Rp 10.000 ; *>=1.000.000 = Bebas * USD s/d 100 = 1 ; >=100 = Bebas * SGD s/d 100 = 1 ; >=100 = Bebas c.Biaya penutupan : IDR 50.000; USD 5 SGD 5 d.Biaya Kartu ATM : Bebas e.Biaya Cek/BG : Rp 100.000 (hanya IDR)
Produk 2 : a. Setoran Awal : IDR 25. 000. 000; USD 2. 500 b Produk 2 : a.Setoran Awal : IDR 25.000.000; USD 2.500 b.Saldo Minimum : IDR 25.000.000; USD 10.000 c.Biaya Administrasi : * IDR s/d <25.000.000 = Rp 50.000 ; *>=25.000.000 = Rp 25.000 * USD s/d <10.000 = USD 5 ; >=10.000 = USD 2,5 d.Biaya Penutupan: IDR Rp100.000; USD10 e.Tersedia Cek/Bilyet Giro (untuk IDR) f.Tersedia fasilitas kartu ATM Visa Debit Gold (untuk perorangan) g.Adanya bagi hasil
Berikut adalah transaksi (mutasi) rekg giro Pak Herman (Rp 1 juta) bl Maret : a.Tgl 1 setor tunai Rp 10 b.Tgl 4 setor cek Rp 12 c.Tgl 9 tarik tunai Rp 5 d.Tgl 17 setor BG Rp 8 f.Tgl 20 pinbuk ke tabungan Rp 6 g.Tgl 22 setor tunai Rp 15 h.Tgl 26 ambil tunai Rp 4 i.Tgl 31 setor tunai Rp 10 Buatlah perhitungan saldo dan jasa giro jika taripnya sebesar 6%/tahun
Perhitungan Saldo Rekening Giro Tgl Keterangan D (-) K (+) Saldo 1 Setor tunai - 10 jt 4 Setor Cek 12 jt 22 jt 9 Tarik tunai 5 jt 17 jt 17 Setor BG 8 jt 25 jt 20 Pinbuk ke Tabg 6 jt 19 jt 22 15 jt 34 jt 26 Ambil tunai 4 jt 30 jt 31 40 jt
Perhitungan Jasa (Bunga) Giro Tgl Kalkulasi Bunga Bunga Pengen dapan 1 [6% {( 4 – 1) x Rp 10 jt}] 365 4.931,51 3 4 [6% {( 9 – 4) x Rp 22 jt}] 365 18.082,19 5 9 [6% {(17 – 9) x Rp 17 jt}] 365 22.356,16 8 17 [6% {(20 – 17) x Rp 25 jt}] 365 12.328,77 20 [6% {(22 – 20) x Rp 19 jt}] 365 6.246,58 2 22 [6% {(26 – 22) x Rp 34 jt}] 365 26 [6% {(31 – 26) x Rp 30 jt}] 365 24.657,34 31 [6% {(31 – 31 + 1) x Rp 40 jt}] 365 6.575,34 - Total 117.534,05
P. R. Rekening Giro Mutasi rekening giro Pak Parman (Rp 1 jt) sbb : a P.R. Rekening Giro Mutasi rekening giro Pak Parman (Rp 1 jt) sbb : a.Tgl 1 setor tunai Rp 18 b.Tgl 3 tarik dengan cek Rp 13 c.Tgl 8 setor tunai Rp 4 d.Tgl 15 tarik BG Rp 7 f.Tgl 19 pinbuk dari tabungan Rp 34 g.Tgl 24 tarik tunai Rp 12 h.Tgl 29 setor tunai Rp 8 i.Tgl 31 setor tunai Rp 25 Buatlah perhitungan saldo dan jasa giro jika taripnya sebesar 4%/tahun.
Drs Sugeng Widodo MM :" Pembiayaan Murabahah" 18/11/2011 Drs Sugeng Widodo MM :" Pembiayaan Murabahah"