PENYUSUNAN PROPOSAL BEBERAPA INSENTIF RAIH HKI Prof. Dr. Sri Atun Ketua PUSAT PENERAPAN HASIL PENELITIAN DAN HKI LPPM UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
BEBERAPA SUMBER DANA BANTUAN PENDAFTARAN HKI DITLITABMAS / DIKTI : UBER HKI (30 April 2014, dana 7,5 jt) RISTEK : INSENTIF HKI (September-November, 10 juta) DEPKUMHAM (Bantuan pendaftaran HKI : hak cipta; Merk; desain bagi PT dan UKM, gratis) RENSTRA LPPM (maksimum bulan November 2014, bantuan pendaftaran HKI)
UBER HKI Bantuan pendaftaran HKI Rp. 7,5 jt, (ditambah Rp. 200.000 untuk percepatan paten) dan tidak diberikan ke pemenang tetapi inventor akan dibantu dalam penyusunan drafting paten, didaftarkan oleh DP2M biaya pendaftaran dan pemeriksaan substantif, biaya akomodasi dan konsumsi penyusunan drafting paten sudah ditanggung. Cara memperoleh peneliti mengajukan proposal ke ditlitabmas sesuai format a. Uraian Umum (Judul paten, identitas, dll)
b. Rancangan Dokumen Usulan Paten 1. Uraian Penelusuran Paten Berisi uraian upaya penelusuran yang telah dilakukan terhadap paten yang telah ada Sebelumnya maupun pembanding lain (melalui internet, Katalog,dll) sehingga diketahui bahwa invensi yang akan diajukan belum ada sebelumnya sekaligus untuk Memastikan kebaruan invensi yang diajukan. Buatlah ringkasan dan kajian hasil penelusuran paten serta lampirkan dokumen hasil penelusuran tersebut. 2. Uraian Potensi Komersialisasi Berikan penjelasan terperinci tentang aspek penerapannya di industri, cakupan pengguna yang menjadi target dan aspek komersialisasinya. Hal ini untuk memperoleh gambaran seberapa jauh invensi tersebut Dapat mengambil peran pada kegiatan nyata di industri dan kemungkinan Komersialisasinya sebagai penggerak ekonomi daerah/nasional.
3. Rancangan Dokumen Usulan Paten Judul Invensi, yaitu susunan kata--‐kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul harus dapat mewakili esensi atau inti invensi, tidak menggunakan kata--‐kata Singkatan atau menggunakan istilah merek dagang; b. Bidang Teknik Invensi, yaitu pernyataan bidang teknik yang berkaitan Dengan invensi. Ditulis secara ringkas inti invensi yang dimintakan perlindungan patennya; c. Latar Belakang Invensi, yaitu penjelasan tentang invensi sejenis terdahulu Beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut Yang merupakan tujuan dari invensi; d. Ringkasan Invensi, yaitu uraian secara umum dari invensi yang berfungsi Untuk mengindikasikan ciri--‐ciri penting dari invensi; e. Uraian Singkat Gambar (bila ada), yaitu penjelasan ringkas keadaan seluruh gambar/skema/diagram alir yang disertakan;
f. Uraian Lengkap Invensi, yaitu uraian yang mengungkapkan isi invensi sejelas--‐jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi dan gambar yang disertakan Yang berguna untuk memperjelas invensi; g. Klaim, yaitu bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus Didukung oleh deskripsi. h. Abstrak i. Gambar, yaitu gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian--‐bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan patennya.
RISTEK : INSENTIF RAIH HKI Inventor mengajukan proposal ke Ristek, biasanya bulan Agustus-November untuk pendanaan tahun berikutnya. Diberikan dana maksimum Rp. 10 jt, dana dapat dicairkan setelah inventor mendaftarkan HKI ke depkumham, mengirimkan bukti pendaftaran Tidak ada bantuan/ pendampingan penyusunan drafting paten Format proposal : sesuai aturan ristek
A. Sistematika Proposal Uraian Penelusuran Paten 2. Uraian Potensi Komersialisasi 3. Rancangan Dokumen Paten ( judul invensi, Bidang teknik invensi, latar belakang invensi, ringkasan invensi, uraian singkat gambar, uraian lengkap invensi , klaim, abstrak, gambar) 4. Lampiran (pernyataan, CV, bukti penelusuran paten)