Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Advertisements

DANA PENSIUN
TUGAS EKONOMI Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
I. PROGRAM KESEJAHTERAAN DI INDONESIA
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
DANA PENSIUN Thomas andrian.
KLASIFIKASI BIAYA.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Dana Pensiun (Pension Fund)
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Materi Perkuliahan Manajemen Sumber Daya Manusia
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Akuntansi Dana Pensiun
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
Tax Planning PPH Pasal 21/26
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
Regulasi Terkini Dana Pensiun
Dana Pensiun (Pension Fund)
DANA PENSIUN.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Pengertian beberapa istilah
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
By Aura Nabilla Zata Mulya
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Resume 1 Pembentukan Persekutuan
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Asuransi dan Dana Pensiun
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN.
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Uang dan Lembaga Keuangan
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Dana Pensiun (Pension Fund)
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN Dana Pensiun adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Undang Undang No: 11 Tahun1992). Pensiun adalah Hak seseorang untuk memper-oleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan (Undang Undang No: 11/1992)

DANA PENSIUN (LANJUTAN) Tujuan Pendirian Dana Pensiun a.l; PEMBERI KERJA; Memberikan Penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya. Memberikan rasa aman dari segi bathiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah. PEKERJA Kepastian memperoleh pengahasilan dimasa yang akan datang sesuai masa pensiun. Memberikan Rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja. PENYELENGGARAN Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi Turut membantu dan mendukung program pemerintah

DANA PENSIUN (LANJUTAN) JENIS-JENIS PENSIUN a.l; PENSIUN NORMAL yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. PENSIUN DIPERCEPAT yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan dalam kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan karyawan pada perusahaan yang bersangkutan. PENSIUN TUNDA yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal ini karyawan tersebut tetap berhenti bekerja/keluar dan pensiunnya baru dibayarkan setelah mencapai usia tertentu. PENSIUN CACAT yaitu pensiun yang diberikan bukan karena usia, akan tetapi lebih disebabkan karyawan mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.

DANA PENSIUN (LANJUTAN) JENIS-JENIS DANA PENSIUN a.l; DANA PENSIUN PEMBERI KERJA (DPPK) yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh oang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa untuk menyeleng-garakan Program Pensiun Iuran Pasti, bagi perorangan baik bagi pegawai maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi kerja bagi pegawai bank atau perusahaan asuransi jiwa ybs. PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI (PPMP) adalah program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh Iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya. PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI (PPIP) adalah program pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.

DANA PENSIUN (LANJUTAN) AZAS-AZAS DANA PENSIUN Azas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan Badan Hukum Pendirinya. Azas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Azas Pembinaan dan Pengawasan. Azas Penundaan manfaat Azas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun Kekayaan Dana Pensiun Iuran Pemberi Kerja Iuran Peserta Hasil Investasi dan Pengalihan dari Dana Pensiun lain Pengelolaan Dana Pensiun harus dilakukan oleh Pengurus sesuai dengan ; Arahan investasi yang digariskan oleh Pendiri dan Ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan