PT Pertamina (Persero) Analisis Kesetaraan Iuran PPIP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DANA PENSIUN Thomas andrian.
Advertisements

IMBALAN KERJA PSAK 24.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
PERSEROAN TERBATAS.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
ANUITAS Apabila suatu pinjaman dilunasi dengan pembayaran yang tetap besarnya setiap periode yang tetap, maka pembayaran yang besarnya tetap ini disebut.
Created by : Raisa Pratiwi
Created by : Raisa Pratiwi
Pertemuan 17 ANUITAS & NILAI SEKARANG
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
ANUITAS Oleh : Agus Arwani, SE, M.Ag.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
X. ANGGARAN UTANG DAN MODAL
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
Soal 1 Di antara kejadian-kejadian berikut ini yang akan menyebabkan terjadinya perubahan pada kewajiban manfaat pasti adalah... Perubahan tingkat kematian.
Regulasi Terkini Dana Pensiun
Matematika Keuangan “ANUITAS DIMUKA” Due-Annuity.
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
Kewajiban.
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
PENGATURAN PENYISIHAN TEKNIS ASURANSI SYARIAH DAN REASURANSI SYARIAH
PENGANGGARAN MODAL & PRINSIP – PRINSIP ARUS KAS
HUTANG JANGKA PANJANG : OBLIGASI
Chapter 11 Kewajiban Lancar Chapter 11 Kewajiban Lancar
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pengertian beberapa istilah
Nilai Waktu dan Uang (Time Value of Money)
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
AKUNTANSI PERSEROAN Rita Tri Yusnita, SE., MM..
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
ANGGARAN KAS Pertemuan 6
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
ASSALAMUALAIKUM.
AMORTISASI PREMI DAN DISKONTO
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
ANUITAS.
PERTEMUAN VI KASUS PERUSAHAAN JASA.
ANUITAS DI MUKA DAN ANUITAS DITUNDA
Penyesuaian akun-akun
PERHITUNGAN PPh PASAL 21 PADA KARYAWAN TETAP DI PT. AJB Iwan Setiyawan
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara
PERHITUNGAN (TERM LOAN DAN LEASING)
Pajak Penghasilan Pasal 25
UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI)
DANA PENSIUN.
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
BUNGA DAN DISKONTO.
ANUITAS DI MUKA DAN ANUITAS DITUNDA
ANUITAS. PENGERTIAN 2 Anuitas adalah cara pembayaran pinjaman dengan sejumlah uang yang sama setiap masa bunga.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
Peserta & 74 Instansi TELAH MENJADI NASABAH.
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
Aplikasi Perhitungan Imbalan Paska Kerja
ANUITI DAN APLIKASINYA
ANUITAS. PENGERTIAN 2 Anuitas adalah cara pembayaran pinjaman dengan sejumlah uang yang sama setiap masa bunga.
ANUITI DAN APLIKASINYA
Judul Sub Judul.
BUNGA DAN DISKONTO.
Transcript presentasi:

PT Pertamina (Persero) Analisis Kesetaraan Iuran PPIP 10 Juli 2009 PT Pertamina (Persero) Analisis Kesetaraan Iuran PPIP Pembatasan Kenaikan PhDP

Daftar Isi Bagian Isi Halaman 1 Pendahuluan 3 2 Kesetaraan 4-11 Kesetaraan Iuran PPIP 12-17 Lampiran 18-19

Pendahuluan Latar belakang BAGIAN 1 Pendahuluan Latar belakang PT Pertamina (Persero) (“Perusahaan”) telah memutuskan untuk menetapkan penyesuaian Upah Tetap (“UT”) per 31 Desember 2008 sebagai dasar menghitung Penghasilan Dasar Pensiun (“PhDP”) sebesar 6% per tahun – SK No. Kpts-006/C00000/2009-S0 Perusahaan telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (“FSPPB”) untuk membahas SK tersebut, dan terakhir pada tanggal 18 Juni 2009 Pembatasan kenaikan PhDP berpotensi mengurangi ekspektasi hak peserta apabila kenaikan UT melebihi 6% per tahun FSPPB mengharapkan agar potensi kekurangan tersebut dipenuhi dengan program tambahan berupa iuran pasti (“PPIP”) melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”)

BAGIAN 2 Kesetaraan Umum Manfaat pensiun setelah perubahan (dengan pembatasan kenaikan PhDP) ditambah iuran PPIP, yang akan diterima peserta pada saat pensiun diharapkan tidak lebih kecil dari manfaat pensiun yang diterima seandainya perubahan tidak dilakukan (tanpa pembatasan kenaikan PhDP) Kajian kesetaraan untuk menghitung besaran iuran PPIP (% dari UT) dilakukan secara perseorangan Besaran iuran PPIP ini disepakati pada saat perubahan dilakukan – ini berarti hasil akhir pada saat pensiun, apabila lebih kecil dari manfaat pensiun seandainya tidak ada pembatasan kenaikan PhDP, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan

Kesetaraan Asumsi-asumsi BAGIAN 2 (lanjutan) Kesetaraan Asumsi-asumsi Asumsi-asumsi yang digunakan dalam menghitung iuran PPIP untuk kesetaraan adalah Faktor Anuitas (“FA”) adalah faktor nilai sekarang dari rangkaian manfaat pensiun bulanan pada usia 56 tahun, dihitung dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 10% (104.05548, sama dengan yang berlaku pada Dana Pensiun Pertamina per 31 Desember 2008), 9% (111.17328), 8% (119.14756) dan 7% (128.24503) FA yang sebenarnya tentu sulit ditentukan saat ini karena tergantung pada tarip yang dikenakan oleh asuransi jiwa pada saat pembelian anuitas Tingkat diskonto kesetaraaan dan hasil investasi dalam PPIP diasumsikan sebesar 10% per tahun Tingkat kenaikan PhDP aktual: 7%, 8%, 9%, 10% dan 12% Tarip pajak atas pengalihan pembayaran manfaat pensiun bulanan ke perusahaan asuransi jiwa tidak diasumsikan – diharapkan pada saatnya nanti ketentuan pengenaan pajak atas pengalihan telah diubah

Kesetaraan Perumusan kesetaraan BAGIAN 2 (lanjutan) Kesetaraan Perumusan kesetaraan 2.5% x MK x PhDP(1)56 x FA56 = 2.5% x MK x PhDP(2)56 x FA56 + AI56 Nilai (200.000 + 500.000 / 12) diabaikan untuk kedua ruas PhDP(1)56 = Kenaikan aktual (7%, 8%, 9%, 10%, 11%, 12% per tahun) PhDP(2)56 = Kenaikan yang dibatasi, yaitu 6% per tahun FA56 = Faktor Anuitas pada usia 56 = 104.05548 (10%), 111.17328 (9%), 119.14756 (8%) dan 128.24503 (7%) AI56 = Akumulasi iuran pensiun dalam PPIP dan hasil pengembangannya (10%) Periksa ilustrasi perhitungan berikut ini

Kesetaraan Ilustrasi perhitungan(1) Asumsi data pekerja berikut ini BAGIAN 2 (lanjutan) Kesetaraan Ilustrasi perhitungan(1) Asumsi data pekerja berikut ini Usia per 31/12/2008 = 46 tahun MK per 31/12/2008 = 20 tahun MK pada saat pensiun usia 56 tahun = 20 + (56 – 46) = 30 tahun PhDP per 31/12/2008 = Rp 1.000.000 UT per 31/12/2008 = PhDP / 26% = Rp 3.846.154 Kenaikan PhDP aktual = 9% per tahun Tingkat bunga = 10% per tahun FA56 = 104.05548 dan 128.24503 PhDP(1)56 = 1.000.000 x 1.0910 = Rp 2.367.364 PhDP(2)56 = 1.000.000 x 1.0610 = Rp 1.790.848

Kesetaraan Ilustrasi perhitungan(2) 2.5% x MK x PhDP(1)56 x FA56 = BAGIAN 2 (lanjutan) Kesetaraan Ilustrasi perhitungan(2) 2.5% x MK x PhDP(1)56 x FA56 = 2.5% x 30 x Rp 2.367.364 x 104.05548 = Rp 184.752.898 2.5% x MK x PhDP(2)56 x FA56 + AI56 = 2.5% x 30 x Rp 1.790.848 x 104.05548 + AI56 = Rp 139.760.661 + AI56 Rp 184.752.898 = Rp 139.760.661 + AI56 AI56 = Rp 44.992.237 Nilai ini ekuivalen dengan akumulasi iuran sebesar lebih kurang 4.3% dari UT selama 10 tahun dengan kenaikan UT sebesar 9% per tahun

Kesetaraan Ilustrasi perhitungan(3): FA56 = 104.05548 BAGIAN 2 (lanjutan) Kesetaraan Ilustrasi perhitungan(3): FA56 = 104.05548

Kesetaraan Ilustrasi perhitungan(4) 2.5% x MK x PhDP(1)56 x FA56 = BAGIAN 2 (lanjutan) Kesetaraan Ilustrasi perhitungan(4) 2.5% x MK x PhDP(1)56 x FA56 = 2.5% x 30 x Rp 2.367.364 x 128.24503 = Rp 227.702.000 2.5% x MK x PhDP(2)56 x FA56 + AI56 = 2.5% x 30 x Rp 1.790.848 x 128.24503 + AI56 = Rp 172.250.516 + AI56 Rp 227.702.000 = Rp 172.250.516 + AI56 AI56 = Rp 55.451.484 Nilai ini ekuivalen dengan akumulasi iuran sebesar lebih kurang 5.3% dari UT selama 10 tahun dengan kenaikan UT sebesar 9% per tahun

Kesetaraan Ilustrasi perhitungan(5): FA56 = 128.24503 BAGIAN 2 (lanjutan) Kesetaraan Ilustrasi perhitungan(5): FA56 = 128.24503

Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(1) BAGIAN 3 Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(1) Iuran PPIP untuk kesetaraan dihitung secara perseorangan Iuran setiap peserta berbeda Perbedaan iuran setiap peserta dikelompokkan berdasarkan usia per 31 Desember 2008 Jumlah pekerja aktif per 31 Desember 2008 sebanyak 14.531 orang, 184 orang di antaranya telah berusia 56 tahun atau lebih Sisa pekerja aktif yang diperhitungkan hanya 14.347 orang

Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(2) BAGIAN 3 (lanjutan) Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(2)

Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(3) BAGIAN 3 (lanjutan) Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(3) Tingkat iuran PPIP berbeda untuk setiap peserta tergantung usia dan berbeda untuk setiap asumsi kenaikan PhDP aktual Pengelompokkan per usia setelah 50 tahun dan per 3 tahun-an untuk usia lainnya FA56 (10%) = 104.05548 Iuran PPIP terendah 0.91% (24-25, tingkat kenaikan PhDP aktual 7%) dan tertinggi 9.28% (55-56, tingkat kenaikan PhDP aktual 12%) Pembulatan lebih atau kurang dapat disepakati kemudian Hasil analisis dengan menggunakan FA56 (9%) = 111.17238, FA56 (8%) = 119.14756 dan FA56 (7%) = 128.24503 disajikan pada tabel-tabel berikut ini

Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(4) BAGIAN 3 (lanjutan) Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(4)

Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(5) BAGIAN 3 (lanjutan) Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(5)

Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(6) BAGIAN 3 (lanjutan) Kesetaraan Iuran PPIP Iuran PPIP per kelompok usia(6)

Lampiran Data Bunga dan Inflasi Periode 1984-2008(1)

Lampiran Data Bunga dan Inflasi Periode 1984-2008(2)