Oleh: Dwi Handono Sulistyo PKMK FK UGM Pengantar: Webinar & Workshop Pengembangan Semangat Kewirausahaan Calon Provider Kontrak dalam Kesehatan Masyarakat Oleh: Dwi Handono Sulistyo PKMK FK UGM
Pokok Bahasan Perkembangan contracting out dan implementasinya di Indonesia Alternatif Mekanisme Kontrak Agenda Kegiatan
Perkembangan contracting out dan implementasinya di Indonesia Pokok Bahasan 1: Perkembangan contracting out dan implementasinya di Indonesia
Perkembangan Contracting Out Dari kontrak individual kontrak lembaga untuk paket layanan berbasis tim (Resolusi World Health Assembly pada pertemuannya yang ke-56 tahun 2003)
From Individual/Team-based Contracting Institution-based Contracting Keppres No. 37/1991; Keppres No. 23/1994; Permenkes No. 7/2013 DAK NON FISIK 2016 & 2017 Individual-based Contracting Team-based Contracting Permenkes No. 1199/2004 (X); SK Menkes No. 1086/2009; SK Menkes No. 156/2010 NUSANTARA SEHAT Institution-based Contracting Individu Permenkes No. 1231/2007; Permenkes No. 1235/2007; Permenkes No. 535/2008; Permenkes No. 538/2008 Institution-based Contracting Tim INOVASI SISTER HOSPITAL
KONTINUUM CONTRACTING: Kontrak Langsung SDM Kontrak Tidak Langsung Institusi Untuk “Paket” Pelayanan Kesehatan (incl: SDM) KONTINUUM CONTRACTING: Kontrak Langsung SDM Kontrak Tidak Langsung SDM Contracting Institusi Untuk Satu Jenis Pelayanan Kesehatan Tertentu (incl: SDM) Contracting Institusi Untuk Manajemen (incl: SDM) Resolusi World Health Assembly pada pertemuan nya yang ke-56 tahun 2003 Contract- ing SDM Yankes (tim) Contract- ing SDM Mana- jemen (tim) Contract- ing SDM Yankes (indivi- dual) Contract- ing SDM Manaje- men (indivi- dual)
Individual-based contracting Dari Dokter PTT (Keppres No. 37/1991) hingga Permenkes No. 71/2016 (DAK Non Fisik Bidang Kesehatan): Kontrak tenaga promosi kesehatan di puskesmas Kontrak tenaga Fasilitator STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) kabupaten
Kelemahan kontrak individual Rentang kendali terlalu lebar (Kemenkes mengawasi seluruh wilayah) sulit pengawasannya terjadi moral hazard individu Contoh: tidak masuk kerja atau bermalas-malasan karena tidak diawasi; bekerja tidak sepenuh hati
Kasus kontrak individu (BOK 2016) untuk tenaga promkes Rentang kendali sempit (puskesmas mengawasi tenaga kontrak) pengawasan lebih baik Kendala: daerah sulit/terpencil sulit mendapatkan tenaga promkes Akibatnya: dana BOK 2016 untuk kontrak lebih dinikmati daerah maju
Alternatif mekanisme kontrak Pokok Bahasan 2: Alternatif mekanisme kontrak
Alternatif mekanisme kontrak Perlu dipertimbangkan sistem kontrak lembaga sebagai penyedia SDM promkes dan tenaga kesling Perlu dikembangkan kontrak yang lebih komprehensif mulai dari tenaga ahli kesmas (S2-S3) di tingkat provinsi dan (S1-S2) di kab/kota, hingga tenaga madya (D3) di puskesmas melalui lembaga kontrak 2 level
Kontrak 2 Level: Kontrak Lembaga
Kasus Kontrak Lembaga di Kab. Berau Kaltim (2008) Tersedia anggaran Rp. 1,5 M untuk kontrak lembaga (penyediaan tim tenaga kesehatan) di puskesmas Anggaran tak terserap karena tak ada provider untuk level kesehatan masyarakat yang siap (NOTE: Bandingkan dengan Sister Hospital NTT untuk pelayanan kuratif yang banyak providernya)
Implikasi Perlu menyiapkan calon provider lembaga untuk kontrak pelayanan kesehatan masyarakat
Pokok Bahasan 3: Agenda kegiatan
Tujuan Memahami kebijakan kontrak untuk kesehatan masyarakat Memahami pentingnya semangat kewirausahaan bagi lembaga calon provider sistem kontrak Memahami konsep dan teori kontrak Memahami langkah-langkah dan strategi pemenangan kontrak Memahami langkah-langkah dan strategi implementasi kontrak Memahami manajemen risiko dalam kontrak Menyusun Rencana Tindak Lanjut.
Agenda Webinar 1: Jum’at 3 Februari 2017 (08.00 – 10.00 WIB) Workshop: Kamis 23 Februari 2017
Selamat mengikuti kegiatan terima kasih