UPAYA MEMPEROLEH NILAI OPTIMAL AKREDITASI PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI Oleh Puji Lestari HP/WA. 08156874669 Fb. Puji lestari Email; pujilestariupn@yahoo.com pujilestariginting@yahoo.co.id DISAMPAIKAN PADA ACARA KONFRENSI ASPIKOM JABODETABEK, 27 JULI 2016
Pentingnya Akreditasi Akreditasi program studi (prodi) perguruan tinggi merupakan salah satu persyarata kunci dalam meningkatkan mutu PT sekaligus daya saing PT Indonesia. Guna meningkatkan daya saing bangsa harus dilakukan melalui investasi sumber daya manusia yang bermutu tinggi. Indonesia sebagai anggota WTO menjadi negara yang terbuka bagi investasi jasa pendidikan mancanegara. Sebagai upaya pertanggungjawaban dan pemberian informasi secara jujur kepada masyarakat atas mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Asesmen Kecukupan Akreditasi Prodi Tahun 2016 Pada 2016, BAN PT berencana untuk melaksanakan akreditasi terhadap 3.800 program studi yang meliputi program Diploma, Sarjana, Magister/Doktor dan Profesi. Hingga Selasa, tanggal 19 Juli 2016 BAN PT telah menerima 2.242 borang prodi, yang diproses sampai dengan 9 tahap, sebagai berikut: Kondisi Borang Sisa 2015 + Th. 2016 Diproses Tahap 9 Sisa 1. D3/D4 2. S1 3. S2 & S3 4. Profesi 60 233 35/6 34/6 146 25/4 20 Prodi 87 Prodi 12 Prodi 0 Prodi Jumlah 334 215 119 Prodi Note : Diproses (AK APS 9)
Data AK APS Tahap – 9 sebagai berikut: Prodi Jumlah Asesor D3/D4 34/6 Sarjana 146 S2/S3 25/4 Profesi 215 240 Asesor
Data Jumlah Program Studi Ilmu Komunikasi Terakreditasi di Indonesia 212 28 3 2 Total 245
Data Peringkat Akreditasi Program Studi Ilmu Komunikasi S1/Sarjana Predikat Akreditasi PTN PTS Sekolah Tinggi Jumlah A 11 15 1 27 B 24 70 21 115 C 3 52 14 69 171 S2/Pasca Sarjana Predikat Akreditasi PTN PTS Sekolah Tinggi Jumlah A 4 1 5 B 13 3 21 C 28
Data Peringkat Akreditasi Program Studi Ilmu Komunikasi S3/Doktoral Predikat Akreditasi PTN PTS Sekolah Tinggi Jumlah A 2 B 1 C 3 Sumber : Diolah dari data asli BAN PT, update Januari 2016 (http://www.ban-pt-universitas.com/2015/05/universitas-terbaik-jurusan-ilmu-komunikasi-peringkat-a.html ) Sumber : Data asli BAN PT (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/hasil-pencarian.php )
Strategi Percepatan Akreditasi Program Studi
Kewajiban Akreditasi (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa akreditasi oleh Pemerintah dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi (Pasal 87 Ayat 1b). Dalam kaitan itu, sampai sejauh ini BAN-PT telah mengembangkan berbagai perangkat akreditasi dalam bentuk dokumen sebagai berikut; Buku I - Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Sarjana; Buku II - Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Sarjana;
Kewajiban Akreditasi (2) Buku IIIA - Borang Program Studi; Buku IIIB - Borang Fakultas/Sekolah Tinggi; Buku IV - Panduan Pengisian Borang; Buku V - Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Sarjana; Buku VI - Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Sarjana; Buku VII - Pedoman Asesmen Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Sarjana; dan Buku Pedoman Evaluasi Diri Program Studi Sarjana dan Institusi Perguruan Tinggi.
Penilaian Pada Buku V6 disebutkan bahwa hasil akreditasi institusi perguruan tinggi dinyatakan sebagai Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Yang terakreditasi diberi peringkat: A (Sangat Baik) dengan nilai akreditasi 361 - 400 B (Baik) dengan nilai akreditasi 301 - 360 C (Cukup) dengan nilai akreditasi 200 - 300 Tidak Terakreditasi dengan nilai akreditasi kurang dari 200
Penilaian Penentuan skor akhir merupakan jumlah dari hasil penilaian (1) Borang program studi (75%), (2) Evaluasi diri program studi (10%), dan (3) Borang Fakultas/ Sekolah Tinggi (15%). Masa berlaku akreditasi program studi sarjana untuk semua peringkat akreditasi adalah selama 5 tahun.
Standar Akreditasi Prodi Sarjana Standar akreditasi program studi sarjana mencakup standar tentang komitmen program studi sarjana terhadap kapasitas institusional (institutional capacity) dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan (educational effectiveness), yang dikemas dalam tujuh standar akreditasi, yaitu: Standar 1 - Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian. Standar 2 - Tata pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu. Standar 3 - Mahasiswa dan Lulusan. Standar 4 – Sumberdaya Manusia. Standar 5 - Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik. Standar 6 - Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi. Standar 7 - Penelitian dan Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja sama.
Borang Akreditasi Buku IV menyebutkan bahwa dokumen akreditasi program studi yang harus dikirim ke BAN-PT terdiri dari: Laporan Evaluasi Diri Program Studi. Borang Akreditasi Program Studi. Borang Akreditasi Fakultas/Sekolah Tinggi. Lampiran borang akreditasi.
BOBOT PENILAIAN BORANG PROGRAM STUDI SARJANA
BORANG UNIT PENGELOLA PS SARJANA: BOBOT MASING-MASING STANDAR BOBOT PENILAIAN AKREDITASI, PENGELOLA PRODI SARJANA BORANG UNIT PENGELOLA PS SARJANA: BOBOT MASING-MASING STANDAR UNIVERSITAS TARUMANAGARA
BOBOT PENILAIAN AKREDITASI UNTUK EVALUASI DIRI PRODI SARJANA
Tata Kelola Borang Penyiapan dan pengumpulan portofolio borang akreditasi tidaklah mudah Bukti-bukti yang dimaksud seringkali menjadi milik individu para personil program studi. Sebagai contoh karya ilmiah dan laporan penelitian seringkali disimpan secara pribadi oleh dosen yang bersangkutan, dengan tempat penyimpanan pada almari atau laci meja pribadi, atau bahkan mungkin di rumah. Untuk itu perlu dikembangkan tatakelola program studi yang mampu mendeteksi setiap aktivitas tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh para civitas akademika program studi, dan selanjutnya mengumpulkan bukti-bukti dan/atau hasil aktivitas tersebut untuk dijadikan arsip/properti program studi.
UPAYA MERAIH NILAI AKREDITASI TINGGI MEMPERHATIKAN BUTIR-BUTIR YANG MEMPUNYAI BOBOT BESAR, MISALNYA: Sumber Daya Manusia Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat 2. MEMBIASAKAN EVALUASI DIRI 3. MENYUSUN SISTEM PENJAMINAN MUTU AGAR DAPAT MENDUKUNG AKREDITASI PRODI, ANTARA LAIN: Rencana Strategis sebagai acuan prodi untuk pengembangan Merancang program kerja untuk menunjang pencapaian penilaian akreditasi sesuai dengan Renstra
UPAYA UNTUK MERAIH PERINGKAT AKREDITASI OPTIMAL 4. BEBERAPA PROGRAM KERJA YANG MENUNJANG PENCAPAIAN NILAI AKREDITASI: Pengembangan SDM (kuantitas dan kualitas) Memenuhi standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (roadmap, biaya, publikasi ilmiah) Menetapkan standar akademik 5. MENERAPKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU BERBASIS ISO 9001:2008 UNTUK SELURUH FAKULTAS Memanfaatkan sistem ISO … untuk menjamin keteraturan sistem manajemen dan pelayanan administrasi. + TIM YANG SERIUS MEMPERSIAPKAN BORANG AKREDITASI
UPAYA MERAIH NILAI AKREDITASI TINGGI 6. TERTIB DOKUMEN Setiap kegiatan Prodi terdokumen rapi sesuai tujuh standar penilaian 7. PENILAIAN MANDIRI SEBELUM DIAJUKAN KE BAN-PT. Dengan penilaian dan perhitungan tersebut dapat ditemukenali kekuatan-kekuatan dan kelemahan atau kekurangan program studi, untuk selanjutnya dapat dikaji permasalahan pokok atau isu-isu strategis yang dihadapi oleh program studi.
Terima Kasih
Sumber Buku Panduan BAN PT 2008 Chairy, 2011 Pengalaman Universitas Tarumanegara dalam Rakerda Pimpinan PTS Kopertis Wilayah III Jakarta Tahun 23 November 2011 Udik Budi Wibowo, 2010 Strategi Percepatan Akreditasi Program Studi Sarjana pada Semiloka Pengembangan Kelembagaan FKIP Universitas PGRI Adi Buana Surabaya Tanggal 4 – 5 Januari 2010