PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Kebutuhan Informasi Keuangan Untuk mengetahui hasil kinerja Untuk mengetahui posisi keuangan pengambilan keputusan Kebutuhan internal Kreditur keputusan memberikan kredit dan untuk monitor kredit Investor keputusan investasi / kerjasama Kebutuhan eksternal Kebutuhan pelaporan perpajakan pajak perusahaan; pajak yang harus dipotong oleh perusahaan Kebutuhan regulasi
Standar Akuntansi ?? Untuk keseragaman laporan keuangan, laporan keuangan yang relevan dan reliable (representational faitfullness) Memudahkan penyusun laporan keuangan karena ada pedoman baku sehingga meminimalkan bias dari penyusun Memudahkan auditor dalam mengaudit Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Pengguna laporan keuangan banyak pihak sehingga penyusun tidak dapat menjelaskan kepada masing-masing pengguna 1. On the topic, “Challenges Facing Financial Accounting,” what did the AICPA Special Committee on Financial Reporting suggest should be included in future financial statements? Non-financial Measurements (customer satisfaction indexes, backlog information, and reject rates on goods purchases). Forward-looking Information Soft Assets (a company’s know-how, market dominance, marketing setup, well-trained employees, and brand image). Timeliness (no real time financial information) Laporan Keuangan bertujuan umum yang relevan dan reliable sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. PPL - IAPI
Pilar Standar Akuntansi Indonesia Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik signifikan - SAK-ETAP Standar Akuntansi Syari’ah – SAK Syariah Standar Akuntansi Pemerintahan – SAP Draf SAK EMKM (Entitas Mikro Kecil Menengah) IFRS hanya diadopsi PSAK – terakhir ED PSAK 71 Instrumen Keuangan SAK ETAP diluncurkan pada tanggal 17 July 2009 Instansi Pemerintah menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan PP 71 tahun 2010
Isi Pengaturan . Bab 1 Ruang Lingkup Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasive Bab 3 Penyajian Laporan Keuangan Bab 4 Laporan Posisi Keuangan Bab 5 Laporan Laba Rugi Bab 6 Catatan atas Laporan Keuangan Bab 7 Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan Bab 8 Aset dan Liabilitas Keuangan Bab 9 Persediaan Bab 10 Investasi pada Ventura Bersama Bab 11 Aset Tetap Bab 12 Aset Takberwujud Bab 13 Liabilitas dan Ekuitas Bab 14 Pendapatan dan Beban Bab 15 Pajak Penghasilan Bab 16 Transaksi dalam Mata Uang Asing Bab 17 Ketentuan Transisi Bab 18 Tanggal Efektif
Ruang Lingkup ETAP yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, selama dua tahun berturut-turut. Standar digunakan untuk entitas mikro, kecil dan menengah Dapat digunakan entitas lain jika otoritas mengijinkan entitas tersebut menyusun laporan keuagnan dengan menggunaan SAK EMKM
Ringkasan PSAK 70 Mengikuti standar akuntansi yang berlaku, mengakui aset atau liabilitas tax amnesty sesuai dengan ketentuan PSAK 25 koreksi kesalahan sebagai konsekuensinya, sehingga akan dilakukan koreksi atas saldo laba. Mengikuti ketentuan khusus dalam PSAK 70, mengakui aset dan liabilitas sebesar jumlah aset yang dilaporkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak tambahan modal disetor. Pencatatan awal atas aset atau liabilitas dari Pengampunan Pajak Mengikuti PSAK yang berlaku atau meneruskan penggunakan pengukuran yang telah dilakukan. Jika dilakukan pengukuran kembali maka perbedaan nilai akan dilaporkan dalam tambahan modal disetor. Untuk pengukuran berikutnya:
Tujuan Tujuan Mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”). Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material
Ruang Lingkup Dalam laporan keuangannya jika entitas mengakui aset (liabilitas) yang timbul dari pengampunan pajak. Persyaratan dalam pernyataan diterapkan jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangan. Pernyataan ini dapat diterapkan oleh entitas yang menggunakan SAK ETAP.
Definisi Aset pengampunan pajak adalah aset yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Lliabilitas pengampunan pajak adalah liabilitas yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
Definisi Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Dalam hal dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dianggap sebagai Surat Keterangan. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan Harta) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Kebijakan Akuntansi PSAK yang berlaku PSAK 25 par 6 Ketentuan Khusus diatur dalam par 10-23. Penerapan opsi kebijakan akuntansi dilakukan secara konsisten untuk seluruh aset dan liabilitas pengampunan pajak yang diakui Pernyataan ini memberikan opsi bagi entitas pada saat pengakuan awal untuk mengukur aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai:
Pengakuan Pengakuan pengampunan pajak - PSAK Entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak, jika pengakuan atas aset dan liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK. Entitas tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas, jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebut. Pengakuan pengampunan pajak - PSAK
PSAK yang Berlaku Pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya: mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK; tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebut; dan mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK. Konsekuensinya dampak pengakuan aset tersebut akan diakui sebagai koreksi di periode sebelumnya, sehingga harus diakui dalam saldo laba dan laporan keuangan disajikan kembali sesuai PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41–53 Entitas yang menggunakan SAK ETAP mengikuti ketentuan dalam SAK ETAP par 9.3
Ketentuan Khusus Aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehan aset pengampunan. Biaya perolehan aset pengampunan pajak merupakan deemed cost yang menjadi dasar bagi entitas dalam melakukan pengukuran setelah pengakuan awal. Liabilitas pengampunan pajak diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Selisih selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak diakui dalam pos tambahan modal disetor di ekuitas. Jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba. Tebusan yang dibayarkan diakui dalam laba rugi pada periode Surat Keterangan disampaikan.
Ketentuan Khusus Entitas melakukan penyesuaian atas saldo klaim, aset pajak tangguhan dan provisi dalam laba rugi pada peride Surat Keterangan disampaikan sesuai UU Pengampunan Pajak sebagai akibat hilangnya hak yang telah diakui sebagai klaim atas kelebihan pembayaran pajak, atas aset pajak tangguhan atas akumulai rugi pajak belum dikompensasi, dan provisi pajak seelum menerapkan Pernyataan ini.
Pengukuran setelah Pengakuan Awal Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan, namun tidak terbatas pada: Properti investasi (PSAK 13) Persediaan (PSAK 14) Investasi pada asosiasi dan ventura bersama (PSAK 15) Aset tetap (PSAK 16) Aset takberwujud (PSAK 19) Instrumen keuangan (PSAK 55)
Pengukuran setelah Pengakuan Awal Entitas diperkenankan tetapi tidak disyaratkan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai SAK pada tanggal Surat Keterangan. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal surat ekterangan dengan biaya perolehan aset dan liabilitas pengampunan yang telah diakui sebelumnya disesuaikan dalam saldo tamahan modal disetor. Nilai hasil pengukuran kembali menjadi dasar baru bagi entitas dalam menerapkan ketentuan pengukuran setelah pengakuan awal.
Pengukuran setelah Pengakuan Awal Jika pengampunan pajak mengakibatkan entitas memperoleh pengendalian sesuai PSAK 65 selama periode pengukuran kembali, maka entitas disyaratkan mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pada tanggal surat keterangan. Periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampa dengan 31 Des 2017. Jika investee bukan entitas sepengendali menerapkan PSAK 22 dan jika entitas sepengendali menerapkan PSAK 38. Dari tanggal surat keterangan sampai sebelum menerapkan prosedur konsolidasi, entitas disyaratkan mengukur investasi pada anak dengan menggunakan metode biaya. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada Surat Keterangan dengan nilai yang telah diakui sebelumnya disesuikan dalam saldo tambahan modal disetor.
Penghentian Pengakuan Entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut.
Penyajian Aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan, jika memilih kebijakan khusus dan tidak melakukan pengukuran kembali. Menyajikan sesuai klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan panjang , jika tidak dapat melakukan pemisahan diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar dan liabilitas jangka panjang Entitas mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak sebelumnya sesuai par 19, ke dalam pos aset dan liabilitas serupa ketika: Entitas mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak Entitas memperoleh pengendalian Entitas menyajikan kembali laporan keuangan terdekat sebelumnya jika tanggal laporan keuangan adalah setelah tanggal Surat Keterangan Tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak.
Pengungkapan Tanggal Surat Keterangan Jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan serta jumlah liabilitas pengampunan pajak.
Ketentuan Transisi dan Tanggal Efektif Entitas menerapkan ketentuan dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41–53 jika memilih opsi sesuai sesuai PSAK. Entitas menerapkan Pernyataan ini secara prospektif jika memilih opsi pengakuan khusus. Laporan keuangan untuk periode sebelum tanggal efektif Pernyataan ini tidak perlu disajikan kembali. Pernyataan berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.
CONTOH KASUS
Contoh 1 Entitas melakukan pengampunan pajak dengan melaporkan aset pajak berupa: tanah 5 miliar Bangunan 10 miliar Nilai total aset perusahaan 30.000 miliar; penjualan 40.000 miliar dan ekuitas sebesar 1.500 miliar Nilai pengampunan pajak total 15 miliar atau 1% dianggap tidak material maka entitas tidak menerapkan ketentuan dalam PSAK 70. Entitas mengakui aset tersebut sebagai aset tetap dan mencatatnya sesuai dengan nilai wajar yang dilaporkan.
Contoh 2 Entitas melakukan pengampunan pajak dengan melaporkan aset pajak berupa: tanah 50 miliar Bangunan 100 miliar Nilai tersebut material dari keseluruhan aset entitas. Diketahui tanah dan bangunan tersebut diperoleh awal tahun 2010 dengan harga 30miliar dan 80miliar. Uang tebusan yang dibayar sebesar 3miliar. Beban akan diakui sebesar 3miliar Jika mengikuti PSAK 25 maka akan diakui nilai tanah sebesar 30miliar dan nilai bangunan sebesar 80miliar. Akumulasi depresiasi dihitung sd 2015 (misl 40 tahun) = 80/40 *6= 12. Selisih akan diakui dalam saldo laba. Laporan keuangan tahun 2014 dan 2015 disajikan kembali. Tanah 30 Bangunan 80 Akumulasi depresiasi 12 Saldo laba 98
Contoh 3 Jika mengambil opsi khusus maka Entitas akan mengakui aset saat terbit surat keterangan sebesar: Tanah – Aset TA 50 Bangunan – Aset TA 100 Tambahan modal disetor 150 Beban pengampunan 3 Kas 3 Jika pada Desember 2016 entitas menilai kembali ternyata nilainya 60 dan 120 maka akan dibuat jurnal penyesuaian dan dilakukan reklasifikasi. Tanah 60 Bangunan 120 Tanah – Aset TA 50 Tambahan modal disetor 30 Jika penilaian kembali dilakukan 2017 maka laporan keuangan 2016 disajikan kembali dan dilakukan reklasifikasi.
Dasar Kesimpulan UU Pengampunan Pajak mengatur ketentuan perpajakan, namun tidak mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak. PSAK 70 mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak. (DK01) Memberikan opsi pengaturan khsusu dalam hal pengukuran dan penyajian aset dan liabilitas pengampunan berbeda dengan PSAK lain (DK02)
Dasar Kesimpulan Aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak dapat dianalogikan dengan kontribusi dari atau distribusi ke pemegang saham. Kenaikan atau penurunan aset dan liabilitas tersebut bukan merupakan penghasilan atau beban entitas selama periode tersebut, sehingga transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi ekuitas. Karena saldo laba mencerminkan jumlah kumulatif kinerja entitas, maka kenaikan atau penurunan yang timbul dari transaksi ekuitas tidak disajikan dalam saldo laba. Dengan pertimbangan tersebut, selisih antara nilai aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak diakui dalam ekuitas (bukan pada saldo laba) sesuai PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 109. Hak atas kelebihan pembayaran pajak dan atas akumulasi rugi yang belum dikompensasi laba rugi (DK12)
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/