Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
STANDAR PROFESI TTK.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Peraturan Perundang-undangan
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Sektor Kesehatan 1. Surat Ijin Bidan ( SIB ) 2. Izin Perawat
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009 Fathulrohman 2010

Pendahuluan PP. no 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian ( 1 September 2009) UU no.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ( 13 Oktober 2009 )

Perubahan Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan Resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. Pelayanan Di Puskesmas dan IFRS harus Apoteker Penanggung jawab PBF harus Apoteker Perubahan cara registrasi

PP no.51 th 2009 Dasar : Pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh TENAGA KESEHATAN yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. ( UU.no.23/1992 psl.63 ay (1) )

Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan terdiri dari : Tenaga Medis Tenaga Keperawatan Tenaga Kefarmasian Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Gizi Tenaga Keterapian fisik Tenaga Keteknisan Medis ( PP no.32/96 psl 2 Ay.(1) )

UU no.36 th 2009 ttg Kesehatan Praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh TENAGA KESEHATAN yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (psl 108 ay ( 1 ) )

TENAGA KESEHATAN = ??? Tenaga kefarmasian ( sesuai keahlian dan kewenangan ) Tenaga kesehatan tertentu a.l : dokter, dokter gigi,perawat dan bidan (praktek kefarmasian terbatas, yg dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan ;bila tidak ada tenaga kefarmasian !!! ) UU 36/2009 psl 108 ay (1)

Tenaga Kefarmasian tda : Apoteker Tenaga teknis kefarmasian PP no.51 / 2009 Tenaga Kefarmasian tda : Apoteker Tenaga teknis kefarmasian ( PP.no. psl 33. ay.(1) ) Tenaga Teknis Kefarmasian = AA ??

Tenaga Teknis kefarmasian tdd : Sarjana Farmasi Ahli madya farmasi PP no.51 / 2009 Tenaga Teknis kefarmasian tdd : Sarjana Farmasi Ahli madya farmasi Analis Farmasi Tenaga menengah Farmasi / Asisten Apoteker ( PP.no. 51 psl.33 ay.(2) )

Praktek kefarmasian (UU.no.36/2009) S a m a ? Pekerjaan kefarmasian ( PP no.51/2009 ) ----- Pengelolaan

Prak/Pek .Kefarmasian Pengadaan sediaan farmasi Di fasilitas .prod, distr. dan yan farm HARUS dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian Untuk menjaga : Mutu Manfaat Khasiat -----------Tunggu Permenkes !!

Produksi sediaan farmasi Apoteker penanggung jawab dapat di bantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, untuk fasilitas di : Industri obat Industri BBO Industri OT Pabrik kosmetik ---- sesuai kompetensinya … KepMenKes 573/2008 -- Tunggu Permenkes !!!

Pekerjaan kefarmasiaan yg berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu sediaan fm pada fasilitas produksi …. WAJIB dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai tugas dan fungsinya

Distribusi sediaan farmasi Apoteker penanggung jawab di fasilitas distribusi obat dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian Pek.Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi WAJIB di catat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai tugas dan fungsinya

Fasilitas distribusi Pedagang Besar Farmasi Penyalur Alat Kesehatan Instalasi sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan milik Pemerintah,Pemerintah Daerah.

Pelayanan Kefarmasian Fasilitas Yan Far berupa : Apotek Instalasi Farmasi Rumah Sakit Puskesmas Klinik Toko Obat Praktek bersama

Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian . di toko Obat __ di daerah terpencil, tidak terdapat apoteker ( meracik, menyerahkan ke pasien pada yankesdas ).. Oleh MENTERI Tunggu permenkes !!!

( Wajib Menyimpan rahasia kedokteran/kefarmasian ) Pekerjaan kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan farmasi pada fasilitas pelayanan kefarmasian WAJIB di catat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya ( Wajib Menyimpan rahasia kedokteran/kefarmasian )

Aspek hukum Berkaitan dengan kewenangan Tenaga kesehatan / Tenaga kefarmasian untuk melakukan pekerjaannya. Tertuang dalam UU no. 36 th 2009 tentang Kesehatan

Tenaga Kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan bidang keakhlian yang dimiliki. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki ijin dari pemerintah. ( UU no. 36/2009 psl 23 )

Kewenangan ini berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses registrasi dan pemberian ijin , dari pemerintah .

Setiap Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia WAJIB memiliki : Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian / STR TTK ( 5 th ), dan Surat Ijin (sesuai tempat kerja) / SIK

Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai Wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dibawah bimbingan Apoteker yang memiliki STRA .

Syarat STRTTK Ijasah sesuai pendidikannya Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yg memiliki SIP Rekomendasi tentang kemampuan TTK dari Apoteker yg memiliki STRA, tempat TTK bekerja. Surat Pernyataan mematuhi etika kefarmasian Diterbitkan oleh Menteri/Pejabat kesh provinsi Berlaku 5 th , dapat diperpanjang ( tunggu Permenkes)

Masa berlaku STRTTK STRTTK dinyatakan tidak berlaku bila : Habis masa berlaku (5 th), dan tidak diperpanjang oleh ybs, atau tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan Dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan Permintaan ybs Meninggal dunia Dicabut oleh Menteri/Pejabat kesehatan yang berwenang

Syarat Surat Ijin (Kerja) Surat Tanda Registrasi TTK yang masih berlaku. Tempat / Fasilitas pelayanan kesehatan yang berijin. Rekomendasi dari organisasi profesi setempat Diterbitkan oleh Pejabat Kesehatan yang berwenang di kab / kota ( Tunggu Permenkes ) Tempat kerja harus sesuai tercantum di SIK.

Pembinaan dan Pengawasan Menteri Pemerintah Daerah provinsi Pemerintah daerah Kab/Kota Organisasi Profesi ( Tunggu Permenkes )

Sanksi Setiap orang yang tidak memiliki keakhlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ( Untuk korporasi dipidanan denda dengan pemberatan 3 kali dan dpt dilakukan pencabutan ijin usaha atau pencabutan badan hukum ) ( UU no. 36 th 2009 psl 198 )

Aturan Peralihan Asisten Apoteker dan analis Farmasi yang telah memiliki Surat Ijin Asisten Apoteker dan / atau SIK tetap dapat menjalankan Pekerjaan kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 ( dua ) tahun WAJIB menyesuaikan dengan PP ini

Tenaga Kefarmasian yang dalam jangka waktu 2 ( dua ) tahun belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, maka surat ijin untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian batal demi hukum

Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung jawab Pedagang Besar Farmasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini palaing lambat 3 ( tiga ) tahun sejak Peraturan pemerintah ini diundangkan ( 1 September 2009 )

Terima kasih