BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK (e-PUPNS) TAHUN 2015 BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
Dasar Hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Inpres Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government; Perka BKN Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian;
Pengertian e-PUPNS Pendataan Ulang PNS Yang Dilakukan secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan secara elektronik, melalui aplikasi yang disediakan oleh BKN melalui media on-line dengan memanfaatkan teknologi internet. Adapun Pemutakhiran Data Yang Dilakukan Meliputi: Data Utama PNS; Data Posisi; Data Riwayat; dan Data Stakeholder : Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik
Latar Belakang Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi Dalam Proses Pemerintahan (e-government) Akan Meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan; Sebagai Bagian Dari Implementasi e-government, Sistem Informasi ASN Adalah Rangkaian Informasi dan Data Mengenai Pegawai ASN Yang Disusun Secara Sistematis, Menyeluruh dan Terintegrasi Dengan Berbasis Teknologi; Menjadi Fungsi dan Tugas Badan Kepegawaian Negara Untuk Menyimpan Informasi Pegawai ASN Yang Telah Dimutakhirkan Oleh Instansi Pemerintah Serta Bertanggung Jawab Atas Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN; ...Lanjut
... Lanjutan Tidak Lengkap dan Tidak Akuratnya Data PNS Mengakibatkan Sajian Informasi Kepegawaian Yang Dihasilkan Menjadi Kurang Kredibel, Sehingga Tidak Dapat Dijadikan Bahan Pertimbangan Pengambilan Keputusan Kepegawaian Yang Tepat; Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi Membutuhkan Database Kepegawaian Yang Lengkap dan Akurat; Database PNS Yang Lengkap dan Akurat Dapat Digunakan Untuk Mendukung Penyelenggaraan Manajemen, Penyimpanan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN Berbasis Kompetensi.
Tujuan Memperoleh Data PNS Yang Akurat, Terpercaya Dan Terintegrasi Untuk Mendukung Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi.
Sanksi ! PNS Yang Tidak Melaksanakan Pemutakhiran Data Melalui e-PUPNS Pada Periode Yang Telah Ditentukan Maka Data PNS Tersebut Akan Dikeluarkan Dari Database Kepegawaian Nasional Yang Berakibat Pelayanan Mutasi Kepegawaian Yang Bersangkutan Tidak Akan Diproses.
Jadwal Pelaksanaan Persiapan Oleh User Admin Sistem Paling Lambat Akhir Agustus 2015; Pengisian Formulir e-PUPNS Sampai Dengan Akhir Bulan November 2015; Proses Verifikasi Sampai Dengan Akhir Bulan Desember 2015.
Desain PUPNS Pada Kementerian Agama
Alur Proses e-PUPNS Kementerian Agama
Penanggung Jawab dan Tim Pelaksana e-PUPNS Penanggung Jawab Nasional Kepala Badan Kepegawaian Negara; Pimpinan Instansi Masing-Masing Membentuk Tim Pelaksana e-PUPNS Terdiri Atas : User Admin Sistem; User Verifikator; dan User Executive.
User Admin Sistem Ditetapkan Oleh Badan Kepegawaian Negara Atas Usul Pejabat Yang Bertanggung Jawab di Bidang Kepegawaian Pada Instansi Masing-Masing; Tugas Kewenangan User Admin : Menunjuk User Verifikator; Melengkapi Data Unit Kerja; Melengkapi Data Fasilitas Kesehatan Pemerintah; Fasilitas Pendidikan Di Lingkungan Instansinya.
User Verifikator Pada Kementerian Agama Berwenang Melakukan Verifikasi Data Pada Unit Kerja Di Lingkungan Unit Eselon I Pusat / Kantor Wilayah/ Kankemenag Kab Kota / PTKN / BDK / BLA / MAN / MTsN / MIN / KUA; Melakukan Verifikasi Data PNS Sesuai Kewenangan Yang Dimiliki; Verifikasi Dilakukan Setelah Data PNS Masuk ke Inbox User Verifikator; Proses Verifikasi Data PNS Yang Dimutakhirkan Dilakukan Dengan Memperhatikan dan Memeriksa Dokumen Pendukung Yang Dilampirkan; ...lanjut
...lanjutan Tingkat Pusat Verifikator data pada Unit Eselon I Pusat, Kantor Wilayah Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Balai Diklat Keagamaan dan Balai Litbang Keagamaan adalah verifikator data level 1 bagi data PNS yang ada dalam satuan kerjanya; Verifikator data pada Biro Kepegawaian adalah verifikator data level 2 bagi data PNS di lingkungan Unit Eselon I Pusat, Kantor Wilayah Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Balai Diklat Keagamaan dan Balai Litbang Keagamaan Tingkat Daerah Verifikator data pada Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota adalah verifikator data level 1 bagi data PNS yang ada pada satuan kerja di bawahnya, meliputi data PNS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, MAN/MTsN/MIN dan KUA; Verifikator data pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah verifikator data level 2 bagi data PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bawahnya;
User Executive User Yang Mendapat Hak Akses Untuk Monitoring dan Laporan Selama Proses Kegiatan e-PUPNS
Pemutakhiran Data PNS Harus Melampirkan Dokumen Pendukung dan Menyampaikan Kepada User Verifikator Pada Jenjang Terendah
Pendaftaran Registrasi Sebagai Otentifikasi PNS Menggunakan NIP dan Membuat Kata Sandi Untuk Mendapatkan Nomor Register; Pada Saat Login Nomor Register Digunakan Sebagai username Dengan Kata Sandi Yang Telah Dibuat Saat Registrasi; Nomor Registrasi Sebagai Bukti Registrasi/Pendaftaran Disimpan Dalam Bentuk File Elektronik (.pdf) dan/atau Dicetak dan Digunakan Sebagai Alat Kendali Penyampaian Berkas Fisik.
Tanda Bukti Pendaftaran
Formulir e-PUPNS Data Utama PNS; Data Posisi; Data Riwayat; Data PNS Guru (Diisi Oleh PNS Guru); Data PNS Dokter (Diisi Oleh PNS Dokter); Data Stakeholder, memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik.
Data Utama
Data Posisi
Data Riwayat Keluarga
Data Riwayat Golongan
Data Riwayat Pendidikan
Data Riwayat Struktural
Data Riwayat Fungsional
Data Riwayat Jabatan
Data PNS Guru
Data PNS Dokter
Data Stakeholder
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Dilakukan Melalui Alamat Situs https://pupns.bkn.go.id/ Buku Petunjuk Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 Dapat di Unduh Pada Website www.bkn.go.id
Terima Kasih