Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Angka Kredit Pengawas Pemerintahan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Angka Kredit Pengawas Pemerintahan"— Transcript presentasi:

1 Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
TATACARA PENGUSULAN PENILAIAN Angka Kredit Pengawas Pemerintahan by i-do

2 kegunaan AK Angka Kredit Makna Penilaian AK
satuan nilai dr tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yg harus dicapai o-pejabat fungsional yg digunakan sebagai salah satu syarat untuk pembinaan karier (pengangkatan, kenaikan jabatan, kenaikan pangkat) dalam jabatan fungsional. Makna Penilaian AK (penilaian kompetensi) kemampuan dan karakteristik yang dimiliki o-seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. kegunaan AK adalah salah satu syarat bagi ybs dlm kenaikan jenjang jabatan/ kenaikan pangkat (hasil penilaian angka kredit kumulatif)

3 DUPAK daftar yg berisi jumlah AK dr butir-2 keg. yg telah dilaksanakan & dibuat o-pejabat fungsional, u-diusulkan kepada pybw menetapkan AK melalui pejabat pengusul PAK suatu angka yg diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yg telah dicapai o-pejabat fungsional dlm mengerjakan butir keg. & digunakan sbg salah satu syarat u-pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat

4 Tabulasi Kartu Kendali BAP DUPAK
adalah catatan rekapitulasi PAK u-periode sidang yg sedang berjalan, yg dikeluarkan o-TP setelah pelaksanaan sidang, yg memuat kolom-kolom berisi seperti: data/identitas PF, AK awal, AK yg dibutuhkan, AK AK tahun lalu, periode pengumpulan DUPAK, penilaian yg diajukan o-PF/instansi lain/TP, jumlah perolehan AK, jumlah AK kumulatif, jumlah kelebihan AK, dan keterangan. Tabulasi adalah daftar yg memuat data-data seorang PF beserta kolom yg berisi usulan penilaian dan kolom yg berisi hasil pemeriksaan TP-AK dan rincian kegiatan-kegiatan seorang PF dalam jangka waktu tertentu. BAP DUPAK adalah catatan rekapitulasi data PAK PF u-setiap periode sidang mulai dari pengangkatan pertama PF hingga terakhir yg dijadikan dasar pengisian PAK dan sebagai alat monitoring bagi DUPAK PF yg diusulkan. Kartu Kendali

5 berkas yang perlu diperhatikan
dalam pengusulan penilaian AK, antara lain: surat tugas/surat perintah; surat pernyataan: melakukan kegiatan pengawasan; mengikuti pendidikan formal; mengikuti diklat bidang pengawasan; melakukan pengembangan profesi bidang pengawasan; dan melakukan kegiatan penunjang tugas PP. bukti fisik.

6 PROSEDUR PENILAIAN & PENETAPAN AK
surat pengantar usulan; lampirkan surat-surat pernyataan; lampirkan bukti fisik sesuai kelompoknya; dikirim ke sekretariat TP; (sekretariat TP melakukan pemeriksaan berkas, mempersiapkan bahan, penjadwalan sidang, dll); TP melakukan sidang (menetapkan penilaian); sekretariat TP cek administrasi berkas lainnya, buat PAK apabila menjadi kewenangan TP, jika tidak hanya membuat daftar hasil penilaian AK); 7. dikirim ke pejabat penetap AK; dan 8. PAK disampaikan kepada instansi terkait untuk bahan pertimbangan kenaikan jabatan/pangkat.

7 PEJABAT PENGUSUL Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Utama/Inspektur Provinsi/Inspektur Kabupaten/Kota pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Inspektorat Provinsi/Inspektorat Kabupaten/Kota kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri bagi Pengawas Pemerintahan Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c pada Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

8 (2) Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Utama pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian kepada Inspektur Jenderal/Inspektur Utama bagi Pengawas Pemerintahan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Pemerintahan Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

9 (3) Pejabat yang membidangi kepegawaian, paling rendah eselon III kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri bagi Pengawas Pemerintahan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Pemerintahan Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri.

10 (4) Sekretaris Inspektorat Provinsi kepada Inspektur Provinsi bagi Pengawas Pemerintahan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Pemerintahan Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada unit kerja Inspektorat Provinsi dan Pengawas Pemerintahan Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Inspektorat Kabupaten/Kota.

11 (5) Sekretaris Inspektorat Kabupaten/ Kota kepada Inspektur Kabupaten/Kota bagi Pengawas Pemerintahan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Pemerintahan Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada unit kerja Inspektorat Kabupaten/Kota.

12 PEJABAT PENETAP AK Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri bagi PP Madya pangkat Pembina Tingkat I gol.ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda gol.ruang IV/c pada Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian bagi PP Pertama pangkat Penata Muda gol.ruang III/a sampai dengan PP Madya pangkat Pembina gol.ruang IV/a pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

13 PEJABAT PENETAP AK Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bagi PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Inspektur Provinsi bagi PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a pada unit kerja Inspektorat Provinsi dan PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a pada Inspektorat Kabupaten/Kota. Inspektur Kabupaten/Kota bagi PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan PP Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d pada unit kerja Inspektorat Kabupaten/Kota.

14 berkontribusi positif &
mari berkontribusi positif & terima kasih atas partisipasi anda


Download ppt "Angka Kredit Pengawas Pemerintahan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google