BAB 7 JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
KOPERASI.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
PERMODALAN KOPERASI Mulyati, SE, M.T.I.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Universitas Jember Fakultas Ekonomi IESP Ekonomi KOPERASI
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
KOPERASI INDONESIA.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
KOPERASI Oleh YAS.
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
PERMODALAN KOPERASI 1. SUMBER PERMODALAN KOPERASI
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
Koperasi simpan pinjam
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI & kewirausahaan
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI.
ASPEK KEUANGAN 5 Juni 2011.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang juga merupakan anggota dari.
KELOMPOK 7 NURUL HIDAYATI ( ) REVANI SASMITANING ( )
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
“ KOPERASI “ Pertemuan keduabelas Pengelolaan Koperasi Sekolah.
X. POLA PERMODALAN KOPERASI
Manajemen Pasiva.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
By : Koperasi By :
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
Koperasi Indonesia 8.
Mata kuliah : Ekonomi koperasi
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
Pertemuan 6 Manajemen Koperasi & UKM
PERMODALAN KOPERASI.
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
STRUKTUR PERMODALAN KOPERASI
KOPERASI.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PERMODALAN KOPERASI.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENGERTIAN Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah.
ANGGARAN PEMBIAYAAN NAMA ANGGOTA : 1. SETI RAHMAWATY( ) 2. CITRA AUDINA( ) 3. ARIYATNA HIDAYATI( )
Transcript presentasi:

BAB 7 JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959) a. Koperasi Desa b. Koperasi Pertanian c. Koperasi Peternakan d. Koperasi Perikanan e. Koperasi Kerajinan/Industri f. Koperasi Simpan Pinjam g. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi: a. Koperasi pemakaian b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959) a. Koperasi Primer b. Koperasi Pusat c. Koperasi Gabungan d. Koperasi Induk Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL BAGI KOPERASI Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal jangka panjang Modal jangka pendek Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk: Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha