PROGRAM KERJA KOPERASI WARGA KENCANA TAHUN BUKU 2014
RAT KOPERASI WARGA KENCANA KE XXXI, JULI 2014 MATERI PROGRAM KERJA TAHUN BUKU 2014 Mengembangkan Manajemen Koperasi yang professional Mengembangkan berbagai bidang usaha Membantu mengembangkan anggota koperasi menjadi Wirausahawan. RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN PENGELUARAN TAHUN BUKU 2014 RAT KOPERASI WARGA KENCANA KE XXXI, JULI 2014
PROGRAM KERJA TAHUN BUKU 2014 MENGEMBANGKAN MANAJEMEN KOPERASI YANG PROFESIONAL : Peningkatan kelembagaan dan mengembangkan sistem kerja yang profesional sehingga mampu mempercepat arus informasi dan mampu menjalin kerjasama yang lebih baik diantara pengurus serta mampu menampung aspirasi anggota yang berkembang sehingga dapat tercipta iklim yang kondusif. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta logo Koperasi Warga Kencana disesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012. Meningkatkan manajemen Koperasi Warga Kencana secara bertahap dengan menggunakan aplikasi komputer mempercepat informasi data anggota dan keuangan serta jasa anggota di masing-masing bidang usaha dan kemudahan belanja serta transaksi lainnya.
MENGEMBANGKAN BERBAGAI BIDANG USAHA Meningkatkan usaha jasa lain pelayanan terhadap anggota dan mengembangkan usaha koperasi yang meliputi : Usaha Simpan Pinjam; dalam hal besarnya pinjaman, jasa dan jangka waktu yang menguntungkan anggota, koperasi bekerjasama dengan lembaga perbankan yang dapat memberi manfaat kepada koperasi dan anggota.
Usaha dan Perdagangan Umum; mengembangkan usaha pertokoan serta usaha lain yang secara ekonomis menguntungkan anggota. Sekretariat; yaitu melaksanakan kegiatan manajemen dan administrasi umum, pelayanan sosial dengan pemberian santunan dana bagi anggota yang pensiun, meninggal dunia dan sakit untuk meringankan beban anggota.
Simpan Pinjam Simpanan Besarnya simpanan anggota koperasi tahun buku 2014, tetap yaitu : a.1. Simpanan pokok sebesar Rp 25.000,- yang dibayar sekali dan secara langsung oleh anggota baru. a.2. Simpanan wajib, merupakan simpanan anggota yang dilakukan setiap bulan melalui pemotongan gaji sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per anggota. Anggota koperasi yang aktif akan diberikan alokasi SHU koperasi yang secara proporsional berdasarkan jumlah simpanan wajib dan keaktifan anggota dalam kegiatan simpan-pinjam. a.3 Simpanan sukarela, merupakan simpanan anggota dari SHU yang belum diambil dan simpanan secara pribadi/sukarela dari anggota dengan cara menyimpan uang di USP dengan jangka waktu yang disepakati dengan mendapatkan jasa sebesar 6 % per tahun yang diberikan secara bulanan.
B. Pinjaman Untuk membantu anggota yang memerlukan dana, disediakan pinjaman dengan sumber dana dari simpanan anggota dan dari lembaga keuangan dengan ketentuan sebagai berikut : b.1. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan peminjam maksimal Rp 25.000.000,- untuk dana yang bersumber dari simpanan anggota Jumlah pinjaman yang disetujui disesuaikan dengan kemampuan angsuran berdasarkan gaji yang diterima setiap bulan. b.2. Dikenakan margin (jasa pinjaman) dengan perhitungan bunga flat per tahun 10 %.
b.3. Jangka waktu angsuran maksimal 36 bulan (3 tahun) disesuaikan dengan usia peminjam dan sisa masa kerja pegawai. b.4. Setiap anggota diberikan kesempatan untuk meminjam lagi dengan catatan telah melunasi pinjaman sebelumnya yang disesuaikan dengan besarnya angsuran dan gaji bersih yang diterima. Maksimal besarnya angsuran 70 % dari gaji yang diterima. b.5. Persetujuan pemberian pinjaman baik uang maupun kredit barang harus dikonfirmasi dengan Bagian Gaji BKKBN dan Unit Usaha Dagang. Sisa Hasil Usaha (SHU) Sisa Hasil Usaha, USP, setiap akhir tahun buku sebagian dibagikan secara proporsional kepada anggota yang otomatis dibukukan sebagai simpanan sukarela.
Pelayanan Sosial Terhadap Anggota Pelayanan sosial mulai tahun 2014 dikelola oleh Sekretariat, berusaha meningkatkan pelayanan yang lebih baik buat anggota, diantaranya bagi anggota yang sakit rawat inap, meninggal dunia dan pensiun sbb : pensiun diberikan uang jasa sebesar Rp 250.000,- sakit dengan rawat inap santunan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selama satu tahun buku diberikan 1 (satu) kali bantuan perawatan. meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
BIDANG USAHA DAN PERDAGANGAN UMUM Pertokoan Pemenuhan kebutuhan kantor Kebutuhan Pokok Rumah Tangga Kebutuhan lainnya Pegawai BKKBN, Cafe/Catering Penyewaan alat-alat pesta dan lainnya Rental, antara lain rental mobil Kredit berbagai kebutuhan anggota
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN TAHUN 2014 Usaha Simpan Pinjam = Rp 240.000.000,- Usaha dan Perdagangan Umum = Rp 10.000.000,- Jumlah Pendapatan = Rp 550.000.000,-
RENCANA ANGGARAN PENGELUARAN TAHUN 2014 Honor petugas Sekretariat = Rp 21.600.000,- Biaya operasional pengelolaan = Rp 100.000.000,- Legalisasi dan perizinan = Rp 25.000.000,- Pelayanan Sosial = Rp 30.000.000,- Kesejahteraan anggota koperasi = Rp 350.000.000,- Jumlah Pengeluaran = Rp 526.600.000,-
Rencana SHU tahun 2014 Rp 23. 400.000 ,- 11/26/2017
Terima Kasih…