PROGRAM KERJA KOPERASI WARGA KENCANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
Nama : Poery Sagita NPM : Jurusan / Jenjang : Manajemen Keuangan / D3
Bab 4 Akuntansi Koperasi SimpanPinjam
PERSAMAAN AKUNTANSI Harta = Kewajiban + Ekuitas Ekuitas = Harta - Kewajiban.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
BAB 4 AKUN DAN MANFAATNYA.
BAB 8 KOPERASI SERBA USAHA
5. Suku Bunga Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Rini Aprilia, M.Sc.
Bab 3 Persamaan Akuntansi, Akun/perkiraan, dan Jurnal
PENGAKUAN PENDAPATAN Metode Pengakuan Pendapatan :
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI CIVITAS AKADEMIKA UNTIRTA
SEKILAS TENTANG KOPERASI SERBA USAHA 1686 KSU 1686.
KOPERASI PRODUSEN Koperasi Produsen adalah koperasi yg membeli bahan baku, mengolahnya hingga mnjd produk jadi yg siap pakai, dan menjualnya kpd konsumen.
Universitas Jember Fakultas Ekonomi IESP Ekonomi KOPERASI
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Estimasi Biaya EEPIS-2013.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
BADAN HUKUM KOPERASI.
PERHITUNGAN SHU.
KOPERASI DHARMA WANITA BINA SEJAHTERA
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
AMORTISASI UTANG DAN DANA PELUNASAN
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Rapat Anggota Tahunan KOPKAR UNINDRA
BAB 2 TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
LAPORAN PENGURUS KOPERASI WARGA KENCANA
PENGERTIAN KOPERASI.
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
KOPERASI KONSUMEN Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa. Koperasi konsumen berfungsi.
ANGGARAN KAS Pertemuan 6
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Akun/Perkiraan dan Transaksi Perusahaan
AKUNTANSI KOPERASI JUNAIDI, SE
Koperasi simpan pinjam
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Pencatatan Transaksi di Jurnal.
Bab 10 KOPERASI SERBA USAHA.
KOPERASI.
Pajak Penghasilan Final
BAB 2 TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN DAN PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
“ KOPERASI “ Pertemuan keduabelas Pengelolaan Koperasi Sekolah.
TRANSAKSI BISNIS PERUSAHAAN dan PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Estimasi Biaya.
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
Akuntansi untuk Koperasi dan UMKM
(BAB I) Akuntansi untuk koperasi dan umkm
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
Dasar Pembentukan Koperasi
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
PENGANTAR AKUNTANSI I KELOMPOK AKUN DAN PERSAMAAN AKUNTANSI
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
BAB 8 KOPERASI SERBA USAHA
EKONOMI AKUNTANSI PADA INSTITUSI YANKES
Uang dan Lembaga Keuangan
Bab 4 Akuntansi Koperasi SimpanPinjam
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SISTEM INFORMASI SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI MITRA ABADI PANGALENGAN
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Kepada Yth. Para Anggota KSP PIM di Tempat
Transcript presentasi:

PROGRAM KERJA KOPERASI WARGA KENCANA TAHUN BUKU 2014

RAT KOPERASI WARGA KENCANA KE XXXI, JULI 2014 MATERI PROGRAM KERJA TAHUN BUKU 2014 Mengembangkan Manajemen Koperasi yang professional Mengembangkan berbagai bidang usaha Membantu mengembangkan anggota koperasi menjadi Wirausahawan. RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN PENGELUARAN TAHUN BUKU 2014 RAT KOPERASI WARGA KENCANA KE XXXI, JULI 2014

PROGRAM KERJA TAHUN BUKU 2014 MENGEMBANGKAN MANAJEMEN KOPERASI YANG PROFESIONAL : Peningkatan kelembagaan dan mengembangkan sistem kerja yang profesional sehingga mampu mempercepat arus informasi dan mampu menjalin kerjasama yang lebih baik diantara pengurus serta mampu menampung aspirasi anggota yang berkembang sehingga dapat tercipta iklim yang kondusif. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta logo Koperasi Warga Kencana disesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012. Meningkatkan manajemen Koperasi Warga Kencana secara bertahap dengan menggunakan aplikasi komputer mempercepat informasi data anggota dan keuangan serta jasa anggota di masing-masing bidang usaha dan kemudahan belanja serta transaksi lainnya.

MENGEMBANGKAN BERBAGAI BIDANG USAHA Meningkatkan usaha jasa lain pelayanan terhadap anggota dan mengembangkan usaha koperasi yang meliputi : Usaha Simpan Pinjam; dalam hal besarnya pinjaman, jasa dan jangka waktu yang menguntungkan anggota, koperasi bekerjasama dengan lembaga perbankan yang dapat memberi manfaat kepada koperasi dan anggota.  

Usaha dan Perdagangan Umum; mengembangkan usaha pertokoan serta usaha lain yang secara ekonomis menguntungkan anggota.   Sekretariat; yaitu melaksanakan kegiatan manajemen dan administrasi umum, pelayanan sosial dengan pemberian santunan dana bagi anggota yang pensiun, meninggal dunia dan sakit untuk meringankan beban anggota.

Simpan Pinjam Simpanan Besarnya simpanan anggota koperasi tahun buku 2014, tetap yaitu : a.1. Simpanan pokok sebesar Rp 25.000,- yang dibayar sekali dan secara langsung oleh anggota baru. a.2. Simpanan wajib, merupakan simpanan anggota yang dilakukan setiap bulan melalui pemotongan gaji sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per anggota. Anggota koperasi yang aktif akan diberikan alokasi SHU koperasi yang secara proporsional berdasarkan jumlah simpanan wajib dan keaktifan anggota dalam kegiatan simpan-pinjam. a.3 Simpanan sukarela, merupakan simpanan anggota dari SHU yang belum diambil dan simpanan secara pribadi/sukarela dari anggota dengan cara menyimpan uang di USP dengan jangka waktu yang disepakati dengan mendapatkan jasa sebesar 6 % per tahun yang diberikan secara bulanan.

B. Pinjaman Untuk membantu anggota yang memerlukan dana, disediakan pinjaman dengan sumber dana dari simpanan anggota dan dari lembaga keuangan dengan ketentuan sebagai berikut : b.1. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan peminjam maksimal Rp 25.000.000,- untuk dana yang bersumber dari simpanan anggota Jumlah pinjaman yang disetujui disesuaikan dengan kemampuan angsuran berdasarkan gaji yang diterima setiap bulan. b.2. Dikenakan margin (jasa pinjaman) dengan perhitungan bunga flat per tahun 10 %.

b.3. Jangka waktu angsuran maksimal 36 bulan (3 tahun) disesuaikan dengan usia peminjam dan sisa masa kerja pegawai. b.4. Setiap anggota diberikan kesempatan untuk meminjam lagi dengan catatan telah melunasi pinjaman sebelumnya yang disesuaikan dengan besarnya angsuran dan gaji bersih yang diterima. Maksimal besarnya angsuran 70 % dari gaji yang diterima. b.5. Persetujuan pemberian pinjaman baik uang maupun kredit barang harus dikonfirmasi dengan Bagian Gaji BKKBN dan Unit Usaha Dagang.   Sisa Hasil Usaha (SHU) Sisa Hasil Usaha, USP, setiap akhir tahun buku sebagian dibagikan secara proporsional kepada anggota yang otomatis dibukukan sebagai simpanan sukarela.

Pelayanan Sosial Terhadap Anggota Pelayanan sosial mulai tahun 2014 dikelola oleh Sekretariat, berusaha meningkatkan pelayanan yang lebih baik buat anggota, diantaranya bagi anggota yang sakit rawat inap, meninggal dunia dan pensiun sbb : pensiun diberikan uang jasa sebesar Rp 250.000,- sakit dengan rawat inap santunan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selama satu tahun buku diberikan 1 (satu) kali bantuan perawatan. meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

BIDANG USAHA DAN PERDAGANGAN UMUM Pertokoan Pemenuhan kebutuhan kantor Kebutuhan Pokok Rumah Tangga Kebutuhan lainnya Pegawai BKKBN, Cafe/Catering Penyewaan alat-alat pesta dan lainnya Rental, antara lain rental mobil Kredit berbagai kebutuhan anggota

RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN TAHUN 2014 Usaha Simpan Pinjam = Rp 240.000.000,- Usaha dan Perdagangan Umum = Rp 10.000.000,- Jumlah Pendapatan = Rp 550.000.000,-

RENCANA ANGGARAN PENGELUARAN TAHUN 2014 Honor petugas Sekretariat = Rp 21.600.000,- Biaya operasional pengelolaan = Rp 100.000.000,- Legalisasi dan perizinan = Rp 25.000.000,- Pelayanan Sosial = Rp 30.000.000,- Kesejahteraan anggota koperasi = Rp 350.000.000,- Jumlah Pengeluaran = Rp 526.600.000,-

Rencana SHU tahun 2014 Rp 23. 400.000 ,- 11/26/2017

Terima Kasih…