SISTEM KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi Konstitusi berasal dari kata constituer (bhs Perancis) yang berarti membentuk. Dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara Konstitusi sebagai peraturan dasar/awal mengenai negara. Sebagai dasar pembentukan negara, landasan penyelenggaraan bernegara Berarti hukum dasarnya negara, hukum tertinggi negara . Hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis (pengertian luas) Sebagai undang-undang dasar – nya negara (Konstitusi tertulis/ pengertian sempit) Konstitusi penting bagi negara karena penyelenggaran bernegara diatur dan didasarkan atas konstitusi negara
Pengertian Konstitusi Pengertian konstitusi adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pemerintahan. Pada tahun 1998 saat presiden Soeharto turun dari jabatannya dan mengangkat BJ. Habibie menjadi presiden mengucapkan sumpah presiden dihadapan ketua MA yang disaksikan oleh ketua MPR dan DPR, hal ini tidak diatur UUD 1945.
Dalam Ilmu politik Constittution merupakan yang lebih luas , yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyrakat.
Tujuan Konstitusi Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, hubungan antar lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Klasifikasi Konstitusi Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut: Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution); Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution) Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain: Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain: Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang; Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa 3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution) Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution) Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain: Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) : Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
Persamaan dan perbedaan konstitusi dengan UUD menurut para ahli: L.J Van Apeldo berpendapat konstitusi memuat aturan tertulis dan tidak tertulis,sedangkan UUD merupakan bagian tertulis dari konstitusi. Sri sumantri menyamakan arti keduanya sesuai dengan pratek ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara di dunia termasuk Indonesia. E.C.S wade mengartikan UUD adalah naskah yg memberikan rangkaian tugas pokok dari badan-badan suatau negara dan menentukan pokok-pokok kerja badan tersebut.
4. Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga : a 4. Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga : a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan(mengandung arti politik dan sosiologis) b. Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat(mengandung arti hukum atau yuridis) c. Konstitusi adalah kesepakatan yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
5. C.F Strong memberikan perngertian pengertian konstitusi suatu kumpulan asas-asas yang menyelanggarakan kekuasaan(arti luas)hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (hak asasi manusia) Dengan memeperhatikan beberapa pendapat diatas maka konstitusi: 1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa . 2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan petugasnya sekaligus dari suatu sistem politik 3. Suatu gambaran dari suatu lembaga-lembaga negara. 4. Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
HAKEKAT DAN FUNGSI KONSTITUSI Hakekat isi Konstitusi Pada hakekatnya konstitusi (UUD)berisi tiga hak pokok: Adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negaranya Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental Adanya pembagian dan pemabatasan tugas ketatanegaraaanyang juga bersfat fundamental
MENURUT BUDIARJO (1996) UUD MEMUAT KETENTUAN SBB: A.Organisasi Negara berisi: 1.Pembagian kekuasaan negara antara legilsatif,eksekutif dan yudikatif 2. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat/federal dengan pemerintah daerah/neg bagian 3. Prosedur penyelesaian masalah hukum oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya 4. Bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada dalam negara 5. Bentuk negara,bentuk pemerintahan sistem pemerintahan negara tersebut. B. Hak dan kewajiban warga negara, hak dan kewajiban negara dan hubungan keduanya. C. Prosedur mengubah UUD
FUNGSI KONSTITUSI (UUD) Konstitusi merupakan “tali” pengikat antara setiap warga negara dengan lembaga negara dalam kehidupan bernegara. Secara umum fungsi konstitusi sbb: Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen(suprastuktur dan inprastruktur). Tata aturan dalam hubungan antara negara dengan warga negaraserta dengan negara lain. Sumber hukum dasar yang tertinggi.
SECARA KHUSUS FUNGSI KONSTITUSI BAGI NEGARA DEMOKRASI DAN KOMUNIS NEGARA KOMUNIS Membatasi kekuasan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak absolut Sebagai cara yang efektif sebagai pembagian kekuasaan Sebagai perwujudan hukum yg tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh masyrakat maupun penguasa Sbg cermin kemenangan-kemenanganyg telah dicapai dlm perjuangan kearah masyarakat komunis. Sbg pencatatan formal (legal) dari perjuangan yg telah dicapai. Sbg dasar hukum untuk perubahan masyarakat yg dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.
Perubahan Konstitusi Dalam sistem ketatanegaraan modern ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewal (pembaharuan) dianut di negara-negara eropa kontinental dan amandement (perubahan) dianut di negara-negara Anglo-Saxon. merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan Model renewal (pembaharuan) apabila suatu konstitusi dirubah (di-amandement), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Model amandement (perubahan)
DINAMIKA PELAKSANAAN KONSTITUSI UUD 1945: berlaku 18 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Konstitusi RIS berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 agustus 1950 UUDS berlaku 15 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 UUD 1945 berlaku 5 Juli 1959 sampai 1966 UUD 1945 pada thun 1966 sampai 1999 UUD 1945 Amandemen 1999,dari tahun 1999 sampai sekarang.
Pada masa Orla dan Orba Pada masa Orla: Presiden merangkap penguasa Eksekutif dan legislatif Mengeluarkan uu dlm bentuk Penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR MPRS mengangkat presiden seumur hidup Hak budget presiden tidak berjalan krn pemerintah tidak mengajukan ruu APBN Pimpinanan tinggi negara dan tertinggi negara diangkat menjadi menteri-menteri
Orba : 1. Membentuk lembaga-lembaga yg tersebut dalam UUD 1945yg ditetapakan dengan undang-undang 2. Menyelenggarakan mekanisme kepemimpinan lima tahunan. 3. Menggunakan sistem pemerintahan presidensial
YANG PERLU DIPERHATIKAN PERUBAHAN UUD 1945 Perubahan ideologi sosialis demokrat menjadi leberal yg berintikan demokrasi dan kebebasan kebebsan individu serta pasar bebas. Penyelenggraan otonomi daerah pada tingkat I dan II Pelaksanaan pemilu langsung presiden dan wk presiden Pelaksanaan kebeasan per yang bertanggung jawab Perubahan UU politik yang berintikan pemilu langsung dan sistem muli partai Pelaksanaan amandemen konstitusi (UUD 1945) yang berintikan perubahan struktur ketatanegaraanIndonesiayang ditandai dg ditetakannya konstitusi (UUD 1945)sebagi lembaga tertinggi negara.
PRODUK PERATURAN YANG DIHASILKAN UUD 1945 Undang – Undang Perpu (peraturan pengganti undang-undang) PP (peraturan pemerintah) Perda ( peraturan daerah )