Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN"— Transcript presentasi:

1 TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
Tatap Muka #3 Teori Sistem Pemerintahan Oleh: Ahmad Mustanir TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK MUHAMMADIYAH RAPPANG SIDRAP

2 Pengertian Sistem Pemerintahan
Bagir Manan. Sistem pemerintahan berkaitan dengan tata cara pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan eksekutif dalam tatanan negara demokrasi. Mahfud MD. Sistem pemerintahan adalah mekanisme kerja dan kordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

3 1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif dalam suatu lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang bernama parlemen. Kedudukan kepala negara di pegang oleh raja, ratu, presiden, ataupun sebutan lain yang sesuai dengan bahasa resmi yang digunakan di suatu negara, sedangkan jabatan kepala pemerintahan disebut perdana menteri. Fungsi presiden sebagai kepala negara hanya bersifat simbolik dalam organisasi negara, sedangkan fungsi perdana menteri dalam kegiatan pemerintahan adalah menjalankan kekuasaan tata usaha negara dalam lingkungan jabatan eksekutif. C.F. Strong membedakan kedua jabatan tersebut, yaitu kepala negara disebut sebagai nominal executive sedangkan kepala pemerintahan disebut real executive 1. Sistem Pemerintahan Parlementer

4 1. Sistem Pemerintahan Parlementer . . . . . . . . . . . .
Ciri sistem parlementer menurut Bagir Manan adalah adanya dua kelembagaan eksekutif, yaitu eksekutif yang menjalankan dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan eksekutif yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Eksekutif pertama berada ditangan kabinet atau dewan menteri, sedangkan eksekutif kedua adalah kepala negara, yaitu raja bagi kerajaan dan presiden bagi republik. Kabinet atau dewan menteri bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, sedangkan kepala negara tidak dapat di ganggu gugat. Maksud bertanggung jawab adalah eksekutif dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya oleh badan perwakilan rakyat. 1. Sistem Pemerintahan Parlementer

5 1. Sistem Pemerintahan Parlementer . . . . . . . . . . . .
Douglas V.Verney dikutip Jimly Asshiddiqie dalam pokok-pokok hukum tata negara Indonesia pasca reformasi mengemukakan sejumlah prinsip pokok yang di praktikan dalam sistem parlementer, yaitu: Hubungan antara lembaga parlemen dan pemerintah tidak murni terpisahkan Fungsi eksekutif dibagi dalam dua bagian yaitu real executive dan nominal executive Kepala pemerintahan diangkat oleh kepala negara, kepala pemerintahan mengangkat menteri-menteri sebagai satu kesatuan institusi yang bersifat kolektif, menteri adalah anggota parlemen 1. Sistem Pemerintahan Parlementer

6 1. Sistem Pemerintahan Parlementer . . . . . . . . . . . .
prinsip pokok 4. Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen, karena pemerintah tidak dipilih oleh rakyat secara langsung sehingga pertanggung jawaban kepada rakyat juga bersifat tidak langsung, yaitu melalui parlemen 5. Kepala pemerintahan dapat memberikan pendapat kepada kepala negara untuk membubarkan parlemen 6. Menganut prinsip supremasi parlemen sehingga kedudukan parlemen lebih tinggi dari pada bagian-bagian dari pemerintahan 7. Kekuasaan negara terpusat pada parlemen 1. Sistem Pemerintahan Parlementer

7 1. Sistem Pemerintahan Parlementer . . . . . . . . . . . .
Benjamin Reilly mengemukakan beberapa kelebihan sistem parlementer: Kemampuan untuk memfasilitasi masuknya kelompok-kelompok ke dalam badan legislatif dan eksekutif. Kabinet dalam sistem parlementer dipilih dari anggota badan legislatif sehingga kabinet merupakan koalisi dari beberapa partai yang berbeda. Fleksibilitas dan kapasitas untuk beradaptasi dengan perubahan keadaan. Parlemen dapat memberhentikan eksekutif dari jabatannya sehingga lebih fleksibel dan mudah menyesuaikan dengan keadaan. Saling mengawasi dan mengimbangi. Dengan membuat eksekutif bergantung pada parlemen, akuntabilitas eksekutif lebih terkontrol. 1. Sistem Pemerintahan Parlementer

8 1. Sistem Pemerintahan Parlementer . . . . . . . . . . . .
Benjamin Reilly mengemukakan beberapa kelemahan sistem parlementer: Pengambilan keputusan cenderung lambat atau sulit. Koalisi yang dibentuk dalam sistem parlementer menyebabkan eksekutif lebih mudah mengalami deadlock karena ketidakmampuan partai-partai anggota koalisi mencapai kesepakatan mengenai isu-isu tertentu. Kurangnya akuntabilitas dan kedisiplinan. Karena koalisi dibentuk dari partai-partai yang berbeda, sulit bagi pemilih untuk menilai kinerja pemerintahan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tertentu. Pemerintahan cenderung lemah atau terfragmentasi. Dalam situasi seperti ini, eksekutif cenderung lemah dan tidak stabil serta melemahkan keberlanjutan dan arah kebijakan publik. 1. Sistem Pemerintahan Parlementer

9 2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Karakterisitiknya adalah badan perwakilan tidak memiliki supremacy of parliament karena lembaga tersebut bukan lembaga pemegang kekuasaan negara. Untuk menjamin stabilitas sistem presidensial, presiden dipilih baik secara langsung maupun melalui perwakilan, untuk masa jabatan tertentu dan presiden memegang jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan dan satu satunya kepala eksekutif, presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara yang berfungsi sebagai pembantu presiden dan memegang kekuasaan eksekutif dalam bidang masing-masing. Kabinet tidak bertanggung jawab secara individual kepada presiden. 2. Sistem Pemerintahan Presidensial

10 2. Sistem Pemerintahan Presidensial . . . . . . . . . . . .
Beberapa prinsip pokok yang bersifat universal dalam sistem presidensial menurut Douglas V Verney, yaitu: Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif Presiden merupakan eksekutif tunggal Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi, yang ada hanya presiden dan wakil presiden Kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan 2. Sistem Pemerintahan Presidensial

11 2. Sistem Pemerintahan Presidensial . . . . . . . . . . . .
prinsip pokok yang bersifat universal 5) Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya 6) Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan sebaliknya; 7) Presiden tidak dapat membubarkan dan memaksa parlemen 8) Jika dalam sistem parlementer berlaku supremasi parlemen, dalam sistem presidensial berlaku prinsip supremasi konstitusi. Oleh karena itu pemerintahan eksekutif bertanggung jawab pada konstitusi, eksekutif bertanggung jawab kepada rakyat yang berdaulat, dan kekuasaan tersebar serta tidak terpusat 2. Sistem Pemerintahan Presidensial

12 2. Sistem Pemerintahan Presidensial . . . . . . . . . . . .
Douglas V Verney mengemukakan beberapa kelebihan sistem presidensial yaitu: Stabilitas eksekutif didasarkan atas masa jabatan presiden yang tertentu. Hal ini bertolak belakang dengan instabilitas eksekutif dalam sistem pemerintahan parlementer yang disebabkan oleh seringnya penggunaan kekuasaan legislatif untuk menumbangkan kabinet melalui mosi tidak percaya sebagai hasil dari hilangnya dukungan di legislatif terhadap kabinet. Pemilihan oleh rakyat dipandang sebagai sesuatu yang lebih demokratis dibandingkan dengan pemilihan eksekutif yang dilaksanakan secara tidak langsung dalam sistem parlementer. Demokrasi tidak mewajibkan popular election untuk semua pejabat publik, tetapi kepala pemerintahan adalah seseorang yang sangat penting dan sebagai office holders yang kuat dalam demokrasi. Pemisahan kekuasaan berarti pemerintahan yang dibatasi dalam rangka melindungi kemerdekaan individu dari tirani pemerintahan 2. Sistem Pemerintahan Presidensial

13 2. Sistem Pemerintahan Presidensial . . . . . . . . . . . .
Douglas V Verney mengemukakan beberapa kelemahan sistem presidensial yaitu: Masalah yang muncul dari konflik legislatif-eksekutif mengarah pada terjadinya deadlock dan paralysis. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif, tidak ada metode institusional untuk menyelesaikan persoalan ini. Menurut Afent Lijphart hal ini dapat dihindari dengan tetap memisahkan kedua cabang kekuasaan tersebut, tetapi tidak membuat keduanya seimbang. Dengan kata lain, dilakukan dengan meningkatkan kekuasaan presiden dibandingkan dengan kekuasaan legislatif atau dapat pula dengan “mengorbankan” kekuasaan legislatif dengan tujuan membuka jalan bagi sistem pemerintahan yang lebih aktif dan efektif Kekakuan sementara sehingga segala sesuatunya menjadi rigid, spesifik, dan terjadwal Dalam pemilihan presiden, hanya satu kandidat dan satu partai yang menang dan lainnya kalah. Terpusatnya kekuasaan di tangan presiden tidak mendorong pembentukan koalisi atau cara pembagian kekuasaan lain atau melakukan dengan pihak oposisi dalam pengambilan kebijakan. 2. Sistem Pemerintahan Presidensial

14 3. Sistem Pemerintahan Referendum
Adalah variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pada pemerintahan dengan sistem referendum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif dan legislatif jarang terjadi. Anggota-anggota dari eksekutif ini dipilih oleh legislatif. 3. Sistem Pemerintahan Referendum

15 3. Sistem Pemerintahan Referendum . . . . . . . . . . . .
Dikenal tiga sistem referendum: Referendum obligatoir, yaitu referendum yang harus mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum undang-undang tertentu di berlakukan. Persetujuan rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat penting. Contohnya, persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar. 3. Sistem Pemerintahan Referendum

16 3. Sistem Pemerintahan Referendum . . . . . . . . . . . .
tiga sistem referendum: 2) Referendum fakultatif, yaitu referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum. Apabila referendum menghendaki undang-undang tersebut dilaksanakan, undang-undang tersebut terus berlaku. Akan tetapi, apabila undang-undang tersebut ditolak dalam referendum itu, undang-undang tersebut tidak berlaku lagi 3) Referendum konsultatif, yaitu referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuannya. 3. Sistem Pemerintahan Referendum

17 3. Sistem Pemerintahan Referendum . . . . . . . . . . . .
Kelebihan: Setiap masalah negara, rakyat langsung ikut serta menanggulanginya dan kedudukan pemerintah yang stabil menyebabkan pemerintahan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya Kelemahan: Tidak setiap masalah dapat diselesaikan oleh rakyat. Hal ini karena untuk mengatasinya, diperlukan pengetahuan yang cukup oleh rakyat. Keuntungan lain adalah kedudukan pemerintah tersebut stabil sehingga membawa akibat pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya 3. Sistem Pemerintahan Referendum

18 Terima kasih CP : BBM: 542E137D FB: Ahmad Mustanir tweeter: @ahmadmustanir line id: ahmadmustanir Path: Ahmad Mustanir

19


Download ppt "TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google