TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK
Agenda Latar Belakang 1. Tax Amnesty 2. Diskusi 3. Tax Amnesty
Filosofi Dasar Pajak UU Perpajakan Self Assessment Tax Revenue DEFINISI UU Perpajakan Self Assessment Mendaftarkan diri Menghitung Memperhitungkan Menyetorkan Melaporkan Self assessment Tax Revenue Compliance Enforcement
Pengalaman Tax Amnesty 40 negara bagian di USA India 1997 Irlandia 1988 Italia 1982, 1984, 2001/2002 Argentina 1987 Perancis 1982 dan 1986 BERHASIL GAGAL
“ AMNESTI PAJAK Pengampunan Pajak penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan TA-1 TA-2 TA-3 TERMIN 1 1 Juli ’16 - 30 Sept ‘16 TERMIN 2 1 Okt ‘16 – 31 Des ‘16 TERMIN 3 1 Jan ’17 -31 Mar ‘17 PAJAK TERUTANG 1985 - 2015 Pasal 1 Angka 1.
MAKSUD DAN TUJUAN PERTUMBUHAN EKONOMI melalui Repatriasi Aset, melalui: Peningkatan likuiditas domestik; Perbaikan nilai tukar Rupiah; Suku Bunga yang kompetitif; Peningkatan investasi Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi Basis perhitungan potensi penerimaan pajak yang lebih reliable Meningkatkan Penerimaan Pajak baik jangka pendek maupun panjang Jangka pendek: penerimaan dari uang tebusan Jangka menengah - panjang: Penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat
ASAS kepastian hukum; keadilan; kemanfaatan; dan kepentingan nasional
REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN ?? SEKARANG MANFAATKAN PENGAMPUNAN PAJAK SEKARANG, SEBELUM: DATA dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) makin banyak diterima DJP AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI) PALING LAMBAT MULAI 2018 REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN WP tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak
TAX AMNESTY AWAL REFORMASI Reformasi Kebijakan Perpajakan Revisi UU KUP Revisi UU PPN Revisi UU PPh Revisi UU Bea Materai Reformasi Administrasi Perpajakan Pembentukan Badan Penerimaan Pajak (SARA) Penegakan hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran Perbaikan teknologi informasi dan komunikasi Perbaikan manajemen data Untuk kebijakan pajak lebih komprehensif dan administrasi perpajakan yang lebih baik
KEUNTUNGAN
BERLAKU UNTUK
SIAPA YANG BERHAK?
PENGECUALIAN SUBYEK
2 TEBUS BAYAR UANG TEBUSAN TATA CARA 1 UNGKAP UNGKAP SELURUH HARGA YANG BELUM DILAPORKAN PADA SPT TAHUNAN PPH 2 TEBUS BAYAR UANG TEBUSAN 3 LEGA
CARA HITUNG TARIF X HARTA BERSIH
CARA HITUNG HARTA BERSIH
CARA HITUNG HARTA BERSIH
CARA HITUNG HARTA BERSIH
TARIF
TARIF
TARIF REPATRIASI
BATAS WAKTU PENGALIHAN
SARANA INVESTASI
TARIF KHUSUS OMZET TERTENTU
CARA PERMOHONAN Seputar Pengampunan Pajak Persyaratan yang diperlukan TUNGGAKAN PAJAK Penghitungan uang tebusan Temui HELPDESK untuk informasi: Bayar Uang Tebusan Sampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya
TUNGGAKAN PAJAK JUMLAH POKOK pajak yang belum dilunasi TAMBAHAN PAJAK yang masih harus dibayar termasuk PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK DIKEMBALIKAN (berdasarkan keputusan DJP atau putusan peradilan)
SURAT PERNYATAAN HARTA Oleh WP sendiri untuk Orang Pribadi Oleh Pemimpin tertinggi Badan Usaha atau kuasanya untuk badan usaha Surat Pernyatan berisi indentitas WP, harga, utang, harta bersih serta perhitungan tebusan Surat Pernyataan dapat disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.
LAMPIRAN SURAT PERNYATAAN bukti pembayaran Uang Tebusan; bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak; daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan; aftar Utang serta dokumen pendukung; bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; fotokopi SPT PPh Terakhir; dan surat pernyataan mencabut permohonan
PERSYARATAN MEMILIKI NPWP MEMBAYAR UANG TEBUSAN SPT PPh 2015 untuk WP tahun buku berakhir 1 Juli 2015 sd 31 Desember 2015 SPT PPh 2014 untuk WP tahun buku berakhir 1 Juni 2015 sd 31 Juni 2015 TELAH MELAPORKAN SPT TAHUNAN PPh TERAKHIR
PERSYARATAN MELUNASI SELURUH POKOK TUNGGAKAN (TERMASUK CABANG) – SKP, STP PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK DIKEMBALIKAN BAGI WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN/ATAU PENYIDIKAN, HARUS MELUNASI:
PERSYARATAN MENCABUT PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM SKP DAN/ATAU STP YANG TERDAPAT POKOK PAJAK TERUTANG PENGURANGAN/PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR GUGATAN, KEBERATAN, BANDING, & PK PEMBETULAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT KEPUTUSAN
“ DATA DAN INFORMASI Rahasia Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain Surat Keterangan KECUALI ATAS PERSETUJUAN WAJIB PAJAK SENDIRI TIDAK DAPAT dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan tindak pidana apa pun Barangsiapa MEMBOCORKAN informasi akan dihukum PIDANA PENJARA paling lama 5 TAHUN Pasal 21 Ayat (3)
KETENTUAN SETELAH PENGAMPUNAN BERAKHIR TIDAK IKUT AMNESTI PAJAK Pajak 1985-2015 dapat ditagih saat ditemukan data (s.d. 30 Juni 2019) + Sanksi KUP IKUT AMNESTI PAJAK TIDAK Pajak 1985-2015 dapat ditagih saat ditemukan data (tidak terbatas waktu) + Sanksi 200% IKUT AMNESTI PAJAK Lega, Nikmati 6 Fasilitas UU Pengampunan Pajak, & Mengulangi
SENGKETA BADAN PERADILAN PAJAK Segala SENGKETA yang berkaitan dengan pelaksanaan AMNESTI PAJAK hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan pada BADAN PERADILAN PAJAK
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/