TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Komputerisasi Perpajakan
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. KONDISI EKONOMI GLOBAL MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN.
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak SEKILAS PAJAK UMUM.
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TAX AMNESTY agustus 2016 Jakarta Ver 2.0.
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Keynote Speech Ketua IAI KAPd: Prof.Dr.Hj.Nunuy Nur Afiah,SE,Ak,MSi,CA
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI.
SENGKETA PAJAK.
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
Materi 12.
Materi 11.
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
LATARBELAKANG MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN PERTUMBUHAN TIONGKOK KETIDAKPASTIAN KEBIJAKAN MONETER.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Transcript presentasi:

TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK

Agenda Latar Belakang 1. Tax Amnesty 2. Diskusi 3. Tax Amnesty

Filosofi Dasar Pajak UU Perpajakan Self Assessment Tax Revenue DEFINISI UU Perpajakan Self Assessment Mendaftarkan diri Menghitung Memperhitungkan Menyetorkan Melaporkan Self assessment Tax Revenue Compliance Enforcement

Pengalaman Tax Amnesty 40 negara bagian di USA India 1997 Irlandia 1988 Italia 1982, 1984, 2001/2002 Argentina 1987 Perancis 1982 dan 1986 BERHASIL GAGAL

“ AMNESTI PAJAK Pengampunan Pajak penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan TA-1 TA-2 TA-3 TERMIN 1 1 Juli ’16 - 30 Sept ‘16 TERMIN 2 1 Okt ‘16 – 31 Des ‘16 TERMIN 3 1 Jan ’17 -31 Mar ‘17 PAJAK TERUTANG 1985 - 2015 Pasal 1 Angka 1.

MAKSUD DAN TUJUAN PERTUMBUHAN EKONOMI melalui Repatriasi Aset, melalui: Peningkatan likuiditas domestik; Perbaikan nilai tukar Rupiah; Suku Bunga yang kompetitif; Peningkatan investasi Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi Basis perhitungan potensi penerimaan pajak yang lebih reliable Meningkatkan Penerimaan Pajak baik jangka pendek maupun panjang Jangka pendek: penerimaan dari uang tebusan Jangka menengah - panjang: Penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat

ASAS kepastian hukum; keadilan; kemanfaatan; dan kepentingan nasional

REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN ?? SEKARANG MANFAATKAN PENGAMPUNAN PAJAK SEKARANG, SEBELUM: DATA dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) makin banyak diterima DJP AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI) PALING LAMBAT MULAI 2018 REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN WP tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak

TAX AMNESTY AWAL REFORMASI Reformasi Kebijakan Perpajakan Revisi UU KUP Revisi UU PPN Revisi UU PPh Revisi UU Bea Materai Reformasi Administrasi Perpajakan Pembentukan Badan Penerimaan Pajak (SARA) Penegakan hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran Perbaikan teknologi informasi dan komunikasi Perbaikan manajemen data Untuk kebijakan pajak lebih komprehensif dan administrasi perpajakan yang lebih baik

KEUNTUNGAN

BERLAKU UNTUK

SIAPA YANG BERHAK?

PENGECUALIAN SUBYEK

2 TEBUS  BAYAR UANG TEBUSAN TATA CARA 1 UNGKAP  UNGKAP SELURUH HARGA YANG BELUM DILAPORKAN PADA SPT TAHUNAN PPH 2 TEBUS  BAYAR UANG TEBUSAN 3 LEGA

CARA HITUNG TARIF X HARTA BERSIH

CARA HITUNG HARTA BERSIH

CARA HITUNG HARTA BERSIH

CARA HITUNG HARTA BERSIH

TARIF

TARIF

TARIF REPATRIASI

BATAS WAKTU PENGALIHAN

SARANA INVESTASI

TARIF KHUSUS OMZET TERTENTU

CARA PERMOHONAN Seputar Pengampunan Pajak Persyaratan yang diperlukan TUNGGAKAN PAJAK Penghitungan uang tebusan Temui HELPDESK untuk informasi: Bayar Uang Tebusan Sampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya

TUNGGAKAN PAJAK JUMLAH POKOK pajak yang belum dilunasi TAMBAHAN PAJAK yang masih harus dibayar termasuk PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK DIKEMBALIKAN (berdasarkan keputusan DJP atau putusan peradilan)

SURAT PERNYATAAN HARTA Oleh WP sendiri untuk Orang Pribadi Oleh Pemimpin tertinggi Badan Usaha atau kuasanya untuk badan usaha Surat Pernyatan berisi indentitas WP, harga, utang, harta bersih serta perhitungan tebusan Surat Pernyataan dapat disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.

LAMPIRAN SURAT PERNYATAAN bukti pembayaran Uang Tebusan; bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak; daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan; aftar Utang serta dokumen pendukung; bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; fotokopi SPT PPh Terakhir; dan surat pernyataan mencabut permohonan

PERSYARATAN MEMILIKI NPWP MEMBAYAR UANG TEBUSAN SPT PPh 2015 untuk WP tahun buku berakhir 1 Juli 2015 sd 31 Desember 2015 SPT PPh 2014 untuk WP tahun buku berakhir 1 Juni 2015 sd 31 Juni 2015 TELAH MELAPORKAN SPT TAHUNAN PPh TERAKHIR

PERSYARATAN MELUNASI SELURUH POKOK TUNGGAKAN (TERMASUK CABANG) – SKP, STP PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK DIKEMBALIKAN BAGI WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN/ATAU PENYIDIKAN, HARUS MELUNASI:

PERSYARATAN MENCABUT PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM SKP DAN/ATAU STP YANG TERDAPAT POKOK PAJAK TERUTANG PENGURANGAN/PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR GUGATAN, KEBERATAN, BANDING, & PK PEMBETULAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT KEPUTUSAN

“ DATA DAN INFORMASI Rahasia Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain Surat Keterangan KECUALI ATAS PERSETUJUAN WAJIB PAJAK SENDIRI TIDAK DAPAT dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan tindak pidana apa pun Barangsiapa MEMBOCORKAN informasi akan dihukum PIDANA PENJARA paling lama 5 TAHUN Pasal 21 Ayat (3)

KETENTUAN SETELAH PENGAMPUNAN BERAKHIR TIDAK IKUT AMNESTI PAJAK Pajak 1985-2015 dapat ditagih saat ditemukan data (s.d. 30 Juni 2019) + Sanksi KUP IKUT AMNESTI PAJAK TIDAK Pajak 1985-2015 dapat ditagih saat ditemukan data (tidak terbatas waktu) + Sanksi 200% IKUT AMNESTI PAJAK Lega, Nikmati 6 Fasilitas UU Pengampunan Pajak, & Mengulangi

SENGKETA BADAN PERADILAN PAJAK Segala SENGKETA yang berkaitan dengan pelaksanaan AMNESTI PAJAK hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan pada BADAN PERADILAN PAJAK

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/