KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN KSAP KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN IMPLEMENTASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Disampaikan pada acara Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintahan Kerja sama KSAP dan BPPK Kementerian Keuangan
KSAP Materi Bahasan Dasar Hukum Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pengertian dan Manfaat Akuntansi Berbasis Akrual Komponen Laporan Keuangan Akuntansi Basis Akrual Konsepsi Basis Akrual dan Keterkaitan Laporan Keuangan Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam Implementasi Akuntansi Akrual
HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH DAERAH LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2006 3 1% 327 28% 28 6% 105 23% 463 2007 4 283 59% 59 13% 123 26% 469 2008 13 3% 323 67% 31 118 24% 485 2009 15 330 65% 48 10% 111 22% 522 2010 34 7% 341 26 5% 121 524 2011 67 349 8 100 19% 2012 113 27% 267 64% 8% 415 2013 156 30% 311 11 2% 46 9% 2014 251 50% 230 46% 19 504 Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Sumber: IHPS BPK
HASIL PEMERIKSAAN BPK 2008-2014 PEMERINTAH PUSAT LKPD OPINI JML WTP % WDP TW TMP 2008 34 41% 31 37% 0% 18 22% 83 2009 44 58% 26 33% 8 10% 78 2010 52 63% 29 35% 2 2% 2011 66 76% 21% 3 3% 87 2012 68 74% 22 24% 92 2013 65 19 2014 62 71% 20% 7 8% Wapres Budiono dalam Rakernas Akuntansi 2014: “opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi hanya sasaran antara untuk mencapai good governance dalam pengelolaan keuangan pemerintah”. Sumber: IHPS BPK
Opini Pertanggungjawaban Keuangan Otonomi Pengelolaan Pertanggungjawaban Ketidakpatuhan dalam pengadaan barang dan / jasa belanja barang dan belanja modal. Kelemahan dalam pengelolaan kas daerah Kelemahan dalam pengelolaan persediaan Kelemahan dalam pengelolaan Aset Tetap dan Aset Lain-Lain Kelemahan dalam pengelolaan investasi permanen dan investasi nonpermanen OPINI LKPD
Dasar Hukum Akuntansi Akrual KSAP Dasar Hukum Akuntansi Akrual Pasal 1 UU 17/2003 Pendapatan negara/daerah adalah hak pemerintah pusat/ daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Pasal 36 ayat (1) UU 17/2003 Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Pasal 70 ayat (2) UU 1/2004 Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual KSAP Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual SAP Berbasis Akrual (Basis Akrual) terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas pelaporan. Berisi Kerangka Konseptual dan 12 PSAP Berlaku paling lambat TA 2015 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual (Basis CTA) pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual Berisi Kerangka Konseptual dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN I LAMPIRAN II
Struktur PSAP Akrual vs Kas Menuju Akrual KSAP Struktur PSAP Akrual vs Kas Menuju Akrual PSAP BASIS KAS MENUJU AKRUAL BASIS AKRUAL PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas PSAP 03 Laporan Arus Kas PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan PSAP 05 Akuntansi Persediaan PSAP 06 Akuntansi Investasi PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan PSAP 09 Akuntansi Kewajiban PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian PSAP 12 - Laporan Operasional Tidak berlaku mulai 2015 Berlaku mulai 2015
KSAP Struktur PSAP Akrual vs Kas Menuju Akrual BULTEK BASIS KAS MENUJU AKRUAL BASIS AKRUAL 01 Bultek Neraca Awal Pemerintah Pusat 15 Bultek Aset Tetap Akrual 02 Bultek Neraca Awal Pemerintah Daerah 16 Bultek Piutang Akrual 03 Bultek LKD Dengan Konversi 17 Bultek Aset Tak Berwujud Akrual 04 Bultek Belanja Pemerintah 18 Bultek Penyusutan 05 Bultek Akuntansi Penyusutan 06 Bultek Akuntansi Piutang Yang akan segera diterbitkan 07 Bultek Dana Bergulir 19 Bultek Akuntansi Bantuan Sosial (Akrual) 08 Bultek Akuntansi Utang 20 Bultek Akuntansi Kerugian Negara 09 Bultek Akuntansi Aset Tetap Bultek Akuntansi Dana Bergulir 10 Bultek Belanja Bantuan Sosial 11 Bultek Aset Tak Berwujud Bultek Akuntansi Transfer 12 Bultek Transaksi dalam Mata Uang Asing Bultek Akuntansi Pendapatan Perpajakan 13 Bultek Akuntansi Hibah Bultek Akuntansi Pendapatan Non Perpajakan 14 Bultek Akuntansi Kas PSAP 13 Penyajikan LK BLU (1 Jan 2016)
Akuntansi Basis Akrual KSAP Akuntansi Basis Akrual Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan Pendapatan diakui pada saat (hak) penghasilan telah diperoleh (earned) dan beban diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi
Manfaat Akuntansi Akrual KSAP Manfaat Akuntansi Akrual Gambaran Utuh Posisi Keuangan Akurasi Hak dan Kewajiban Manfaat Penggunaan basis akrual Penyajian Wajar Nilai Aset Alat Ukur Penggunaan Sumberdaya Keterkaitan Operasi & Neraca
Keunggulan Basis Akrual KSAP Keunggulan Basis Akrual Laporan keuangan basis akrual menghasilkan laporan finansial yang lebih baik dan memadai tentang: Kegiatan operasional pemerintahan melalui Laporan Operasional Perubahan ekuitas melalui Laporan Perubahan Ekuitas Posisi kekayaan dan kewajiban melalui Neraca Informasi laporan keuangan berbasis akrual mendukung pengambilan kebijakan pemerintah dalam: perencanaan dan penganggaran pendapatan dan belanja negara tahun berikutnya mendukung langkah-langkah strategis pengukuran kinerja dan perhitungan biaya manajemen dan optimalisasi penggunaan aset dan kewajiban meningkatkan kualitas data fiskal bagi pengambilan kebijakan fiskal dan penyusunan data statistik nasional
Komponen Laporan Keuangan KSAP Komponen Laporan Keuangan CASH TOWARDS ACCRUAL ACCRUAL Laporan Keuangan Pokok 1. LRA 2. Neraca 3. LAK 4. CaLK Laporan yang Bersifat optional -Laporan Kinerja Keuangan (LKK) -Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) (par 26) Keuangan Pokok 2. Laporan Perubahan SAL 3. Neraca 4. Laporan Operasional (LO) 5. LAK 6. Laporan Perubahan Ekuitas 7. CaLK
LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN Laporan Perubahan Ekuitas KSAP Konsepsi Basis Akrual dan Keterkaitan Antar Laporan LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN LAPORAN FINANSIAL ANGGARAN BERBASIS KAS LRA SILPA/SIKPA Laporan Perubahan SAL AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL LO Surplus/ Defisit-LO Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca 14 14
Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan dalam Penerapan Akuntansi Akrual KSAP Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan dalam Penerapan Akuntansi Akrual Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (Manajemen, Operator dan Reviewer/APIP) dalam jumlah yang cukup dan kualitas memadai, dengan cara meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi; Menyiapkan dan/atau menyesuaikan sistem aplikasi akuntansi sesuai kebutuhan; Melakukan inventarisasi Aset Tetap dan Aset Tidak Berwujud; Melakukan inventarisasi Piutang dan Dana Bergulir; Melakukan kegiatan lainnya dalam rangka mendukung penerapan akuntansi berbasis akrual.
Yang Perlu Menjadi Perhatian KSAP Yang Perlu Menjadi Perhatian Penyesuaian Neraca Awal (1 Jan 2015, dari basis CTA menuju basis Akrual Kesesuaian antara PSAP, Kebijakan Akuntansi dan Aplikasi Keandalan data Aset dan Kewajiban yang muncul dari transaksi akrual Temuan atas pemeriksaan BPK sebelumnya (termasuk temuan persiapan akrual apabila ada)
KSAP Sistem Akuntansi Mengatur antara lain: Format LK; Kebijakan akuntansi; Bagan akun standar; Prosedur akuntansi; Jurnal standar; Entitas pelaporan dan entitas akuntansi; Dokumen sumber Mengatur antara lain: Transaksional Batch dng penyesuaian di akhir periode dari 120 slides
Strategi Implementasi KSAP Strategi Implementasi 1. Komitmen (KDH dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam penerapan SAP Berbasis Akrual 2. Menjadikan kegiatan prioritas dalam APBD terkait dengan penyiapan regulasi, penyiapan SDM, penyesuaian aplikasi, dan inventarisasi Barang Milik Daerah Menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI terhadap pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengutan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam pengelolaan keuangan daerah Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan selaku Ketua TAPD memfasilitasi dan mengkoordinasikan SKPKD dan SKPD dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual sesuai SAP di lingkungan pemda masing-masing
TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lt. 2, Kementerian Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) 352 4551 website : www.ksap.org Email: webmaster@ksap.org