PANCASILA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
Pendekatan teori dan empisis
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi
MATERI AJAR BAB I KELAS XII “Pancasila sebagai Ideologi Terbuka”
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB I IDEOLOGI PANCASILA.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
bagi suatu bangsa dan negara
KULIAH I Latar belakang : PKN
Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA.
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
Pancasila sebagai dasar negara
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA
Kelompok 5 : Bernandhika Kusuma Putri (08) Dhiana Indah Lestari (13)
Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin
Pancasila: Landasan dan Perspektif
PENDAHULUAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (LECTURE I)
Pancasila dan Implementasinya
PENDAHULUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDAHULUAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (LECTURE I)
PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI TERBUKA
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
PANCASILA IDEOLOGI TERBUKA
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila dan Implementasinya
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
PENDIDIKAN PANCASILA DOSEN PENGAMPU: PUTU ADI SUPRAPTO, S.H., LL. M
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Oleh : Yesi Marince, S.IP., M.Si
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Pancasila dan Implementasinya
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI
Visi dan Misi PKN.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Pancasila sebagai dasar negara
PENDAHULUAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (LECTURE I)
Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia.
PANCASILA  Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia;  Secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945;  Diundangkan.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
FILSAFAT PANCASILA By: Citra Asyah Tri N( )
beserta rakyat Indonesia
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Bahan Kuliah Program Pascasarjana FH UNS 2015
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Pancasila dan Implementasinya
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SIDOARJO Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Study Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan.
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
PANCASILA Sebagai PANDANGAN HIDUP BANGSA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN PANCASILA Karina Jayanti,S.I.Kom.,M.Si Landasan dan Tujuan
PANCASILA.
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
Andhika L Perceka.  LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA: ◦ LANDASAN HISTORIS ◦ LANDASAN KULTURAL ◦ LANDASAN YURIDIS ◦ LANDASAN FILOSOFIS  TUJUAN PENDIDIKAN.
Transcript presentasi:

PANCASILA

KRITERIA KOMPETENSI Memaparkan proses pendidikan pancasila sebagai landasan falsafah

KETERAMPILAN DAN PENGETAHUAN Menjelaskan pengertian pendidikan Pancasila sebagai landasan falsafah Menerangkan Pancasila dalam perspektif pendidikan sebagai landasan falsafah

INTRODUCTION PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA 1. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS PANCASILA CIVIC EDUCATION, CITIZENSHIP EDUCATION DEMOCRACY EDUCATION UU RI NO. 20/2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL SERTA SK KEP. DIRJEN PENDIDIKAN TINGGI DEPDIKNAS NO. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu rambu Pelaksanaan kelom. Mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama,Pendidikan Kewarganegaraan dan Bah. Indonesia

PENGERTIAN PANCASILA SECARA ETIMOLOGIS : PANCASILA BERASAL DARI SANSKERTA, KEMUDIAN DIARTIKAN DALAM BAHASA INDONESIA TERUTAMA BAHASA JAWA YAITU BERBATU SENDI LIMA ATAU SECARA HARFIAH DASAR YANG MEMILIKI LIMA UNSUR PENGERTIAN PANCASILA SECARA HISTORIS RUMUSAN PANCASILA TERCANTUM DALAM SIDANG BPUPKI TANGGAL 1 JUNI 1945

MAIN PURPOSE DIHARAPKAN DENGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN YANG BERBASIS PANCASILA INTELEKTUAL BANGSA INDONESIA MEMILIKI DASAR KEPRIBADIAN SEBAGAI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS , RELIGIUS, BERKEMANUSIAAN DAN BERKEADABAN ( VISI ) MEMBANTU MEMANTAPKAN KERIBADIAN AGAR SECARA KONSISTEN MAMPU MEWUJUDKAN NILAI-NILAI DASAR PANCASILA, RASA KEBANGSAAN DAN CINTA TANAH AIR DALAM MENGUASAI DAN MENERAPKAN IPTEK DAN SENI DENGAN RASA TANGGUNG JAWAB DAN BERMORAL ( MISI ) KITA HARUS KOMPETITIF MEMILIKI DAYA SAING, BERDISIPLIN, BERPARTISIPASI AKTIF DALAM MEMBANGUN KEHIDUPAN YANG DAMAI BERDASARKAN SISTEM NILAI PANCASILA

PENGERTIAN IDEOLOGI Menurut Ensiklopedi internasional, ideologi adalah sistem gagasan, keyakinan dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok atau masyarakat khusus. Menurut Ensiklopedi populer, ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya. Menurut Alfian, ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yakni secara moral dianggap benar dan adil yang mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai kehidupan.

FUNGSI IDEOLOGI Menjadi tujuan dan cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat Sebagai pemersatu masyarakat Pedoman atau pegangan dalam melangkah dan bertindak

RUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan oleh BPUPKI pada sidang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei - 1Juni 1945 Yang mengusulkan dasar negara bagi Indonesia merdeka pada sidang BPUPKI ini adalah Mr. Mohamad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI kedua yang dipimpin oleh Ir. Soekarno telah menghasilakn Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) yang di dalamnya terdapat rumusan dasar negara Rumusan Pancasila yang benar sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tangga; 18 Agustus 1945

FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA 1. Pancasila sebagai dasar negara, yang berfungsi sebagai dasar untuk mengatuR penyelenggaraan pemerintahan negara 2. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yaitu segala aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila. 3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yaitu bahwa segala tingkah laku bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari- hari harus sesuai dengan sila - sila Pancasila 4. Pancasila sebagai ideologi negara, merupakan tujuan bersama bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan nilai-nilai yang dicita-citakan dan mampu mempersatukan bangsa Indonesia

6. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. 8. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, artinya bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

CIRI-CIRI IDEOLOGI TERTUTUP merupakan cita-cita suatu kelompok atau golongan tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat ideologinya akan dipaksakan kepada masyarakat pluralisme ditiadakan dan hak hak asasi tidak dihirmati menuntut masyarakat memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut Isinya tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan kongkrit dan operasional yang keras, mutlak dan total

Tipe-Tipe Ideologi Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuh Contoh paling baik dari ideologi tertutup adalah Marxisme-Leninisme. Ideologi yang dikembangkan dari pemikiran Karl Marx yang dilanjutkan oleh Vladimir Ilianov Lenin ini berisi sistem berpikir mulai dari tataran nilai dan prinsip dasar dan dikembangkan hingga praktis operasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ideologi Marxisme-Leninisme meliputi ajaran dan paham tentang (a) hakikat realitas alam berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme; (b) ajaran makna sejarah sebagai materialisme historis; (c) norma-norma rigid bagaimana masyarakat harus ditata, bahkan tentang bagaimana individu harus hidup; dan (d) legitimasi monopoli kekuasaan oleh sekelompok orang atas nama kaum proletar.

Tipe kedua adalah ideologi terbuka Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.

Ideologi dan Konstitusi: Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization”. Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya Brian Thompson, Textbook on Constitutional and Administrative Law, edisi ke-3, (London: Blackstone Press ltd., 1997), hal. 3.

Konstitusionalisme di zaman sekarang dianggap sebagai suatu konsep yang niscaya bagi setiap negara modern. Seper­ti dikemukakan oleh C.J. Friedrich sebagaimana dikutip di atas, “constitutionalism is an institutionalized system of effective, regularized restraints upon governmental action”. Basis pokoknya adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara

Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalis­me di zaman modern pada umumnya dipahami bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu: 1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). 2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government). 3. Kesepakatan tentang bentuk institusiinstitusi dan prosedur- prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures).

Kesepakatan (consensus) pertama, yaitu berkenaan de­ngan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konsti­tusi dan konsti­tusionalisme di suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mung­kin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah pluralisme atau kema­jemukan. Oleh karena itu, di suatu masyarakat untuk menjamin ke­ber­samaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan pe­rumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa ju­ga disebut sebagai falsafah kenegaraan

Di Indonesia, dasar-dasar filosofis yang dimaksudkan itulah yang biasa disebut sebagai Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewu­ judkan empat tujuan bernegara. Lima prinsip dasar Panca­sila itu mencakup sila atau prinsip

Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal berne­gara, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (ii) meningkatkan kesejah­teraan umum; (ii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

Keberadaan Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam kon­teks kehidupan bernegara dalam kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme menunjukkan hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka. Terminologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sesungguhnya telah dikembangkan pada masa orde baru. Namun dalam pelaksanaannya pada masa itu lebih menunjukkan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Pancasila menjadi alat hegemoni yang secara apriori ditentukan oleh elit kekuasaan untuk mengekang kebebasan dan melegitimasi kekuasaan.