PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) BIDANG KESEHATAN Oleh : dr. H. JOKO IRNUGROHO, M.Kes Disampaikan pada: Pertemuan Program PKH Selasa, 24 April 2012
Program Keluarga harapan (PKH) Adalah memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) sepanjang mereka mematuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan tersebut terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu Pendidikan dan Kesehatan.
Kualitas SDM Intervensi Pendidikan Kemampuan Belajar Belajar (dalam usia kohor) Partsipasi pendidikan dan Kesehatan (terdaftar & hadir) Kualitas SDM Status Kesehatan Ibu, Anak & Gizi Intervensi Kesehatan Dampak intervennsi Kesehatan dan Pendidikan terhadap Kualitas SDM
Tujuan PKH dikembangkan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu. Mendukung upaya peningkatan status kesehatan Ibu dan Anak, dengan meningkatkan aksesibilitas masyarakat ke pelayanan kesehatan.
Dukungan fasilitas kesehatan Tersedianya sarana dan prasarana dan tenaga kesehatan yang memadai. Tenaga Kesehatan yang berkompeten berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program PKH Kesehatan, dgn cara : Mempromosikan pentingnya kesehatan dan memafaatkan pelayanan kesehatan Memberitahukan jadwal kunjungan pada peserta PKH Memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada keluarga peserta PKH Melakukan verivikasi apakah peserta PKH telah memenuhi komitme yangtelah ditetapkan
Kepesertaan 2012 Kepesertaan Jamkesmas 2012 TETAP 76,4 juta jiwa, sesuai dg kuota yg sebelumnya , data kepesertaan mengacu pada unifikasi data yang ditetapkan sec Nasional oleh TNP2K yg berdsrkan PPLS BPS 2011 by name dan by address. Peserta Jamkesmas tidak boleh dikenakan urun biaya dengan alasan apapun termasuk pemberian resep.
Kepesertaan 2012 A Peserta Jamkesmas diluar kuota (mengacu th 2011 )* GELANDANGAN, PENGEMIS, ANAK TERLANTAR, MASKIN PENGHUNI PANTI SOSIAL PESERTA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) MASKIN PENGHUNI RUTAN/LAPAS BAYI BARU LAHIR DARI PESERTA JAMKESMAS Kepesertaan bagi semua penduduk khusus untuk Pelayanan “JAMPERSAL” yang sasaran seluruh Ibu Hamil yang belum memiliki jaminan persalinan. Perluasan pelayanan thalasemia kepada non peserta Jamkesmas JAMPELTHAS A
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA PKH KESEHATAN Calon Peserta PKH adalah rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang ditetapkan sebagai calon peserta PKH dan akan menerima bantuan bidang kesehatan jika ketika pendataan ditemukan anggota keluarganya terdiri dari :Ibu hamil, Ibu Nifas atau anak Usia 0-6 tahun Calon Peserta PKH ditetapkan sebagai Peserta PKH Apabila calon tersebut telah menghadiri surat perjanjian untuk mematuhi komitmen yang ditetapkan dalam program.
HAK Peserta PKH BIDANG KESEHATAN RTSM yg terpilih sebagai peserta PKH berhak memperoleh bantuan tunai. rincian besaran bantuan disajikan dalam buku Pedoman Umum PKH Bantuan tunai akan dibayarkan kepada PKH setiap empat bulan satu kali melalui Kantor Pos . Bantuan Tunai tahap pertama akan diberikan jika peserta PKH telah menghadiri acarapertemuan awalyang dikoordinir oleh UPPKH kecamatan yang telah berkunjung ke Puskesmas dan Posyandu. Bantuan tunai tahap berikutnya akan diberikan jika anggota keluarga perserta PKH memenuhi komitmen yang ditetapkan dalam komitmen
Kewajiban Peserta PKH Menghadiri Pertemuan Awal Melakukan kunjungan awal ke Posyandu Mematuhi komitmen untuk mengunjungi PPK sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Pemberi pelayanan kesehatan PKH bidang Kesehatan mensyaratkan peserta PKH ( Ibu hamil, Ibu Nifas, dan anak usia 0-6 tahun) melakukan kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. PKH juga merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan program Jamkesmas
Sesuai dengan SK Menkes Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat) maka seluruh peserta Program Keluarga Harapan (PKH) akan dijamin melalui program Jamkesmas. Peserta PKH yang tidak memiliki kartu Jamkesmas tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui program Jamkesmas dengan menunjukkan kartu PKH . Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan PT.Askes (Persero) untuk proses verifikasi kepesertaan peserta PKH (penerbitan Surat Keabsahan Peserta) di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
2012 Kementerian Kesehatan akan menggunakan unifikasi data program perlindungan sosial sebagai dasar penetapan data baru kepesertaan Jamkesmas tahun 2012 (by name by address) belum diterima dari TNP2K Dengan menggunakan data unifikasi tersebut diharapkan setiap peserta PKH akan tercakup dalam Kepesertaan Jamkesmas
Jaringan Pemberi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Puskesmas Keliling (Pusling) Polindes/Poskesdes Posyandu Bidan Desa
PENYELENGGARAN PROGRAM JAMKESMAS DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Berdasarkan Tingkat Pelayanan Pelayanan Kesehatan Dasar Puskesmas Jaringan Puskesmas Pelayanan Kesehatan Rujukan Rumah Sakit Balai Kesehatan Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu
Hak dan kewajiban pemberi pelayanan kesehatan Hak PPK Kegiatan PKH sepenuhnya dibiayai dari sumber program jamkesmas di Puskesmas, oleh karena itu hak2 yang akan diterima oleh PKK sesuai dengan apa yang diatur dalan juklak dan juknis program Jamkesmas. Kewajiban PPK Melakukan koordinasi dengan sektor terkait dlm pemberian pelayanan kesehatan Menetapkan jadwal kunjungan pemanfaatan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH Memberi pelayanan kesehatan bagi peserta PKH kesehatan Mengisi formilir verifikasi komitmen peserta PkH Kesehatan.
Menetapkan jadwal kunjungan Prosedur penetapan jadwal kunjungan : Puskesmas menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH Kesehatan dari UPPKH kecamatan. Mengisi status pemberian pelayanan kesehatan. Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan, petugas puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yg harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang disyaratkan. Formulir kunjungan yg sudah terisi akan diambil langsung oleh pendamping PKH di Puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara awal)
Menghadiri pertemuan awal Perwakilan puskesmas diundang untuk menghadiri pertemuan awal dengan seluruh peserta calon PKH. Petugas puskesmas berkewajiban : Mengklarifikasim status peberian pelayanan kesehatan dengan calon peserta PKH, khususnya bagi mereka yang datanya tidak tercatat dalam register Menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan serta tempat PPk terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh peserta kesehatn.
Memberi pelayanan kesehatan Petugas kesehatan diharapkan mampu memberi pelayanan kesehatan baik secara aktif maupun pasif kepada semua peserta PKH. Penetapan persyaratan PKH kesehatan akan berimplikasi pada peningkatan jumlah kunjungan di fasilitas kesehatan, oleh karena itu pemberi pelayan kesehatan harus menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan (vitamin, vaksin tennaga kesehatan, dll)
MemverIfikasi komitmen peserta PKH Pembayaran bantuan bidang kesehatan pada tahap berikutnya diberikan oleh petugas Puskesmas. Jika PKH memenuhi komitmennya maka dia akan menerima bantuan tunai sesuai ketentuan yang berlaku Prosedur Verifikasi : PPK akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT Pos Petugas Puskesmas (jika perlu) mengirim formulir verifikasi tsb ke setiap PPK yg berada di bawah otoritas puskesmas (Polindes,Pustu,Posyandu) Pegiriman perludicocokan dengan jadwal kunjungan yang telah ditetapkan. Proses verifikasi yg harus dilakukan oleh petugas kesehatan adl memeriksa dan mengisi formulir tsb Formulir yg telah diperiksa diverifikasi oleh petugas kemudian diambil langsung oleh petugas puskesmas . Petuga puskesmas merekap hasil verifikasi. PT Pos akan mengambil hasil catatan setiap 3 bulan sekali
PT Pos (Form K) PUSKESMAS Tidak Ya Misal ke : Posyandu Polindes Pustu Rekening/catatan ketidakhadiran peserta PKH dibuat puskesmas (form K terisi) PUSKESMAS Tidak Perlu dikirim ?* Petugas Puskesmas Mengisi Form K Ya Misal ke : Posyandu Polindes Pustu Petugas mengisi form K Petugas mengisi form K Petugas mengisi form K Form K terisi diambil oleh puskesmas * = disesuaikan dengan jaringan PPk peserta pkh dalam jadwal kunjungan
Kepala Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan (Semua Kewajiban PPk dalam PKH) KEWAJIBAN Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH dan menetapkan jadwal mkunjungan Menghadiri pertemuan awal dengan calon PKH untuk menjelaskan tata cara pelayanan bagi peserta PKH Memberi pelayanan kesehatan kepada peserta PKH Memverifikasi komitmen peserta PKH Kesehatan. HAK PPK Sesuai aturan yg berlaku dlm petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin
KENDALA Kepesertaan : Belum semua kab/kota terpapar dengan sosialisasi program PKH, sehingga apabila kartu tersebut digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan lanjutan di kab/kota lain sering muncul permasalahan. 2. Dalam kartu PKH hanya tercantum nama Ibu atau perempuan dewasa saja. Sewaktu anggota keluarga lain akan mengakses pelayanan Jamkesmas, petugas akan sulit memverifikasi kepesertaannya.
Terima Kasih