Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Permendikbud 81/2014 Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Prof. Ali Maksum sespel@kopertis7.go.id Kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi
Permendikbud 81/2014 lahir sebagai perintah UU 12/2012, pasal 42-44 dan PP No 4/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi
otonomi & akuntabilitas PTS Kepmendikbud 20/1986 - ujian negara era otonomi Self-report Self-evaluation Menginduk ke Kopertis 2001< Mandiri Kepmendikbud 324/1997 – penandasahan ijazah Permendiknas 184/2001 – otonomi PTS Melaporkan penyelenggaraan pendidikan ke Kopertis Kejujuran-obyektivitas-tanggungjawab
Dokumen negara Ijazah: pengakuan prestasi belajar Sertifikat kompetensi: pengakuan keahlian kerja Sertifikat profesi: pengakuan kemampuan praktik profesi SKPI: dokumen capaian pembelajaran mengacu KKNI Surat keterangan pengganti: dokumen pernyataan Pasal 5: Lulusan diberikan Ijazah disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan SKPI
Pasal 5 (2) Ijazah paling sedikit memuat: a. nomor seri ijazah; b. logo perguruan tinggi; c. nama perguruan tinggi; d. nomor keputusan pendirian perguruan tinggi; e. program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, atau spesialis); f. nama program studi; g. nama lengkap pemilik ijazah; h. nomor pokok mahasiswa (NPM); i. tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah; j. gelar yang diberikan beserta singkatannya (Permendikbud 154/2014) k. tanggal, bulan dan tahun kelulusan; 1. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan ijazah; m. pemimpin perguruan tinggi yang berwenang menandatangani ijazah; n. stempel perguruan tinggi; dan o. foto mahasiswa.
Penandatangan Ijazah dan Transkrip Universitas/Institut : Rektor dan Dekan Sekolah Tinggi : Ketua dan Kaprodi Poltek/Akademi : Direktur dan Kaprodi Akademi komunitas : Direktur Penandatangan SKPI Universitas/Institut : Dekan Sekolah Tinggi : Kaprodi Poltek/Akademi : Kaprodi Pengesahan fotocopi (legalisir) Universitas/Institut : Wakil dekan bid akademik Sekolah Tinggi : Wakil ketua bid akademik Poltek/Akademi/Akom : Wk. Dir bid akademik
Catatan: Apabila Ijazah, Transkrip Akademik, atau SKPI rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak penyidik, maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Pengesahan fotokopi Ijazah, transkrip akademik, dan SKPI dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Apabila PTS sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka pengesahan fotokopi Ijazah,Transkrip Akademik, SKPI, dan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Kopertis
KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 S2 S1 S3 Sekolah Menengah Umum S2(T) D I D IV D III D II S3(T) Profesi Spesialis Sekolah Menengah Kejuruan PENDIDIKAN BERBASIS PENGEMBANGAN KEILMUAN PENDIDIKAN BERBASIS PENGEMBANGAN KEAHLIAN
SKPI Capaian Pembelajaran (CP) Resultan Unsur KKNI Kemampuan kerja Sikap dan tata nilai SKPI (deskripsi umum) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Tanggung Jawab/Hak Penguasaan pengetahuan Permenristekdikti no 44/2015 tentang SNPT