Oleh BAEDHOWI PENGEMBANGAN KURIKULUM DAN MEDIA PEMBELAJARAN STAF AHLI MENDIKNAS BIDANG PENGEMBANGAN KURIKULUM DAN MEDIA PENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLEMENTASI KURIKULUM: Kajian 1 Beragam Guru Sangat Antusias Untuk Tahu Kur. 2004 Mendengar Tetapi Belum Paham IMPLEMENTASI KURIKULUM 2004 Dominasi Guru Masih Terjadi Atas Dasar Perintah Dinas Pend. Learning Experience Belum Banyak Nampak Belum Tercermin Dalam Implementasi Pembelajaran di Kelas
KENDALA & MASALAH DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2004 Sarana, Media & Alat Peraga Belum Memadai Banyak Guru Yang Belum Ikut Sosialisasi/ Diklat Belum Ada Kepastian Hukum: Permen ? Translation Ability Tentang Kur. 2004 Terbatas Sistem Penilaian Masih Berubah- Ubah – Guru Belum Tahu KENDALA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2004 Guru Masih Menggunakan Paradigma Lama Dok. Kur & Buku Pegangan Guru Belum Memadai Kompetensi & Kapasitas SDM Terbatas Buku Penunjang Belum Memadai Siswa per Kelas Terlalu Banyak
KURIKULUM UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Pengembangan Kurikulum mengacu pada SNP untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional; Diversifikasi Kurikulum - Kurikulum disusun sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik dengan memperhatikan: (a) Iman dan taqwa, (b) akhlak mulia, (c) potensi, kecerdasan & minat, (d) potensi daerah & lingkungan, (e) tuntutan pembangunan daerah & nasional, (f) tuntutan dunia kerja, (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi & seni, (h) agama, (i) perkembangan global, (j) persatuan nasional & nilai – nilai kebangsaan;
Pasal 37 Kurikulum Dikdasmen wajib memuat : a. Pendidikan agama b. Kewarganegaraan c. bahasa d. matematika e. IPA f. IPS g. seni dan budaya h. pend. Jasmani dan olahraga i. keterampilan/kejuruan j. muatan lokal
Pasal 38 Kurikulum Dikdasmen dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/maderasah dibawah koordinasi & supervisi dinas pendidikan atau kantor Depag kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan propinsi untuk pendidikan menengah;
KURIKULUM STANDAR ISI (SI) Permendiknas No. 22 Th. 2006 Mencakup: PP NO. 19 TH. 2005 TENTANG SNP Pasal 5 Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu; Standar Isi memuat : a. Kerangka dasar dan struktur kurikulum; b. beban belajar; c. KTSP; dan d. kalender pendidikan/akademik STANDAR ISI (SI) Permendiknas No. 22 Th. 2006 Mencakup: Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP; Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah; KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi; Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah; SI mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang pendidikan tertentu
SKL Permendiknas No. 23 Th. 2006 Meliputi: Kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah; Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran; dan Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
KTSP LATAR BELAKANG Kurikulum nasional kurang menyentuh permasalahan pendidikan atau belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan potensi daerah, sekolah, masyarakat, dan peserta didik. Keinginan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan untuk menyusun kurikulum satuan pendidikan yang merupakan centre of teaching – learning process Keinginan untuk berperanserta lebih aktif, kreatif, dan inovatif dalam penyusunan kurikulum; dan Sejalan dengan otonomi daerah bidang pendidikan, pemerintah pusat lebih banyak berperan dan berkewajiban menyusun standar – standar pendidikan
KURIKULUM DAN KTSP? Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No. 20 Th. 2003 tentang Sisdiknas) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing – masing satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan potensi daerah, sekolah, dan peserta didik masing – masing satuan pendidikan, dengan mengacu pada SI, SKL, dan Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP.
KTSP? KTSP STANDAR ISI (SI) PANDUAN PENYUSUNAN KTSP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KTSP
BAGAIMANA DENGAN KTSP? KAJIAN Gaungnya O.K., tapi belum sepenuhnya dipahami oleh guru Ketersediaan dokumen yang diperlukan belum memadai; Sosialisasi dan pelatihan belum efektif baik secara kualitatif maupun kuantitatif; Belum terstandar: materi, strategi & pendekatan penyampaian, maupun nara sumbernya; Berjalan sendiri – sendiri (kurang koordinasi); Permasalahan yang terjadi hampir sama dengan ketika KBK diberlakukan
TAHAPAN PEMBERLAKUAN KTSP Satuan pendidikan dapat mulai tahun ajaran 2006/ 2007 Satuan pendidikan harus sudah menerapkan paling lambat tahun ajaran 2009/ 1010 Satuan pendidikan yang sudah melaksanakan ujicoba Kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat mulai pada semua tingkatan kelas tahun ajaran 2006/ 2007 Yang belum melaksanakan ujicoba kurikulum 2004, dapat melaksanakan secara bertahap paling lama 3 tahun, dengan tahapan: SD, MI, SDLB; Tahun 1: Kelas 1 & 4; Tahun 2: Kelas1,2, dan 4,5; Tahun 3: Kelas 1,2,3,4,5, dan 6. SMP, MTs; SMA, MA; SMK, MAK; SMPLB, SMALB. Tahun 1: Kelas 1; Tahun 2: Kelas1 dan 2;. Tahun 3: Kelas 1, 2, dan 3
APA YANG DILAKUKAN? Penyusunan Pentahapan Penyusunan Grand Strategy Dilakukan SINKRONISASI, yang meliputi: a. materi b. nara sumber c. sasaran Penyusunan Pentahapan Penyusunan Grand Strategy Monitoring, Evaluasi, asistensi dan advokasi Tindak Lanjut dan Pengembangan
PERSIAPAN & ANTISIPASI Implementasi Monitoring - evaluasi - revisi Pelajari & Pahami KTSP: SI, SKL, Panduan Penyusunan KTSP, Permendiknas Monitoring & Evaluasi (asistensi, advokasi, Eval. & penyempurnaan) Lakukan Sosialisasi & Diklat Terpadu PERSIAPAN Selenggarakan Workshop Pengembangan KTSP – Silabus, dll. Identifikasi dan adakan alat peraga, media, & sarana penunjang Bentuk Tim penyusun – Pengembang KTSP
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN Pasal 45 (1) Setiap satuan pendidikan formal dan non-formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
BAGAIMANA DENGAN SARANA – PRASARANA: MEDIA PEMBELAJARAN? KAJIAN Guru maupun siswa sangat memerlukan media pembelajaran Belum memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif; Masih terdapat kendala terkait dengan perawatan, perbaikan maupun penyimpanan media & alat peraga pembelajaran; Banyak media/alat peraga pabrikan yang rusak dan tak digunakan lagi karena mereka tidak tahu cara memperbaikinya, atau memperoleh komponen yang rusak; Sebagian media – alat peraga yang tersedia sudah kurang relevan dengan materi pembelajaran; Alat peraga sederhana mulai diminati dan memungkinkan untuk dikembangkan
APA YANG HARUS DILAKUKAN? Pengadaan media dan alat peraga pembelajaran; Identifikasi media & alat peraga (sederhana) yang diperlukan Pelatihan dan lokakarya pembuatan alat peraga sederhana; Dana penunjang pembuatan alat peraga sederhana dengan memanfaatkan bahan yang tersedia di lingkungan sekolah; Memanfaatkan sumber belajar yang ada dan lingkungan sebagai media pembelajaran alternatif
PENUTUP KEBERHASILAN memerlukan: Keseriusan dan komitmen; Koordinasi dan sinergi; Dukungan semua pemangku kepentingan pendidikan; Kepala Sekolah dan guru menjadi key person
EPILOG…. Perlu Koordinasi & Sinergi; belajar dari pengalaman masa lalu (lesson learned) Those who do not plan, Plan to fail (Davies & Ellison, 1992)
TERIMA KASIH