UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Keamanan & Kesehatan Karyawan
(KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
INSPEKSI K3.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
STANDAR KOMPETENSI MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan I
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Created by sasongko KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA K3K3K3K3.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KECELAKAAN KERJA.
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
WELCOME TO DASAR - DASAR K3 Oleh : SYAFRIANI, SKM.
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
KESEHATAN KERJA SYAFRIANI, M.Kes.
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PRINSIP– PRINSIP K3 10 Mei 2016.
PENILAIAN KINERJA K3.
KESELAMATAN KERJA DIATAS KAPAL
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
STANDAR KESELAMATAN KERJA
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
UPAYA KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
MATERI TRAINING Era revolusi industri (abad 18) Era revolusi industri (abad 18) – Perubahan sistem kerja : – Penggunaan tenaga mesin – Pengenalan metode.
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Kementerian PUPR SMK3 DALAM PERENCANAAN SPAM
Kecelakaan kerja.
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Uu k3.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
OLEH ; FEBRY TALAKUA, ST., MPH. Keselamatan kerja ( Occupational Safety ), dalam istilah sehari – hari sering disebut “SAFETY” KESELAMATAN KERJA Menurut.
Transcript presentasi:

UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BASUKI ARIO SENO, SKM, M.KES Padang, Selasa 31 Desember 2015 Phone : 081363445444 Disampaikan : Kuliah Pengantar Kesehatan Kerja UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ggggggggggg K3 – UU RI No. 1 Th 1970

Latar belakang sejarah

Perlindungan terhadap tenaga kerja.

Perlindungan terhadap tenaga kerja.

BAHAYA ? RISIKO ?

Mengurangi Kecelakaan & Pengelolaan K3 Cepat Selamat & Sehat Mengurangi Kecelakaan & Penyakit Akibat Kerja Tepat

TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM Setelah selesai sesi ini mahasiswa mampu menjelaskan Keselamatan Kerja dan Kecelakaan (Cedera) akibat Kerja. KHUSUS Setelah selesai sesi ini mahasiswa mampu menjelaskan Keselamatan Kerja dan Kecelakaan Kerja.

Beberapa Pengertian Kecelakaan kerja ialah suatu kejadian yg tidak dikehendaki dan tdk diduga semula yg menimpa tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja Penyakit akibat kerja ialah penyakit yg diidap oleh tenaga kerja dan orang lain yg disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja Kejadian berbahaya lain (near misses) ialah suatu kejadian yg potensial yg dpt menyebabkan kecelakaan kerja Analisa Kecelakaan Kerja ialah hasil pengkajian terhadap suatu kecelakaan dan atau gabungan kecelakaan yg dilakukan utk menemukan sebab utama kecelakaan sehingga dpt diberikan syarat –syarat perbaikan agar kejadian kecelakaan yg sejenis tdk terulang kembali, sekaligus dpt ditetapkan subyek hukum yg bertanggung jawab terhadap kecelakaan tsb

KESELAMATAN KERJA Fokus Keselamatan Kerja adalah : Keselamatan Kerja berupaya mengendalikan luka dan kerusakan properti di lingkungan atau situasi yang berkaitan dengan pekerjaan. Fokus Keselamatan Kerja adalah : Mengenali hazard, keselamatan kerja, menganalisa, mengendalikan dan mengevaluasi. 2. Mendapatkan dukungan manajemen dan partisipasi pekerja bagi pelaksanaan program

KESELAMATAN KERJA 3. Menjalankan inspeksi dan pemeliharaan atas mesin, alat, fasilitas kerja, dan prosedur kerja. 4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan atas mesin, alat, fasilitas dalam program agar dapat mengenali hazard keselamatan di tempat kerja, melaporkan, dan mengendalikannya. 5. Menjalankan investigasi kecelakaan kerja.

FAKTOR-FAKTOR ANCAMAN RISIKO KECELAKAAN KERJA BAHAN ALAT TENAGA KERJA ALAT BAHAN PEKERJA PAK Kec. Kerja KESEHATAN KESELAMATAN APD APM PROSES POLUSI LINGKUNGAN NAB

KESELAMATAN KERJA Obyek Empiris Hazard komponen sistem kerja yang potensial dapat menimbulkan resiko luka akut atau penyakit akut pada populasi manusia. Teknik dalam Proses Perbaikan Berkelanjutan Pengenalan, Analisa, Pengendalian dan Evaluasi terhadap sistem kerja, termasuk aspek teknik dan perilaku keselamatan kerja Manfaat Pencegahan kerugian oleh luka akut / penyakit akut hubungan kerja, dan kerusakan properti serta berhentinya proses kerja.

KESELAMATAN KERJA Pekerja Sistem Kerja celaka

KESELAMATAN KERJA (SAFETY) MISI : Melindungi Karyawan dari “Kecelakaan dan Luka” Di Perusahaan yang dilindungi adalah : “Ketrampilan Karyawan”. Caranya : Mengenali dan memperbaiki kondisi kerja dan praktek kerja yang keliru (Unsafe Condisions and Unsafe Acts)

Biaya dari Kecelakaan Kerja berkaitan dengan : Kehilangan waktu kerja Kerugian-kerugian pada mesin Peralatan dan asset lainnya Kerugian-kerugian pada material dan inventaris lainnya Pembayaran jangka pendek Premi asuransi dan pembayarannya Kehilangan pendapatan, dll Biaya kecelakaan kerja = 1 – 4 % dari GNP

ELEMEN-ELEMEN PROGRAM SAFETY Dokumentasi Pelatihan Komunikasi Persiapan Alat Pelindung Diri Inspeksi dan Manitoring berkala Chemical safety Accident Investigation

Lain-lain Elemen Program Product Safety & product liability Fire Protection Vecicle Safety

Ad.1. Elemen program dokumentasi Safety Polecy Safety Directive Safety Practice Contract and Purchase Order Record Keeping

Ad. 2. Elemen Program Training Penyebab utama kecelakaan karena kurangnya pemahaman karyawan tentang sifat dan beratnya Hazard yang ada di sekeliling mereka, bukan unsafe machinery/chemical. Isi training : Hazard yang ada pada jabatan Perlunya labeling material yang hazardous dan MSDS digunakan sebagai rujukan dan diarsipkan Gejala-gejala over exposure Prosedur pengobatan darurat Pencegahan yang tepat, perlukah alat pelindung diri Pelatihan pekerja alat-alat khusus seperti forklift, crane, dll atau pemaparan khusus.

Ad.3. Elemen program komunikasi Safety Talk Safety Suggestion boxes Poster, Placard Tanda-tanda yang relevan dengan hazard

Ad. 4. Elemen Program Emergency Response Preparedness Evacuation Planning Chemical Response Teams Fire Brigade Fasilitas pertolongan pertama dan pengenalan unit gawat darurat medik masyarakat

Ad.5. Elemen program Alat Pelindung Diri Sebagai bagian dari praktek kerja normal (SOP) untuk mengurangi parahnya luka bila terjadi kecelakaan atau melindungi dari kondisi kerja yang membahayakan. Keperluannya dilihat dari adanya hazard, kesesuaiannya, pemeliharaannya perlu diterangkan kepada karyawan dan supervisor. Perlu dipakai terus Tanda-tanda peringatan harus dipasang APD harus memenuhi ketentuan standard

AD.6. ELEMEN PROGRAM INSPEKSI & MONITORING BERKALA Tugas higiena industri (pengukuran derajad pemaparan fisik dan kimia di udara lingkungan kerja) Inspeksi peralatan : ada di tempat, berfungsi penuh, bersertifikat sesuai dengan kegunaannya. Catatan hasil dan rekomendasidiarsipkan

Ad. 7. Elemen Program Chemical Safety Adanya hazard Pengendalian teknik lebih dahulu seperti container , barrier, automated processing, ventilasion dll. Pengendalian administratif seperti rotasi kerja. Terakhir, bila perlu Pakai Alat Pelindung Diri Bila perlu pemeriksaan kesehatan berkala khusus Prosedur handling yang aman Emergency contaiment, Alat pelindung diri, evacuation, shutdown harus dilatihkan

Ad. 7. Elemen Program Chemical Safety MSDS tersedia untuk semua bahan kimia yang digunakan dan dimengerti oleh semua pekerja Review terhadap prosedur-prosedur secara berkala diselenggarakan.

Ad.8. Elemen Program Accident Investigation Lebih baik dilakukan bersama manager dan supervisor agar mereka dapat belajar dari pengalaman bagaimana melakukan dan mereview hasilnya. Penyebab kecelakaan biasanya bukan satu, tetapi mata rantai dari kejadian-kejadian atau kekeliruan sebelumnya. Tidak cukup hanya menanyakan apa yang sedang diperbuat karyawan sebelum atau ketika terjadi kecelakaan Sebagai tindakan preventif untuk mencegah berulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

SUMBER BAHAYA Instalasi Uap & Bejana Tekan Listerik dan petir Mekanik/ Pes Angkat Angkut Konstruksi Bangunan SUMBER BAHAYA Transportasi Faktor Fisika Faktor Kimia Biologi Radiasi Ion & non Ion Ergonomi/Faal Kerja

Ditempat Kerja bila ada unsur. K.3 diterapkan : Ditempat Kerja bila ada unsur. Ada Pekerja Ada usaha Ada Sumber Bahaya

Contoh Tempat Kerja : Darat Pabrik, Bengkel, Gudang, Kantor Bengkel praktek sekolah. Tempat rekreasi Gardu Trafo Laut. Tempat penyelamam mutiara Udara. Kapal Terbang

N AKIBAT KECELAKAAN : KECELAKAAN KERJA KEBAKARAN PELEDAKAN PENYAKIT AKIBAT KERJA

KECELAKAAN KERJA

C = Listrik bertegangan Fire Class A Bahan padat kecuali logam & B Cair Gas C = Listrik bertegangan D = Logam Peristiwa kimia lambat

EXPLOSION Peristiwa kimia cepat

TATA CARA PELAPORAN & PEMERIKSAAN KECELAKAAN Dasar Hukum : Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 UU No. 3 Tahun 1992 ttg Jamsostek Standar Nasional Indonesia 1716-1989-E American National Standar Institute (ANSI) Z.16.1 atau Z.16.4 Permen No. 03/Men/1998 ttg Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan SK Dirjen Binawas No. Kep 84/BW/1998 ttg Cara Pengisian Formulir Laporan & Analisis Statistik Kecelakaan

Tata Cara Pelaporan Pengurus/pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yg terjadi di tempat kerja yg dipimpinnya baik yg telah mengikutsertakan pekerjanya kedlm program jamsostek maupun yg belum Kecelakaan adalah suatu kejadian yg tdk dikehendaki dan tdk diduga semula yg dpt menimbulkan korban manusia atau harta benda Kecelakaan terdiri dari : Kecelakaan kerja Penyakit akibat kerja Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah Kejadian berbahaya lainnya Melaporkan secara tertulis kepada Kantor Depnaker setempat dlm waktu tdk lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadi kec dgn menggunakan formulir bentuk 3 KK2 A

Pemeriksaan Kecelakaan Kantor Depnaker akan memerintahkan Peg. Pengawas utk melakukan pemeriksaan & pengkajian kec sesuai per-uu-an ketenagakerjaan Menggunakan formulir lap pemeriksaan & pengkajian yi lamp II utk Kec Kerja, lamp III utk PAK, lamp IV utk peledakan, kebakaran & bahaya pemb limbah serta lamp V utk bahaya lainnya Kepala Kandepnaker pada setiap bulannya menyusun analisis lap kecelakaan dgn menggunakan formulir sesuai lamp VI dan meneruskan ke kantor wilayah Tujuan pengkajian serta analisis statistik kec adalah utk mengetahui angka FR & SR guna penetapan kebijakan lbh lanjut Kantor wilayah akan membuat analisis dgn menggunakan lamp VII dan mengirimkan ke pusat Pusat akan menyusun analisis lap FR & SR kec tkt nasional

kurang dr 10 thn antara 11 s/d 20 thn antara 21 s/d 30 thn Memuat tentang kejadian kec dikaitkan dgn sektor industri yaitu : Jumlah Kec Jumlah Korban ( Laki-laki atau Perempuan) Umur korban kurang dr 10 thn antara 11 s/d 20 thn antara 21 s/d 30 thn antara 31 s/d 40 thn antara 41 s/d 50 thn lebih dari 51 thn Akibat (Meninggal, Luka Berat atau Luka Ringan) Reward Discipline

* Organ tubuh bagian dalam Keterangan Cidera/bagian tubuh yg cidera * Kepala * Mata * Telinga * Badan * Lengan * Tangan * Jari tangan * Paha * Kaki * Jari kaki * Organ tubuh bagian dalam Sumber Kecelakaan / Cidera (18) yaitu benda / keadaan yg berhubungan langsung sbg penyebab kecelakaan Type/Corak Kecelakaan (10) yaitu cara kontak dr korban dgn sumber cidera atau proses gerakan

Analisis Laporan Kecelakaan Kondisi yang berbahaya (12) Tindakan yang berbahaya (10) Jumlah jam orang yg hilang pada kec Jumlah kerugian material Tingkat Keparahan (Severity Rate-SR) Tingkat Kekerapan (Frequency Rate-FR)

Tingkat Kekerapan Cidera : Jumlah kecelakaan yang tercatat x 1.000.000 Jumlah jam kerja       Tingkat Keparahan Cidera : Jumlah hari kerja yang hilang x 1.000.000 Jumlah jam kerja Tingkat Kekerapan Kerusakan Properti Jumlah kasus yang terjadi x 1.000.000 Jumlah jam kerja  Tingkat Keparahan Kerusakan Properti: Nilai kerugian x 1.000.000 Jumlah jam kerja

INVESTIGASI INVESTIGASI MERUPAKAN BAGIAN YANG PENTING DARI PENCEGAHAN KECELAKAAN IDENTIFIKASI DARI SUATU KASUS KECELAKAAN DAPAT MEMBANTU PENCEGAHAN TERHADAP KECELAKAAN YANG SEJENIS INVESTIGASI DAPAT JUGA MENIMBULKAN HASIL YANG TIDAK SESUAI JIKA HASILNYA TIDAK DISEBAR LUASKAN DAN DIDISKUSIKAN DENGAN PENGAWAS LINI ATAU PIMPINAN UNIT

Penyelidikan Kecelakaan Dilaksanakan dengan memenuhi kriteria sebagai berikut : 5W + 1H ? W ho Siapa yang mendapat luka / kecelakaan ? hen Kapan kecelakaan terjadi here Dimana kecelakaan terjadi (on the job atau off the job) hat Apa yang terjadi & apa faktor-faktor pendukungnya hy Kenapa kecelakaan itu terjadi (kronologis) ? How ? Hasilnya Tindakan perbaikan

Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja (Menurut ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa Penyel pengawasan & pemantauan pelak K3 STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tkt kemajuan pelak K3 INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3

Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja (Menurut ILO) RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset/penelitian untuk menunjang tkt kemajuan bid K3 sesuai perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & ketrampilan K3 bagi TK PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bid K3, bukan melalui penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi

Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja (Menurut ILO) ASURANSI Insentif finansial utk meningkatkan pencegahan kec dgn pembayaran premi yg lebih rendah terhdp peusahaan yang memenuhi syarat K3 PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA Langkah-langkah pengaplikasikan di tempat kerja dlm upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja

ggggggggggg Kecelakaan Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan (Permenaker No. PER-03/MEN/1998) ggggggggggg Pasal 2 1. Pengurus/pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yg terjadi dalam tempat kerja yg dipimpinnya. Kecelakaan 2. - Kecelakaan Kerja. - Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah. - Kejadian berbahaya lainnya. Pasal 3 Wajib dilaporkan Pengurus/pengusaha yg sudah/belum mengikut sertakan pekerjaannya dlm program Jamsostek (UU 3/92).

Laporan meliputi ggggggggggg I. DATA UMUM A. Identitas Perusahaan B. Informasi Kecelakaan C. Keterangan lain ggggggggggg II. DATA KORBAN 1. Jumlah korban 2. Nama 3. Akibat kecelakaan 4. Keterangan cidera

Laporan meliputi ggggggggggg III. FAKTA YANG DIBUAT 1. Kondisi yang berbahaya 2. Tindakan yang berbahay IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN SUMBER KECELAKAAN TYPE KECELAKAAN PENYEBAB KECELAKAAN SYARAT-SYARAT YG DIBERIKAN TINDAKAN LEBIH LANJUT HAL-HAL LAIN YG PERLU DILAPORKAN

Pasal 4 1. Di laporkan secara tertulis ke Kakandepnaker/ Kakadisnaker dlm waktu  2 x 24 jam sejak kejadian dgn formulir bentuk 3 KK2 A. Kecelakaan 2. Dpt dilaporkan secara lisan sblm dilaporkan scr tertulis Pasal 5 1. Pengurus/pengusaha yg telah mengikut sertakan pekerjaannya dlm program Jamsostek pelaporannya sesuai Permenaker No. PER-05/MEN/1993. 2. Pengurus/pengusaha yg belum mengikut sertakan pekerjaannya dlm program Jamsostek pelaporannya sesuai Permenaker No. PER-04/MEN/1993.

Kakadisnaker Kab/kota PEMERIKSAAN KECELAKAAN Lapor Kecelakaan Riksa & Kaji Laporan Kec Kerja - Susun analisis Lap Kec. tiap akhir bulan sesuai lamp VI - Sampaikan selambat-2nya tgl 5 bln berikutnya Kakandepnaker/ Kakadisnaker Kab/kota Peg.Pengawas Formulir lap Riksa & Kaji - Lamp II utk Kec Ker - Lamp III utk PAK - Lamp IV utk Peledakan, Kebakaran dan bhy pembuangan limbah - Lamp V utk bhy lain Kakanwil depnaker/ Kadisnaker Prop - Susun analisis Lap Kec. Tiap-tiap bulan sesuai lamp VII - Sampaikan segera MENTERI atau Pejabat yg ditunjuk - Dirjen Binawas Susun analisis Lap FR & SR tk Nasional

ggggggggggg LAPORAN KECELAKAAN Lampiran 1 : PERATURAN MENTERI NOMOR : 03/MEN/1998 TANGGAL : 26 Pebruari 1998 LAPORAN KECELAKAAN FORMULIR BENTUK 3 KK2 A Wajib dilaporkan dlm 2 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan BENTUK KK2 A Nomor KLUI : No. Kecelakaan : Diterima tanggal : (Diisi oleh Petugas Kantor Depnaker) Nomor Agenda Jamsostek : 1. Nama Perusahaan NPP Alamat dan No. Telp Kode Pos No. Telp. Jenis Usaha No. Tenaga Kerja L P No. Pendaftaran (Bentuk KKI) No. Akta Pengawasan ggggggggggg

ggggggggggg 2. Nama Tenaga Kerja No. KPA Alamat dan No. Telp Kode Pos Tmp dan tgl lahir L: P: Jenis Pekerjaan/Jab Unit/Bag Perusahaan 3. a. Tempat Kecelakaan b. Tanggal Kecelakaan Jam : 4. Uraian Kejadian Kec. 1. Bagaimana terjadinya kecelakaan F*) G*) 2. Jenis Pekerjaan dan waktu kecelakaan 3. Saksi yg melihat Kec 4. a. Sebutkan : mesin, pesawat, instalasi, alat proses, cara kerja, bahan atau lingkung- an yg menyebabkan kecelakaan H*) b. Sebutkan : bahan, proses, lingkungan cara kerja, atau sifat pekerjaan yg menyebabkan PAK E*) ggggggggggg

ggggggggggg 5. Akibat Kecelakaan a. Akibat yg diderita korban Meninggal Dunia Sakit Luka-luka b. Sebutkan bagian tubuh yg sakit c. Sebutkan jenis PAK - Jabatan / Pekerjaan - Lama bekerja d. Keadaan penderita setelah pemeriksaan pertama 1 Berobat jalan Sambil bekerja Tidak bekerja 2 Dirawat di : Alamat: Rumah sakit Puskesmas Poliklinik 6. Nama dan alamat dokter/ tenaga medik yg memberikan pertolongan pertama (dlm hal penyakit yg timbul karena hubungan kerja, nama dokter yg pertama kali mendiagnosa) 7. Kejadian di tempat kerja yg membahayakan K3 (misal: kebakaran, peledakan, rubuhnya bagian konstruksi bangunan, dll) ggggggggggg

Nama dan tanda tangan pimpinan perusahaan 8. Perkiraan kerugian : a. waktu (dlm hari – orang) b. material 9. Upah Tenaga Kerja a. Upah (upah pokok dan tunjangan) Rp. b. Penerimaan lain-lain c. Jumlah a + b 10. Kecelakaan dicatat dlm Buku Kecelakaan pada No. Unit 11. Kecelakaan lain-lain yg perlu ggggggggggg Dibuat dengan sesungguhnya *) Jika perlu dapat ditambah Nama dan tanda tangan pimpinan perusahaan Jabatan Tanggal Warna Putih, Merah dan Merah Jambu ke Kandep Tenaga Kerja Setempat Warna kuning untuk arsip perusahaan Warna Hijau dan Biru untuk Badan Penyelenggara / PT. Jamsostek (Persero)

LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN KECELAKAAN KERJA Lampiran II : PERATURAN MENTERI NOMOR : 03/MEN/1998 TANGGAL : 26 Pebruari 1998 LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN KECELAKAAN KERJA NO. : ……… KLUI : ……… KANDEP TENAGA KERJA : ……………… KANWIL DEPNAKER : …………….. I. DATA UMUM : A. Identitas Perusahaan Nama Perusahaan : PT. UNIT TRAKTOR Alamat Perusahaan : Jl. Raya Bekasi Km.18 Cakung - Jakarta Timur Nama Pengurus : - Alamat Pengurus : - B. Informasi Kecelakaan Tmp, Tgl, Jam Kec : Workshop BDT Dharma Herwa Site Bengkalis. Pkl : 22.00 Sumber Laporan : Tgl Diterima Laporan : 27 Mei 2009 Tgl Pemeriksaan : Atasan Langsung Korban : Harsono Saksi-saksi : Hasrizal C. Lain-lain P2K3/Ahli K3 : Ada/Tidak* KKB/PP : Ada/Tidak* Program Jamsostek : Ada/Tidak* Unit Kerja SPSI : Ada/Tidak* Jml TK : 2000 org Asuransi lainnya : Jiwasraya

Lampiran II : PER MEN NO. 03/MEN/1998 II. DATA KORBAN Jumlah : 1 org Laki-laki : 1 org Perempuan : - org Kode A A A1 A2 Nama : a . Imam Umur : 38 thn b . ………… Umur : ……… thn c . * Akibat Kec : Mati : ……….. org Luka Berat : 1 org luka Ringan: ……….. org Tnp Korban: ……… jam org yg hilang Jml Kerugian: Rp. …………… A4 A5 Bagian Tubuh Yang Cidera a. Terdapat luka terbuka pada dagu b. Terdapat luka terbuka pada jari manis Lampiran II : PER MEN NO. 03/MEN/1998 A6

Lampiran II : PER MEN NO. 03/MEN/1998 III. FAKTA YANG DI DAPAT Kondisi Yang Berbahaya Ada pada lampiran form investigasi *(Bila perlu dibuat lampiran tersendiri) B 11 Kondisi lingkungan kerja yang tidak di kenal. Penyimpanan barang-barang tidak diketahui oleh korban. Pencahayaan yang kurang Tindakan Yang Berbahaya Foreman yang tidak teliti dalam memberikan penjelasan mengenai tempat keberadaan tabung nitrogen. IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN V. SUMBER KECELAKAAN Kode B VI. TYPE KECELAKAAN Kode C D4 , D5 VII. PENYEBAB KECELAKAAN Kode D E1, E5, E8 Kode E Lampiran II : PER MEN NO. 03/MEN/1998

Lampiran II : PER MEN NO. 03/MEN/1998 VIII. SYARAT YANG DIBERIKAN Terdapat dalam Matriks Pengendalian * (Bila perlu dibuat lampiran tersendiri) IX. TINDAKAN LEBIH LANJUT Terdapat dalam Lampiran Investigasi Jumlah jam kerja/hari : 2 jam Jumlah jam orang yang hilang : 1 jam orang X. HAL-HAL LAIN YANG PERLU DILAPORKAN Mengetahui : Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja (_________________) ……tmp……, …tgl… …bln… …th… Pegawai Pengawas Lampiran II : PER MEN NO. 03/MEN/1998

Data korban Akibat Kecelakaan A1 = Jml Korban Laki-laki A2 = Jml Korban Perempuan A3 = Umur A3.1 = krg 10 th A3.2 = 11 s/d 20 th A3.3 = 21 s/d 30 th A3.4 = 31 s/d 40 th A3.5 = 41 s/d 50 th A3.6 = diatas 50 th Akibat Kecelakaan A4 = Jml Korban Mati A5 = Jml korban yg luka berat A6 = jml korban yg luka ringan

Bagian Tubuh Yang Cidera A7 = Kepala A8 = Mata A9 = Telinga A10 = Badan A11 = Lengan A12 = Tangan A13 = Jari Tangan A14 = Paha A15 = Kaki A16 = Jari Kaki A17 = Organ Tubuh Bagian Dalam

ggggggggggg 1. Kondisi yang berbahaya D1 = Pengaman yang tidak sempurna D2 = Peralatan/bhn yang tidak sempurna D3 = Kecacatan ketidak sempurnaan/kondisi  atau keadaan yang tidak semestinya D4 = Pengaturan, prosedur yang tidak aman D5 = Penerangan yang tidak sempurna D6 = Ventilasi tidak sempurna D7 = Iklim kerja yang tidak aman D8 = Tekanan udara yg tdk aman tinggi/rendah D9 = Getaran yang berbahaya D10 = Bising (suara melebihi NAB) D11 = Pakaian, perlengkapan yang tidak aman D12 = Lain-lain (bergerak/berputar terlalu cepat) ggggggggggg

ggggggggggg 2. Tindakan yang berbahaya E1 = Melakukan pekerjaan tanpa wewenang lupa mengamankan memberi tanda/peringatan E2 = Bekerja dengan cepat E3 = Membuat alat pengaman tidak berfungsi (melepaskan, mengubah) E4 = Memakai peralatan yg tidak aman E5 = Memuat, membongkar, menempatkan, mencampur, menggabungkan dsb dgn tidak aman E6 = Mengambil posisi/sikap tubuh yg tdk aman E7 = Bekerja pd proyek yg berputar/berbahaya (membersihkan, mengatur, memberi pelumas) E8 = Mengalihkan perhatian, menggangu,sembrono, dan mengagetkan. E9 = Melalaikan penggunaan alat pelindung diri yang ditentukan E10 = Lain-lain ggggggggggg

ggggggggggg SUMBER BAHAYA B1 = Mesin B2 = Penggerak Mula & Pompa B3 = Lift B4 = Pesawat Angkat B5 = Conveyor B6 = Pesawat Angkut B7 = Alat Transmisi Mekanik B8 = Perkakas Kerja Tangan B9 = Pesawat Uap & Bejana B10 = Peralatan Listrik B11 = Bahan Kimia B12 = Debu Berbahaya B13 = Radiasi Bahan Radio Aktif B14 = Faktor Lingkungan B15 = Bhn Mudah Terbakar & Benda Panas B16 = Binatang B17 = Permukaan Kondisi Kerja B18 = Lain-lain ggggggggggg

Wassalamu'alaikum wr. wb. Terima kasih Wassalamu'alaikum wr. wb.