TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR Suherman Direktorat SDM IPB
Dasar Hukum UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
Kualifikasi Akademik Dosen Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum : a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana dan b. Lulusan program doktor untuk program pasca sarjana
Dalam Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 terdapat 2 cara yang dapat dilakukan oleh PNS dalam melanjutkan studinya yaitu melalui tugas belajar dan izin belajar.
Pengertian PP. 48 Tahun 2009 ada 2 cara dalam melaksanakan studi Tugas Belajar : Adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang (dalam bentuk surat keputusan Mendiknas oleh pejabat yang diberi kuasa oleh menteri ) Penugasan itu diberikan kepada PNS terpilih (melalui seleksi) Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi Pendidikan itu dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri Bukan atas biaya sendiri Meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS Izin Belajar : Izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang ( Dalam bentuk surat keputusan Mendiknas oleh pajabat yang diberi kuasa oleh menteri) Kepada Seorang PNS Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi Pada perguruan tinggi di dalam negeri Atas biaya sendiri dari PNS yang bersangkutan (swadana) Dengan tidak meninggalkan tugas kedinasan atau pekerjaan sehari-hari sebagai PNS
Sumber biaya APBN APBD Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/ organisasi swasta nasional berbadan hukum Bantuan pihak asing yang tidak mengikat, atau Sumber lain yang sah
Persyaratan Calon Penerima BPP untuk dosen Dosen Tetap pada PT yg diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kemdikbud yang telah mempunyai NIDN Memenuhi persyaratan Tugas Belajar sesuai Peraturan Kemdiknas No. 48 tahun 2009. Surat Keputusan Tugas belajar harus diperoleh maksima 1 tahun sejak diterima sebagai mahasiswa
Persyaratan Calon Penerima BPP-DN untuk Tenaga Kependidikan Tenaga kependidikan yang berstatus sebagai pegawai tetap PTN dan PNS Ditjen Pendidikan Tinggi Calon penerima BPP-DN diusulkan oleh Pimpinan Lembaga minimal eselon II di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi atau pimpinan PTN
BPP-LN Dosen Tetap pada PT di lingkungan Kemdikbud yang memiliki NIDN Calon Dosen pada PT di lingkungan Kemdikbud Tenaga Kependidikan tetap pada PTN dan/atau Kantor Pusat Dirjen Pendidikan Tinggi.
Lamanya studi Selama-lamanya adalah 3 tahun (S3) dan S2 2 tahun Bagi PNS yang dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak berhasil menyelesaikan studinya, dan ketidakberhasilan tersebut bukan karena disengaja atau kelalaian, masih diberi kesempatan untuk memperpanjang masa studi untuk paling lama 1 tahun Bagi PNS yang terbukti berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi terhadap keterlambatan penyelesaian studi tersebut karena kesengajaan atau kelalaian, maka pemimpin PTN/Koordinator Kopertis harus segera memanggil pulang PNS Dosen yang bersangkutan pada kesempatan pertama.
Batas usia Dosen 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 Calon Dosen 26 tahun S2 dan 28 Tahun untuk S3 Tenaga kependidikan 40 tahun S2 dan 42 tahun S3 Terhitung tgl. 1 Sept. tahun berjalan
KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT Tugas Belajar : PNS yang menduduki jabatan struktural yang mendapatkan tugas belajar diberhentikan dari jabatan strukturalnya PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen yang mendapatkan tugas belajar dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya sebagai dosen. Selama melaksanakan tugas belajar, PNS Dosen tidak dapat memperoleh kenaikan jabatan fungsionalnya. PNS Dosen selama melaksanakan tugas belajar, tunjangan jabatan fungsional dosen dihentikan pembayarannya terhitung mulai bulan ketujuh pelaksanaan tugas belajar Izin Belajar : Karena tidak menganggu pelaksanaan tugas kedinasan atau tugas sehari-hari sebagai PNS, maka PNS dosen yang sedang melaksanakan studi lanjut atas biaya sendiri tidak perlu dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya Karena statusnya adalah dosen aktif, maka tunjangan jabatan fungsional dosen tetap dibayarkan Kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat tetap menggunakan jalur jabatan fungsional dosen yaitu dengan mengumpulkan prestasi kerja tridharma PT yang dilaksanakan dalam bentuk angka kredit.
4. Publikasi-Publikasi ilmiah yang dibuat dalam rangka menyelesaikan studi dan dengan identitas sebagai mahasiswa pasca (bukan sebagai PNS dosen suatu PT) tidak dapat dihitung sebagai angka kredit. Bagi PNS dosen yang melaksanakan tugas belajar pada PTN di dalam negeri diberikan tunjangan tugas belajar sebesar tunjangan jabatan fungsional terakhir yang dimiliki terhitung mulai bulan ketujuh sejak pelaksanaan tugas belajar Bagi PNS yang sebelum tugas belajar menduduki jabatan (fungsional atau struktural) dapat dinaikan pangkatnya dalam batas pangkat untuk jenjang jabatan terakhir yang dimiliki. Bagi PNS dosen yang sedang tugas belajar , apabila tetap bertugas sebagai dosen, maka prestasi kerja tridharma perguruan tinggi dan penunjang, tidak dapat dihitung sebagai angka kredit untuk kenaikan jabatan berikutnya kecuali angka kredit ijazah.
Sertifikasi dosen Tugas Belajar : PNS dosen yang sedang tugas belajar tidak dapat diikutkan sebagai peserta sertifikasi dosen PNS dosen yang sebelum tugas belajar telah memiliki sertifikat pendidik dan telah menerima tunjangan profesi, maka selama tugas belajar tunjangan profesinya dihentikan pembayarannya. Bagi PNS dosen yang telah selesai tugas belajar, untuk diikutkan sebagai peserta sertifikasi dosen antara lain harus memenuhi persyaratan : a. telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar b. Telah diaktifkan kembali dan diberi tugas mengajar oleh pejabat yang berwenang Izin Belajar : PNS dosen yang melanjutkan studi atas biaya sendiri dengan izin belajar, dapat diikutsertakan sebagai peserta sertifikasi dosen PNS dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah menerima tunjangan profesi sebelum melanjutkan pendidikan dengan izin belajar, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.
Terima kasih Mari berdiskusi