- Drh. Meirina Ernawati M.kes - PELAYANAN KESEHATAN Di perusahaan dikenal sebagai pelayanan kesehatan kerja Tujuan : Melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan ( pekerjaan, lingkungan kerja ) Mengupayakan pe an kemampuan fisik tenaga kerja - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
- Drh. Meirina Ernawati M.kes - Peraturan Menteri tenaga kerja & Transmigrasi No. 03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja sebagai aturan pelaksanaan UU. No. I/70 SIFAT : Preventif Kuratif Promotif Rehabilitatif - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
- Drh. Meirina Ernawati M.kes - Ruang Lingkup ( ps. 2 ) Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja berkala, khusus Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pekerjaan yang berpengaruh pada kesehatan tenaga kerja Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kerja - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
- Drh. Meirina Ernawati M.kes - Ruang Lingkup ( ps. 2 ) Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan PAK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas P3K Membantu usaha rehabilitasi kecelakaan, PAK - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
- Drh. Meirina Ernawati M.kes - Ruang Lingkup ( ps. 2 ) Pembinaan terhadap penyediaan makan (Gizi kerja) dan membantu pemilikan APD yag diperlukan Pembinaan terhadap tenaga kerja yang punya keluhan tertentu dalam kesehatannya Memberikan laporan berkala tentang pelayanan usaha kesehatan kerja pada pengurus perusahaan - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
- Drh. Meirina Ernawati M.kes - Setiap tenaga kerja berhak mendapat pelayanan kesehatan dan pengurus wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan pengetahuan dan teknologi UU. No. 25/1997 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan keselamatan, kesehatan ( ps. 9) - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
FAKTOR PENDUKUNG TERLAKSANANYA PELAYANAN KESEHATAN UU. No. 13/ 2003 a.I. : perlindungan kesehatatan adalah merupakan hak tenaga kerja UU. No. 1/ 1970 al : Mengenai kewajiban untuk memeriksakan kesehatan tenaga kerja dan pengaturan P2K3 - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
FAKTOR PENDUKUNG TERLAKSANANYA PELAYANAN KESEHATAN Peraturan menteri tenaga kerja & Transmigrasi No. Per 02/Men/1980 pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja Peraturan menteri tenaga kerja No. Per 02/Men/1984 pertanggungan sakit, hamil dan bersalin bagi tenaga kerja & keluarganya - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
FAKTOR PENDUKUNG TERLAKSANANYA PELAYANAN KESEHATAN Surat Keputusan Bersama menteri tenaga kerja dan menteri kesehatan No. Kep.235/Men/1985 dan No.114/Menkes/SKB/III/1985 tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
- Drh. Meirina Ernawati M.kes - Perusahaan kecil Alternatif penyelenggaraan : Satu dokter untuk 10 perusahaan kecil yang berkelompok Menentukan dokter langganan Menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat Ikut serta dalam program PKTK ( Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja ) - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Kebutuhan tenaga Dokter Perusahaan tenaga kerja > 500 orang pelayanan kesehatan kerja berbentuk klinik dengan 1 dokter praktek tiap hari Σ tenaga kerja 200 – 500, tingkat bahaya rendah, klinik dengan paramedis setiap hari dan dokter praktek tiap 2 hari Σ tenaga kerja 200 – 500 orang, tingkat bahaya tinggi sesuai butir (1) - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Kebutuhan tenaga Dokter Σ tenaga kerja 100 – 200 orang, tingkat bahaya rendah klinik dibuka setiap hari dilayani paramedis, dokter tiap 3 hari Σ tenaga kerja 100 – 200 orang, tingkat bahaya tinggi sesuai dengan butir (2) Σ tenaga kerja < 100 orang, pelayanan kesehatan kerja diselenggarakan bersama-sama dengan pengurus perusahaan lain - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
- Drh. Meirina Ernawati M.kes - Dokter telah memperoleh pelatihan dibidang hiperkes dan keselamatan kerja Bebas memasuki tempat kerja ( melakukan pemeriksaan / keterangan ) Mengenal dan mengetahui proses produksi, peralatan, bahan produksi, sistim dan cara kerja di perusahaan, lingkungan kerja - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bentuk-bentuk yang ada dilapangan dalam pelayanan kesehatan Dengan sistim langganan : Perusahaan menunjuk provider tertentu, pekerja yang sakit harus kedokter tersebut Perusahaan membuka balai pengobatan & menunjuk seorang dokter (punya sertifikat hiperkes) - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bentuk-bentuk yang ada dilapangan dalam pelayanan kesehatan Perusahaan membentuk suatu departemen yang menangani kesehatan kerja, yang dikelola oleh dokter dan paramedis yang ditunjuk, provider merupakan staf dari perusahaan Perkembangan dari nomor 3 memecah seksi bagian kesehatan menjadi anak perusahaan (karyawan > 2000 orang) - Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bentuk-bentuk yang ada dilapangan dalam pelayanan kesehatan Astek Membentuk poliklinik tertentu: karyawan yang sakit datang ke poli tersebut - Drh. Meirina Ernawati M.kes -