PERAN IDI DALAM PROGRAM INTERSIP DISTRIBUSI DOKTER Dr. PRIJO SIDIPRATOMO ,Sp.RAD (K)
bread_jackson@yahoo.com" <bread_jackson@yahoo.com> Add sender to Contacts To: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com, dokter-ina@yahoogroups.com Cc: "Prio Sidipratomo dr. SpR" <sidipratomo@yahoo.com> Dear all Ada apa gerangan??? Kalau sistem intership dijalankan untuk dokter yang baru lulus tanpa ada uang jasa/lelah/apapun namanya berarti profesi kita kembali dijadikan buruh yang tidak terhormat malah bisa dikatakan budak. Sungguh ironis dan sungguh kejam. Bagaimana para senior2 dimilis ini melihat ini??? Apakah kita diam saja melihat perlakuan kepada generasi/junior/apapun sebutannya ini???
Organisasi profesi adalah Ikatan DokterIndonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi. Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
PASAL Pasal 3 Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan kepada pasien; b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi
SYARAT SIP STR REKOMENDASI IDI MEMPUNYAI TEMPAT PRAKTEK
SYARAT STR memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis; mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokteratau dokter gigi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; memiliki sertifikat kompetensi; dan membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
Syarat sertifikat kompetensi Uji kompetensi
Internsip Tidak diatur dalam UU Persyaratan untuk memperoleh STR ?? (sdh diatur oleh UUPK) Sertifikat kompetensi (blm diatur UU PK )
SK PB IDI NO 342.A/PBA.4/03/2009 Mengesah Program Internsip sebagai pelatihan yang wajib diikuti dokter yang akan melakukan praktek mandiri guna untuk memperoleh sertifikat kompetensi
Peran IDI Melalui KDI menyelenggarakan UKDI Melalui mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Internsip Mengeluarkan Rekomendasi IDI Untuk Praktek Internsip Menyediakan Pendamping Peserta Internsip Membina dan mengawasi Praktek Dokter Internsip
KEKELIRUAN ATURAN INTERNSIP PERKONSIL NOMER 1 TAHUN 2010 DAN PERMENKES TENTANG INTERNSIP : KEWAJIBAN INTERNSIP UNTUK MEMPEROLEH STR DGN KEWENANGAN INTERNSIP (SEHARUSNYA KEWAJIBAN INTERNSIP UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT KOMPETENSI ) UNTUK MEMPEROLEH SIP INTERNSIP TIDAK MEMERLUKAN REKOMENDASI IDI ,PADAHAL SESUAI DGN AMANAT UUPK : IDI MEMPUNYAI TUGAS MEMBINA DAN MENGAWASI PRAKTEK KEDOKTERAN, SHG REKOMENDASI IDI DIPERLUKAN
USULAN PERUBAHAN PERKONSIL DAN PERMENKES TENTANG INTERNSIP KKI TERANCAM OLEH HUKUM KARENA PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH STR SUDAH TERCANTUM DI UUPK SEBAIKNYA INTERNSIP DIPAKAI SEBAGAI PENGGANTI UJI KOMPETENSI (UKDI) DAN DILAKSANAKAN OLEH PROFESI (KDI ) DENGAN DIBANTU OLEH KKI DAN DEPKES PENDIDIKAN DOKTER ADALAH PENDIDIKAN AKADEMIK PROFESI SEHINGGA TENTUNYA SDH MEMPUNYAI KOMPETENSI SEBAGAI DOKTER ,TETAPI IDI MENSYARATKAN UNTUK PRAKTEK HRS MELAKUKAN INTERNSIP
T E R I M A K A S I H