PERAN IDI DALAM PROGRAM INTERSIP DISTRIBUSI DOKTER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

PERAN KKI BERKAITAN DENGAN PENUGASAN KLINIS DI RSUD
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
Rais Reskiawan Sekretaris Jenderal ISMKI
KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MUTU PRAKTIK KEDOKTERAN DAN DOKTER GIGI Oleh : Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan.
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Kelompok II. Kelompok II: Pendamping : Ka. PusdiklatNaKes Peserta; 1. Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah 2. Dinas Kesehatan Propinsi Banten 3. Dinas.
Kebijakan Kemdikbud dalam Peningkatan
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
Hak dan kewajiban dokter
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ALIH IPTEK DAN STR UNTUK WNA (FORMULA MRA)
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI.
ROADMAP PROFESI KEDOKTERAN
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER INTERNSHIP
Challenges In Medical Education Present and Future
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
RANCANGAN UKDI DENGAN KEWAJIBAN INTRENSHIP DAN REMEDIAL
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Kajian Dasar Internsip Dokter Indonesia M
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
N a m a : Dr. H. Masrip Sarumpaet, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
Berda’wah via IDI: Why not?
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
UU RI NO. 38 THN 2014 TENTANG KEPERAWATAN OLEH : S U K W A N T O DISAMPAIKAN : PADA PERTEMUAN PPNI KAB. PANAJAM PASER UTARA.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Profesi Dokter dalam IPE
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

PERAN IDI DALAM PROGRAM INTERSIP DISTRIBUSI DOKTER Dr. PRIJO SIDIPRATOMO ,Sp.RAD (K)

bread_jackson@yahoo.com" <bread_jackson@yahoo.com> Add sender to Contacts To: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com, dokter-ina@yahoogroups.com Cc: "Prio Sidipratomo dr. SpR" <sidipratomo@yahoo.com> Dear all Ada apa gerangan??? Kalau sistem intership dijalankan untuk dokter yang baru lulus tanpa ada uang jasa/lelah/apapun namanya berarti profesi kita kembali dijadikan buruh yang tidak terhormat malah bisa dikatakan budak. Sungguh ironis dan sungguh kejam. Bagaimana para senior2 dimilis ini melihat ini??? Apakah kita diam saja melihat perlakuan kepada generasi/junior/apapun sebutannya ini???

Organisasi profesi adalah Ikatan DokterIndonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi. Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

PASAL Pasal 3 Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan kepada pasien; b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi

SYARAT SIP STR REKOMENDASI IDI MEMPUNYAI TEMPAT PRAKTEK

SYARAT STR memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis; mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokteratau dokter gigi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; memiliki sertifikat kompetensi; dan membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi

Syarat sertifikat kompetensi Uji kompetensi

Internsip Tidak diatur dalam UU Persyaratan untuk memperoleh STR ?? (sdh diatur oleh UUPK) Sertifikat kompetensi (blm diatur UU PK )

SK PB IDI NO 342.A/PBA.4/03/2009 Mengesah Program Internsip sebagai pelatihan yang wajib diikuti dokter yang akan melakukan praktek mandiri guna untuk memperoleh sertifikat kompetensi

Peran IDI Melalui KDI menyelenggarakan UKDI Melalui mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Internsip Mengeluarkan Rekomendasi IDI Untuk Praktek Internsip Menyediakan Pendamping Peserta Internsip Membina dan mengawasi Praktek Dokter Internsip

KEKELIRUAN ATURAN INTERNSIP PERKONSIL NOMER 1 TAHUN 2010 DAN PERMENKES TENTANG INTERNSIP : KEWAJIBAN INTERNSIP UNTUK MEMPEROLEH STR DGN KEWENANGAN INTERNSIP (SEHARUSNYA KEWAJIBAN INTERNSIP UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT KOMPETENSI ) UNTUK MEMPEROLEH SIP INTERNSIP TIDAK MEMERLUKAN REKOMENDASI IDI ,PADAHAL SESUAI DGN AMANAT UUPK : IDI MEMPUNYAI TUGAS MEMBINA DAN MENGAWASI PRAKTEK KEDOKTERAN, SHG REKOMENDASI IDI DIPERLUKAN

USULAN PERUBAHAN PERKONSIL DAN PERMENKES TENTANG INTERNSIP KKI TERANCAM OLEH HUKUM KARENA PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH STR SUDAH TERCANTUM DI UUPK SEBAIKNYA INTERNSIP DIPAKAI SEBAGAI PENGGANTI UJI KOMPETENSI (UKDI) DAN DILAKSANAKAN OLEH PROFESI (KDI ) DENGAN DIBANTU OLEH KKI DAN DEPKES PENDIDIKAN DOKTER ADALAH PENDIDIKAN AKADEMIK PROFESI SEHINGGA TENTUNYA SDH MEMPUNYAI KOMPETENSI SEBAGAI DOKTER ,TETAPI IDI MENSYARATKAN UNTUK PRAKTEK HRS MELAKUKAN INTERNSIP

T E R I M A K A S I H