STANDAR PROSES
PRINSIP PEMBELAJARAN Kegiatan pembelajaran diselenggarakan untuk membentuk watak, membangun pengetahuan, sikap dan kebiasaan-kebiasaan untuk meningkatkan mutu kehidupan peserta didik. Memberdayakan semua potensi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diharapkan. Pemberdayaan diarahkan untuk mendorong pencapaian kompetensi dan perilaku khusus supaya setiap individu mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat dan mewujudkan masyarakat belajar. Kegiatan pembelajaran mengembangkan kemampuan untuk mengetahui, memahami, melakukan sesuatu, hidup dalam kebersamaan, dan mengaktualisasikan diri.
PRINSIP PEMBELAJARAN berpusat pada peserta didik, mengembangkan kreativitas peserta didik, menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan menyediakan pengalaman belajar yang beragam.
PRINSIP PEMBELAJARAN Pelaksanaan kegiatan pembelajaran menerapkan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna. Kegiatan pembelajaran mampu mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, kreativitas, kemandirian, kerjasama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.
PERENCANAAN Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan kegiatan awal dari keseluruhan proses pembelajaran. RPP dikerjakan oleh guru jauh sebelum pelaksanaan pembelajaran dengan mengacu pada Silabus yang disusun berdasarkan pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Dalam konteks ini, guru tidak dituntut lagi untuk menyusun Silabus. Guru berkewajiban hanya menyiapkan RPP yang akan diimplementasikannya dalam proses pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran perlu disusun secara lengkap dan sistematis yang mengarahkan pada pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi tumbuhnya prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan peserta didik baik fisik maupun psikologis.
PELAKSANAAN Rombongan belajar maksimal 32 peserta didik Meskipun jumlah maksimal peserta didik yang ideal peserta didik tersebut menentukan pencapaian keberhasilan proses pembelajaran, namun proses pembelajaran tetap perlu diselenggarakan dengan penggunaan metode yang mengarahkan pada pembelajaran yang berkualitas. Di pihak lainnya dikatakan bahwa jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar tidak menentukan bagi pencapaian keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu, apabila jumlah maksimal peserta didik tidak menentukan keberhasilan proses pembelajaran perlu diupayakan agar proses pembelajarannya perlu diselenggarakan secara berkualitas.
METODE PEMBELAJARAN Guru dapat memilih dan menggunakan metode pembelajaran secara eklektik dari berbagai metode yang tersedia. Guru harus mampu menggali dan mengembangkan potensi peserta didik untuk berpikir kritis, menyelesaikan masalah, melakukan inkuri, dan penemuan melalui proses mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta. Hindari terjadinya teaching to the test atau pembelajaran yang memfokuskan hanya pada penyiapan peserta didik untuk mengikuti tes terstandar. Pembelajaran dilaksanakan tidak harus dengan cara yang kaku, bisa dari induktif ke deduktif, atau sebaliknya, Hal itu harus terjadi secara alami dan fleksibel saat berlangsungnya pembelajaran sesuai dengan konteks dan kondisi.
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi akan lebih bermakna apabila dilengkapi dengan kegiatan mengamati, menanya, mengolah, menalar, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta. Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga dapat dilakukan di luar ruang kelas dan lingkungan sekolah. Guru bukan satu-satunya sumber belajar, sehingga implikasinya guru perlu menyiapkan sumber belajar lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Guru tidak mengajarkan sikap secara verbal (penjelasan dalam bentuk kata-kata), tetapi sebaiknya dilakukan melalui contoh dan teladan.
PENGAWASAN Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak lanjut.
PEMANTAUAN Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
SUPERVISI Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pem-belajaran. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
EVALUASI Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk me-nentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
PELAPORAN Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
TINDAK LANJUT Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.