Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Apa Itu KOPERASI Koperasi Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai fungsi dan peran koperasi
Koperasi memiliki 2 asas, Kekeluargaan setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut Asas Gotong Royong setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Setelah Mengetahui pengertian dan asas koperasi, maka yang akan kita bahas kali ini adalah prinsip koperasi prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Prinsip Ke-1 : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka Prinsip Ke-2 : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis Prinsip Ke-3 : Partisipasi Ekonomi Anggota Prinsip Ke-4 : Otonomi Dan Kebebasan Prinsip Ke-5 : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi Prinsip Ke-6 : Kerjasama diantara Koperasi Prinsip Ke-7 : Kepedulian Terhadap Komunitas
Tujuan koperasi Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian Membangun tatanan perekonomian nasional
Sumber-Sumber Modal Koperasi Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan SukaRela Modal sendiri
Apakah kalian tahu ? SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X) SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X) Y : Jasa usaha anggota koperasi X : Jasa modal anggota koperasi Ta : Total transaksi anggota koperasi Tk : Total transaksi koperasi Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi Sk :Total simpanan anggota koperasi
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut : a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum; c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi; e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Dapat Juga Diakses : PlayStore : econosmart Web : www.e-conosmart.com