Koperasi dan Pengelolaan Koperasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
FOR MABA 2009 HASANUDDIN UNIVERSITY Alamat ; PKM. A.P Pettarani C.02 ( Tamalanrea Unhas) Telp : 0411 (588279) www. Kopma-unhas.com.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Studi Kelayakan Bisnis
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
KOPERASI.
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
Mengelola Akuntansi Modal Koperasi
KOPERASI DAN GOTONG ROYONG
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
BADAN HUKUM KOPERASI.
KOPERASI Oleh YAS.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
Fungsi dan peranan koperasi
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Studi Kelayakan Bisnis
Koperasi.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
BAB 8 koperasi KELAS 4.
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Koperasi Indonesia 8.
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
HAKEKAT USAHA KOPERASI
KOPERASI.
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
KOPERASI SEKOLAH. APA ITU KOPERASI SEKOLAH? Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Landasan Idiil Landasar Strukturil dan gerak Landasan Mental
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
PENGERTIAN Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah.
Transcript presentasi:

Koperasi dan Pengelolaan Koperasi

Apa Itu KOPERASI Koperasi Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai fungsi dan peran koperasi

Koperasi memiliki 2 asas, Kekeluargaan setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut Asas Gotong Royong setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya. 

Setelah Mengetahui pengertian dan asas koperasi, maka yang akan kita bahas kali ini adalah prinsip koperasi prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.  Prinsip Ke-1 : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka  Prinsip Ke-2 : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis  Prinsip Ke-3 : Partisipasi Ekonomi Anggota Prinsip Ke-4 : Otonomi Dan Kebebasan Prinsip Ke-5 : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi  Prinsip Ke-6 : Kerjasama diantara Koperasi Prinsip Ke-7 : Kepedulian Terhadap Komunitas

Tujuan koperasi Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian Membangun tatanan perekonomian nasional

Sumber-Sumber Modal Koperasi Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan SukaRela Modal sendiri 

Apakah kalian tahu ? SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota  Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi  X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha   

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X) SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:  SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X) Y   : Jasa usaha anggota koperasi  X   : Jasa modal anggota koperasi  Ta   : Total transaksi anggota koperasi  Tk   : Total transaksi koperasi  Sa   : Jumlah simpanan anggota koperasi  Sk   :Total simpanan anggota koperasi 

Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut : a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum; c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi; e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Dapat Juga Diakses : PlayStore : econosmart Web : www.e-conosmart.com