Nama :ella nirmala putri kelas :2b npm :116810872 MULAI
HUKUM BISNIS Kompetensi Materi latihan referensi HUKUM BISNIS
Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis STRATEGI PEMBELAJARAN-PEMBELAJARAN AFEKTIF Kompetensi Materi latihan referensi Hukum dan masyarakat Pengertian Hukum Sistematika Hukum Perdata Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis
Hukum dan Masyarakat Norma/kaidah sosial adalah sutau pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Norma sosial ini di kelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu; Norma kehidupan yang bersangkutan dengan aspek pribadi. Norma/kaidah sosial yang bersangkutan denga aspek hidup antar pribadi.
Penertian Hukum Menurut HMN. Poerwosutjipto(1998:1) menyatakan sbg berikut: Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh aggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang di kehendaki oleh penguasa tersebut. Dengan pengertian hukum tersebut sangat kompleks sekali sehingga tidaklah mudah untuk memberikan defenisi pada pengertian hukumyamg sedemikian luas kedalam pengertian yang terbatas pada beberapa kalimat saja.
Sistematika Hukum Perdata Sistematika hukum perdata terdiri atas sistematika menurut ilmu pengetahuan (hukum) dan sistematika menurut KUHPerdata sendiri. Berikut akan diuraikan secara singkat sistematika menurut KUHPerdata. Hukum perorangan, berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia, bahkan dalam hal tertentu (perihal warisan) dapat dihitung berlaku surut sejak bersangkutan masi dalam kandungan. Hukum benda, hukm benda dalam KUHPerdata pada prinsipnya mengatur tentang benda pada umumnya,macam-macam benda, hak-hak kebendaan dan hukum waris. Hukum perikatan , suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan hal itu, seseorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain.
Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis Hukum bisnis akhir-akhir ini lebih populer ketimbang istilah-istilah lain yang ada, misalnya istilah Hukum Dagang dan Hukum Perusahaan. Munculnya Hukum Dagang muncul karena adanya kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau yang dalam bahasa Belandanya disebut dengan wet boek van koopandel(WvK). KUHD merupakan lex specialis (Hukum Khusus) dari KUHPerdata, yang lahir dari adanya Hukum Perikatan (Hukum Perjanjian) dalam KUHPedrdata tersebut. Namun demikian, Hukum Dagang tidak hanyan membicarakan masalah jual beli (dagang) saja, tetapi juga hal-hal lain yang secara langsung maupun tudak langsung berkaitan dengan badan usaha yang melakukan jual beli tersebut.