Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Pengantar ilmu hukum.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Pengantar ilmu hukum."— Transcript presentasi:

1 hak Pengantar ilmu hukum

2 pengertian Prof.Mr.L.J. Van Apeldoorn: “hak ialah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau, subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan”. Seseorang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda kepadanya diizinkan untuk menikmati hasil dari benda miliknya itu, benda itu dapat dijual, digadaikan atau dialihkan asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Izin atau kekuasaan yang diberikan hukum itu disebut “HAK” atau “WEWENANG”.

3 Jenis hak Hak Mutlak : Hak Relatif:
Hak yang memberikan wewenang kepada seorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Hak Mutlak terdiri dari: Hak Asasi Manusia  Hak untuk hidup, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dll. Hak Publik Mutlak  Hak negara untuk memungut pajak. Hak Keperdataan  Hak yang diatur dalam BW. Misal: Hak marital, hak/kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak pengampuan. Hak Relatif: Hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Biasanya timbul dari suatu perjanjian atau persetujuan.

4 Timbul dan lenyapnya hak
Hak itu timbul manakala ada peristiwa hukum. Hak dapat lahir karena beberapa sebab : Karena adanya subjek hukum baru baik berupa orang maupun badan hukum Karena adanya perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang mengadakan perjanjian Karena adanya kerugian yang diderita oleh seseorang akibat kesalahan lain Karena kadaluarsa (verjaring) Lenyapnya hak dapat terjadi karena : Karena pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti yang ditunjuk baik oleh pemegang hak maupun oleh hukum Masa berlaku hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Misalnya kontrak rumah yang telah habis waktunya Telah diterimanya seseatu yang menjadi objek hak Kadaluarsa (verjaring)

5 Jenis hak Hak Hak Mutlak HAM Hak Publik Mutlak Hak Keperdataan
Hak Relatif


Download ppt "Hak Pengantar ilmu hukum."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google