KEPALA KPHP-MODEL SERUYAN HAIRIL ANWAR, S.Hut

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Advertisements

Tidak dapat diperbaharui
Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
KonservasiConservation Con (Together)Servare (Keep/Save) upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use).
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Permasalahan Lingkungan Hidup
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
OPERATIONAL HTI REVIEW RPP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DAN DAMPAKNYA TERHADAP INVESTASI KEHUTANAN Ir. NANA SUPARNA Disampaikan dalam.
GEOGRAFI kelas XI IPS Semester II
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
SEPTIRIYANI, Pelestarian Hutan Melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sambirejo Wirosari Grobogan.
Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Rakyat
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
BAHAN KE 6 ETIKA ADMINISTRASI
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
Dasar-dasar Perlindungan Hutan Copyright © 2008 DCC (Development of Course Content ) Team LabLINKeshut 3 Bagian 1 C H A P T E R Peranan Manusia dalam Perlindungan.
AKTIFITAS ILLEGAL DI DALAM KAWASAN HUTAN
ROOSWANTI FATIMAH, Upaya Perum Perhutani KPH Banyumas Barat dalam Upaya Mengurangi Laju Kerusakan Hutan.
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Pengukuhan Kawasan Hutan Sebagai Prioritas Nasional
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
EKONOMI KEHUTANAN ESL 325 (3-0)
TUGAS APLIKASI KOMPUTER MEMBUAT POWER POINT
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
MANUSIA DAN KEHUTANAN LANSKAP
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (Studi Kasus: KPHL Batutegi)
Kehutanan serta ilmu-ilmu dasar kehutanan
Persiapan alih kelola urusan Kehutanan di provinsi Kalimantan barat
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Hutan Desa (HD).
Superfund Follies di Indonesia
Hutan Lindung Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Studi Kelayakan Bisnis
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
Balada Tambak Udang di Lampung Timur
Upaya pelestarian keanekaragaman hayati adalah upaya-upaya untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan flora, fauna, tanah, air, dan ekosistem lainnya.
Dampak pengambilan bahan terhadap pelestarian lingkungan
Lahan Potensial dan Lahan Kritis
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
1. Kawasan Hutan sebagai ODTW
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBUKAAN TAMBAK UDANG DI LAMPUNG TIMUR
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
Pembangunan secara terus - menerus
MASALAH LINGKUNGAN.
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
PENGARUH BANJIR BANDANG TERHADAP AREA PEMUKIMAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
KEBERHASILAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA LAHAN BEKAS TAMBANG
SELAMAT DATANG.
Transcript presentasi:

KEPALA KPHP-MODEL SERUYAN HAIRIL ANWAR, S.Hut STAF PELAKSANA ABDUL RAHMAN RAMLI

PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN ## Maksud dan Tujuan : “Memberikan bimbingan dan arahan tentang pentingnya perlindungan dan pengamanan hutan terhadap kegiatan2 yang dapat menyebabkan kerusakan hutan, khususnya dalam kawasan konsesi (hutan produksi) PT. SARPATIM.”

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah. Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.

Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri. Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersia

Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan. Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

SELAMAT DATANG BIMTEK PAMHUT KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL SERUYAN (KPH-P MODEL SERUYAN) 22 SEPTEMBER 2016