PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA No : PER/01/MEN/1976 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES BAGI DOKTER PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KOPERASI. Menimbang : Bahwa setiap tenaga kerja perlu mendapat perlindungan kesehatan keselamatan kerja sehingga melaksanakan pekerjaannya dengan baik Bahwa dokter perusahaan harus dapat melakukan usaha-usaha Hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan normanorma perlindungan dan perawatan tenaga kerja. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 2 di atas,maka perlu dikeluarkan peraturan tentang kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan.
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970. Mengingat : 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970. 2. Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1972. 3. Keputusan Presiden R.I. No. 9 Tahun 1973. 4. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1974. 5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 153 dan 158 Tahun 1969 M E M U T U S K A N Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSKOP TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES BAGI DOKTER-DOKTER PERUSAHAAN.
Pasal 1 Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan. Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pasal 2 Yang dimaksud dengan dokter perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau bekerja diperusahaan yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 3 Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk menyelenggarakan Latihan dan Lapangan Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam pasal 1 dengan petunjuk dan bimbingan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi. Pasal 4 Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja harus mendaftar dan melaporkan semua dokter perusahaan yang telah dilatih kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 5 Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan latihan hiperkes tersebut diatur lebih lanjut oleh Direktur Lembaga Nasional Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Pasal 6 Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut pasal 1 peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI Pasal 7 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Juni 1976 MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.01/MEN/1979 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.01/MEN/1979 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.
Menimbang : Bahwa pelaksanaan perlindungan dan perawatan tenaga kerja terhadap kesehatan dan keselamatan ditempat kerja perlu dijamin penyelenggaraannya sehingga betul-betul dapat dinikmati oleh para tenaga Kerja Bahwa tenaga kerja Para Medis hygiene perusahaan-perusahaan dan keselamatan kerja harus dapat melaksanakan usaha penyelenggaraan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan atau tempat kerja masing-masing
3. Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan tersebut tenaga Para Medis hygiene perusahaan dan keselamatan kerja harus mendapatkan latihan dalam bidang hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja 4. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 3, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi tenaga Para Medis Perusahaan.
Mengingat : Undang-undang No.14 Tahun 1969 Pasal 9 ayat 3 Undang-undang No.1 Tahun 1970 Keputusan Presiden R.I No 44 dan 45 Tahun 1975 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per/01/Men 76 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/Men 78
M E M U T U S K A N Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN. Pasal 1 Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga Para Medis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 2 Yang dimaksud tenaga Para Medis ialah tenaga Para Medis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselarnatan Kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter perusahaan.
Pasal 3 Pusat dan Balai Bina Hygiene Perusahaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk untuk menyelenggarakan latihan dalam lapangan hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pasal 1 serta melaporkan tugas-tugas tersebut kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 4 Setiap tenaga Para Medis yang telah dapat menyelenggarakan latihan akan mendapatkan sertifikat Dengan sertifikat tersebut tenaga kerja medis yang bersangkutan telah memenuhi syaratsyarat untuk menyelenggarakan pelayanan hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sesuai dengan fungsinya. Pasal 5 Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Kerja tersebut akan ditentukan oleh Kepala Pusat Bina Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 6 Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 1 dari peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 7 Pegawai Pengawas Kesehatan Kerja akan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1.
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Pasal 8 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Februari 1979 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PELAYANAN KESEHATAN TENAGA KERJA PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO:PER.03/MEN/1982 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TENAGA KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I Menimbang: Bahwa dalam rangka mellindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja serta kemampuan fisik dari tenaga kerja,maka perlu dikeluarkan peraturan tentang pelayanan Kesehatan kerja.
Mengingat: Undang –undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara tahun 1970 Nomor 1,tambahan lembaran Negara Nomor 2918) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kepts.79/Men/1977 MEMUTUSKAN Menetapkan:PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Pasal 1 Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pelayanan Kesehatan adalahusaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan: Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuain diri baik fisik maupun mental,terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja Meningkatkan kesehatan badan,kondisi mental (Rohani) dan kemapuan fisik tenaga kerja. Memberikam pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
b. Tempat kerja adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 1970 Pengurus adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang –undang Nomor 1 Tahun 1970 Pengusaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada surat keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kepts 79/Men/1977 Pegawai Pengawas dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah Dokter atau pegawai teknis yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2 Tugas pokok Pelayanan Kesehatan Kerja Meliputi : Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja,pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja Pembinaan dan pengawasan sanitasi Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umun dan penyakit akibat kerja
Pertolongan pertama pada kecelakaan Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas pertolongan pertama pada kecelakaan Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja,pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelinan tertentu dalam kesehatan nya. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan Kesehatan Kerja pada pengurus
Pasal 3 Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja Pengurus wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Kerjasesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pasal 4 Penyelenggaraan kesehatan kerja dapat : Diselenggarakan sendiri oleh pengurus Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelyanan kesehatan lain. Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan kerja 2. Direktur mengesahkan cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan keadaan.
Pasal 5 Penyelenggraan Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalamkan oleh seorang Dokter yang disetujui oleh Direktur Pasal 6 Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja,bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mendapatkan keterangan –keterangan yang diperlukan
Pasal 7 Pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pelayana Kesehatan Kerja kepada Direktur Tata cara bentuk laporan sebagaimna dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur Pasal 8 Dokter maupun tenaga kerja kesehatan wajib memberikan keterangan -keterangan tentang pelaksanaan Kesehatan Kerja kepada Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diperlukan.
Pasal 9 Pegawai pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan pengawasan terhadap ditaatinya pelaksanaan peraturan ini Pasal 10 Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat (2),pasal 6 ayat (1) pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atu denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah ,sesuai dengan pasal 15 ayat (2) Undang –undang nomor 1 tahun 1970 Tindakan pidana tersebut pada ayat (1) adalah pelanggaran
Pasal 11 Hal-hal yang dianggap perlu untuk melaksanakan peraturan ini akan diatur oleh Direktur Pasal 12 Perauran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 april 1982 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA