LEMBAGA KEUANGAN DAN JUMLAH UANG BEREDAR Ratih Kurniasih

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Uang Beredar & Kebijakan Moneter
Advertisements

LAPORAN KEUANGAN.
Permintaan Uang dan Tingkat Bunga Ekuilibrium
Disusun oleh : Sriyanto., SE., MM
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
SUMBER-SUMBER DANA BANK
BANK, UANG dan KEBIJAKAN MONETER
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
Uang Beredar & Teori Penawaran Uang
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
UANG, BANK & KEBIJAKAN MONETER
Jumlah Uang Beredar (JUB)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
UANG, INSTITUSI KEUANGAN DAN PENAWARAN UANG
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
Pengertian, Penciptaan Uang dan Bank Sentral
Uang Beredar & Kebijakan Moneter
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
UANG DAN ISTITUSI KEUANGAN
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang
PENAWARAN UANG Makroekonomi.
AKTIVITAS BANK PERTEMUAN KE-8 PTA 2015/2016.
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
Permintaan Uang dan Tingkat Bunga Ekuilibrium
KONSEP DASAR EKONOMI MONETER
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
UANG, INSTITUSI KEUANGAN dan PENAWARAN UANG
PERTEMUAN KE-11 U A N G DAN BANK
Disusun oleh : Sriyanto., SE., MM
Jumlah Uang Beredar (JUB)
Uang Beredar & Kebijakan Moneter
JUMLAH UANG BEREDAR Konsep dan Pengertian
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang
Sumber-sumber Dana Bank
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
BAB 10 UANG.
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
Bank dan Lembaga Keuangan
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
Sumber-sumber Dana Bank
Konsep Dasar Manajemen Kuangan
Jumlah Uang Beredar (JUB)
PERTEMUAN 11.
Uang & Bank Dr. Moh. Adenan, MM.
MANAJEMEN AKTIVA PASIVA
Jumlah Uang Beredar Stanty Aufia Rachmat.
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
Teori penawaran uang.
Garis Besar Materi Penyebab Krisis Moneter Indonesia
Uang, Institusi Keuangan dan Penawaran Uang
Uang dan Lembaga Keuangan
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
UANG, INSTITUSI KEUANGAN DAN PENAWARAN UANG
Uang Kelas X Semester 2. Uang Kelas X Semester 2.
BANK SITI SOPIAH.
Definisi Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (finacial assets) atau.
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
TEORI JUMLAH UANG BEREDAR
UANG, INSTITUSI KEUANGAN DAN PENAWARAN UANG
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Uang Beredar & Kebijakan Moneter
Transcript presentasi:

LEMBAGA KEUANGAN DAN JUMLAH UANG BEREDAR Ratih Kurniasih

LEMBAGA KEUANGAN Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 14 tahun 1967, pasal 1, ayat b, yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan- kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.

BENTUK LEMBAGA KEUANGAN Bentuk lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu : Bank Bukan Bank

1. BANK Istilah bank berasal dari bahasa Italia yaitu Banca, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran. Menurut Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Berdasarkan fungsinya, yaitu : Sebagai Tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai : a. Rekening Koran atau Giro Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan cek.

b. Deposito Berjangka Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Bank akan membayar bunga kepada orang yang melakukan deposito karena bank merasa dapat menggunakan uang itu dalam usahanya. c. Tabungan Hampir sama dengan deposito berjangka, tetapi tabungan mempunyai persyaratan tertentu yang berbeda dengan deposito berjangka. Misalnya : TABANAS

2. Sebagai Lembaga Pembeli atau Penyalur Kredit Bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan oleh nasabah pada bank tsb. Pemanfaatan uang tsb dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat-surat berharga yang menghasilkan suku bunga. 3. Sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK Lembaga Keuangan Bukan Bank ini berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan. LKBB terdiri dari beberapa jenis, yaitu : LKBB jenis pembiayaan pembangunan LKBB jenis investasi LKBB jenis lainnya

1. LKBB JENIS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN Adalah melakukan usaha dengan memberikan kredit jangka menengah atau jangka panjang, penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan. LKBB diharapkan dapat merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha dunia.

2. LKBB JENIS INVESTASI Melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat-surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga. LKBB dapat juga bertindak sebagai penggerak, perantara atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan surat-surat berharga lainnya. LKBB jenis investasi ini berperan sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal.

3. LKBB JENIS LAINNYA LKBB ini bertujuan untuk menangani bidang-bidang khusus sebagai sarana penunjang untuk pembiayaan dan pengembangan di suatu bidang tertentu serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu. LKBB ini dikelompokkan sebagai berikut : 1. Perusahaan Asuransi 2. Dana Hari Tua 3. Perusahaan Keuangan 4. Holding Company 5. Perusahaan yang Memberikan Potongan/Diskonto 6. Perusahaan Pemutar Kredit 7. Rumah Gadai

TEORI PENAWARAN UANG Teori penawaran uang tanpa bank Teori penawaran uang modern

TEORI PENAWARAN UANG TANPA BANK Teori ini menganggap seakan-akan perbankan tidak ada, kalau ada tidak mempunyai pengaruh terhadap proses penciptaan uang. Teori yang paling sederhana adalah gambaran dari sistem standart emas, dimana emas adalah satu-satunya alat pembayaran. JUB naik-turun sesuai dengan tersedianya emas di masyarakat. Jumlah uang (emas) dapat turun apabila emas dikirim ke luar negeri untuk menutup defisit neraca pembayaran (impor), industri-industri yang menggunakan emas dalam proses produksinya menyedot emas yang ada. JUB (emas) naik apabila ada surplus neraca pembayaran atau karena produksi emas meningkat.

Uang beredar benar-benar ditentukan oleh proses pasar, sedangkan pemerintah, bank sentral atau perbankan tidak mempunyai pengaruh terhadap besarnya uang beredar. Contoh sederhana, suatu perekonomian tertutup yang menggunakan emas untuk alat pembayarannya. Dalam hal ini uang hanya akan bertambah apabila orang memproduksi emas Produsen emas akan memproduksi emas hanya apabila menguntungkan, yaitu apabila harga emas di pasaran lebih tinggi daripada biaya produksinya.

TEORI PENAWARAN MODERN Dalam perekonomian modern digunakan sistem standart kertas dan sebagai sumber terciptanya uang beredar adalah otorita moneter (pemerintah dan bank sentral) dan lembaga keuangan. Otorita moneter sebagai sumber penawaran uang inti dan lembaga keuangan sebagai sumber penawaran uang sekunder JUB merupakan proses pasar, artinya hasil interaksi antara permintaan dan penawaran, dan bukan hanya pencetakan uang atau merupakan keputusan pemerintah saja.

JUMLAH UANG BEREDAR Uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk). Jumlah uang beredar adalah suatu konsep stock (persediaan), artinya jumlah itu menggambarkan posisi pada satu titik waktu.

JUB PADA ZAMAN EKONOMI KLASIK Uang beredar sebagai uang kertas dan uang logam yang ada di tangan masyarakat (disebut juga uang kartal atau currency) karena hanya uang inilah yang benar benar merupakan daya beli yang langsung bisa digunakan/dibelanjakan serta mempengaruhi harga barang barang. Bahkan kaum klasik menyempitkan lagi tentang apa yang dianggap uang beredar yaitu hanya uang kertas dan logam yang ada di tangan masyarakat, dan tidak termasuk uang yang disimpan di bank dan di kantor kas negara.

JUB Ketika Peranan Bank Makin Berkembang Dengan makin berkembangnya peranan bank dalam perekonomian, maka pengertian uang beredar sebagai hanya uang kartal sudah makin ditinggalkan. Hal ini dikarenakan semakin banyak masyarakat umum yang menyimpan uang tunainya di bank dalam bentuk rekening koran dan giro (uang giral/ demand deposits) demi keselamatan atau kemudahan transaksi.

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. 

Dua pengertian tentang uang beredar; Jumlah Uang Beredar (JUB) tidak seluruhnya ditentukan oleh Pemerintah. Perilaku bank-bank dan masyarakat umum ikut menentukan pula proses timbulnya uang beredar, meskipun pemerintah masih tetap merupakan pelaku yang paling menentukan. Dua pengertian tentang uang beredar; Narrow money, yaitu uang kartal dan uang giral. Broad money, yaitu narrow money ditambah quasi money. Quasi money mencakup deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam rupiah, tabungan, rekening giro dalam valas, deposito berjangka dalam valas, tabungan dalam valas.

JUMLAH UANG BEREDAR DALAM ARTI SEMPIT (NARROW MONEY) / M1 JUB dalam arti sempit merupakan jumlah seluruh uang kartal yang dipegang anggota masyarakat (the non bank public) dan demand deposit (uang giral) yang dimiliki oleh perseorangan pada bank bank umum. Narrow money adalah daya beli yang langsung bisa digunakan untuk pembayaran atau dapat diperluas mencakup alat-alat pembayaran yang mendekati “uang” (deposito berjangka dan tabungan).

M1 = C + DD Narrow money biasanya dinotasikan dengan M1 Dimana: C = Currency (uang kartal: kertas dan logam) DD = Demand Deposits (uang giral: rekening koran/giro) M1 adalah yang paling likuid sebab proses menjadikan uang kas sangat cepat tanpa adanya kerugian nilai (artinya satu rupiah menjadi satu rupiah juga).

JUMLAH UANG BEREDAR DALAM ARTI LUAS (BROAD MONEY) / M2 Uang beredar dalam pengertian luas (broad money) adalah uang dengan tingkat likuiditas lebih rendah dibandingkan dengan narrow money. M2 meliputi M1, tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valas, dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. 

M2 = M1 + TD + SD Dimana: M1 = Narrow money TD = Time deposit (deposito berjangka) SD = Saving deposit (saldo tabungan)

JUMLAH UANG BEREDAR DALAM ARTI LEBIH LUAS / M3 Uang beredar dalam arti lebih luas lagi (M3) yang mencakup semua TD dan SD, besar kecil, rupiah atau dollar milik penduduk pada bank atau lembaga keuangan non bank (uang kuasi). M3 = M2 + QM Dimana: M2 = Board money QM = Quasi money

M1 lebih likuid M2, dan M2 lebih likuid dari M3 dan narrow money lebih likuid dari broad money. Uang kartal relatif lebih likuid dari uang giral, Uang giral lebih likuid dari tabungan, Tabungan relatif lebih likuid dibandingkan deposito berjangka, Deposito berjangka relatif lebih likuid dibandingkan dengan simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bukan bank. M2 karena mencakup deposito berjangka maka likuiditasnya lebih rendah. Untuk menjadikannya uang kas perlu waktu (3, 6 atau 12 bulan) dan jika menjadikannya uang kas sebelum jangka waktu tersebut kena pinalti/denda.

UANG INTI Proses penciptaan uang beredar berawal dari timbulnya uang inti (reserve money), uang inti adalah seluruh uang yang dikeluarkan oleh pemerintah (bank sentral) ditambah saldo rekening koran milik bank-bank (atau masyarakat) pada bank sentral. Uang inti bisa pula dilihat sebagai penjumlahan antara uang kartal dengan cadangan bank (bank reserve). Artinya semakin besar uang inti, maka JUB juga akan semakin besar.

Terciptanya uang inti karena adanya aliran masuk ke dalam negeri (dari ekspor), adanya pencetakan uang baru dari pemerintah untuk membiayai defisit APBN, pemberian kredit secara langsung oleh BI kepada badan- badan pemerintah (BULOG, Pertamina) dan pemberian kredit likuiditas bank Indonesia kepada bank-bank umum. Jumlah uang inti di masyarakat meningkat karena tiga sebab-sebab; Surplus neraca pembayaran, Defisit APBN yang dibiayai dengan pencetakan uang baru, Kenaikan kredit bank sentral kepada bank-bank dan kepada lembaga-lembaga lain. Keadaan sebaliknya menyebabkan kondisi jumlah uang inti berkurang.

Dalam proses penciptaan uang, bagian dari uang inti yang dipegang oleh masyarakat umum langsung menjadi uang kartal, sedangkan sisanya yang dipegang oleh bank-bank umum sebagai cadangan bank kemudian “melipatkan diri” menjadi uang giral. Pemerintah tidak 100% mampu menentukan JUB karena banyak sedikitnya JUB dipengaruhi oleh perilaku bank umum, masyarakat, aktivitas ekspor impor dan kegiatan pemerintah.

Rekening Giro pada Bank Uang Inti (reserve money) Uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral (Pemerintah) Saldo Rekening Koran (Giro) Pada Bank Sentral + Di Masyarakat Umum Di Bank Umum + Milik Bank-Bank Uang Kartal Cadangan Bank Sebagai Jaminan Rekening Giro pada Bank Milik Masyarakat Jumlah Uang Beredar (JUB)

CONTOH KASUS Tuan X, seorang pengusaha mebel, memiliki stok meja kantor senilai Rp. 100.000,- (sebagai penyederhanaan: merupakan satu-satunya modal). Neraca Tuan X yang menggambarkan hal ini adalah: Tuan X Meja 100.000 Modal 100.000

Kemudian pemerintah (negara) membeli seluruh stok meja Tuan X tersebut untuk keperluan negara dengan cara mencetak uang baru senilai meja tersebut (100.000). Setelah terjadi transaksi, maka neraca Tuan X dan pemerintah adalah sebagai berikut: Tuan X Uang Tunai 100.000 Modal 100.000 Pemerintah Meja 100.000 Uang Tunai 100.000

Seandainya Tuan X memutuskan untuk tidak memegang seluruh kekayaannya dalam bentuk uang tunai, misalnya: 25.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, 50.000 disimpan dalam bentuk rekening koran, dan sisanya 25.000 disimpan dalam bentuk deposito berjangka dengan memperoleh imbalan bunga 15% per tahun. Transaksi ini akan tercatat dalam neraca Tuan X dan neraca bank sebagi berikut:

Tuan X Uang Tunai 25.000 Rekening koran 50.000 Deposito berjangka 25.000 100.000 Modal 100.000 Bank Uang Tunai 75.000 75.000 Rekening koran 50.000 (Tuan X) Deposito berjangka 25.000

Uang beredar yang tercipta: Sebelum Tuan X mengambil keputusan untuk menyimpan sebagian uangnya di bank, maka JUB adalah 100.000 (dalam bentuk uang kartal) Setelah Tuan X menyimpan sebagian uangnya di bank, maka JUB (M1) adalah sebagai berikut: Uang kartal 25.000 Saldo Rekening koran masyarakat 50.000 Jumlah M1 75.000 Sedangkan uang beredar dalam arti luas (M2) adalah M1 + TD = 75.000 + 25.000 = 100.000

Kemudian bank sentral menetapkan cadangan/reserve bank sebesar 15% dari nilai total saldo rekening koran dan deposito berjangka yang dimiliki nasabah. Uang tunai yang dipegang bank untuk menjamin saldo DD dan TD adalah: 15% x 75.000 = 11.250 Sisa uang tunai (75.000 - 11.250 = 63.750) bisa digunakan bank untuk usaha-usaha lain yang dapat memberikan penghasilan kepada bank (memberikan pinjaman/kredit kepada masyarakat, misalnya kepada Tuan Y) Dengan demikian telah terjadi transaksi yang baru dan dapat dicatat sebagai berikut:

Tuan X Uang Tunai 25.000 Rekening koran 50.000 Deposito berjangka 25.000 100.000 Modal 100.000 Bank Uang Tunai 75.000 75.000 Rekening koran 50.000 (Tuan X) Deposito berjangka 25.000

Tuan Y Uang Tunai 63.750 Bank 63.750 Uang Beredar yang tercipta: JUB dalam arti sempit (M1): Uang Kartal: Pada Tuan X 25.000 Pada Tuan Y 63.750 88.750 Rekening Koran (Tuan X) 50.000 Jumlah M1 138.750 JUB dalam arti luas (M2) = 138.750 + 25.000 = 163.750

Pengganda Uang (Money Multiplier) Proses penciptaan uang beredar dari uang inti tersebut diringkas dalam konsep money multiplier yang menghubungkan antara jumlah uang inti dengan jumlah uang beredar. Nilai dari money multiplier tergantung kepada : Kecenderungan masyarakat memegang uangnya dalam bentuk uang kartal (u = K/Ms). Berapa besar cadangan yang dipegang bank untuk menjamin uang giral (v = R/D). Semakin besar u dan v semakin kecil nilai money multiplier. Nilai money multiplier biasanya lebih besar dari satu, artinya setiap Rp. 1 uang inti bisa menimbulkan lebih dari Rp.1 uang beredar.

MODEL PENCIPTAAN UANG M = m. B Dimana: M = JUB m = money multiplier/angka pengganda uang B = based money / uang inti/ reserve money

NERACA OTORITAS MONETER Neraca Otoritas Moneter adalah hasil konsolidasi neraca Bank Indonesia dan Kas Negara. Dari neraca tersebut diperoleh jumlah uang primer yang terdiri atas uang kartal, alat likuid bank umum yang terdiri atas kas bank umum dan giro bank umum pada Bank Indonesia, serta giro swasta bukan bank (penduduk) pada Bank Indonesia. Uang kertas dan uang logam yang ada pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) tidak termasuk dalam uang kartal tetapi ditambahkan pada rekening pemerintah agar pengaruh sektor pemerintah pusat terhadap uang primer dapat terlihat secara keseluruhan.

Aktiva Passiva Aktiva Luar Negeri (ALN) Surat Berharga Pemerintah (SBP) Pinjaman/tagihan pada bank umum/swasta (PBU) Aktiva Lainnya (AKL) Uang Kartal Yang ada di tangan masyarakat (C) Cadangan bank umum pada bank sentral (RS) Passiva Luar Negeri (PLN) Deposito Pemerintah (DP) Passiva Lainnya (PL)

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Jumlah Uang Beredar Menurut BI, faktor yang mempengaruhi uang beredar adalah: 1. Aktiva Luar Negeri Bersih (Net Foreign Assets / NFA) Yaitu tagihan bersih BI kepada bukan penduduk yang merupakan selisih dari aktiva luar negeri dengan pasiva luar negeri. Aktiva luar negeri adalah tagihan BI kepada bukan penduduk baik rupiah maupun valuta asing baik yang terdiri dari emas, aset cadangan internasional / special drawing right (SDR), cadangan devisa di IMF / reserve position in the fund, uang kertas asing, giro, deposito berjangka. 2. Aktiva Dalam Negeri Bersih (Net Domestic Assets / NDA) Aktiva Dalam Negeri Bersih antara lain terdiri dari Tagihan Bersih Kepada Pemerintah Pusat (Net Claims on Central Government / NCG) dan tagihan kepada sektor lainnya (sektor swasta, pemerintah daerah, lembaga keuangan dan perusahaan bukan keuangan) terutama dalam bentuk pinjaman yang diberikan. 

TERIMA KASIH