BAB 1 Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia KELAS X SMA NEGERI 21 JAKARTA Devi Aryani, S.Pd
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia PERTEMUAN PERTAMA 2 x 40 Menit
KD dan Indikator Pembelajaran 3.1 Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintah Negara Indikator: Peserta didik dapat mendeksripsikan system pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia
Tujuan Pembelajaran Peserta didik dapat mendeksripsikan system pembagian kekuasaan di negara Indonesia Peserta didik dapat menyebutkan macam-macam pembagian kekuasaan
Judul: Negeri Tercinta Lagu Mujiono Judul: Negeri Tercinta
Apakah Pancasila itu?
Apakah yang dimaksud dengan Kekuasaan?
Kemampuan seseorang memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakann-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkan Kekuasaan Contoh Presiden mempunyai kekuasaan sebagai kepala negara Kepala sekolah mempunyai kekuasaan di sekolah
Teori John Locke Teori Montesquieu Legislatif Eksekutif Federatif Yudikatif
Sistem Pembagian Lembaga Negara Indonesia Eksekutif Legislatif Yudikatif MA MK KY Presiden Wakil Presiden MPR DPR DPRD
Indonesia merupakan negara yang menganut teori trias politika yang dikembangkan oleh Montesquie, yang dikembangkan menjadi system pembagian kekuasaan . Adapun konsep trias politika yang dikembangkan oleh Montesquieu adalah pemisahan kekuasaan Gambar Trias Politika
Pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia HORIZONTAL KEKUASAAN VERTIKAL Kekuasaan berdasarkan fungsinya Kekuasaan berdasarkan tingkatan dalam pemerintahan
Kekuasaan Eksaminatif Kekuasaan Horizontal Pembagian kekuasaan secara Horizontal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Kekuasaan Konstitutif 1 Kekuasaan Yudikatif 4 2 Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Eksaminatif 5 Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan Moneter 3 6
Kekuasaan Konstitutif 1 Kekuasaan Konstitutif Kekuasaan konstitutif adalah: kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dasar hukum pemberia kekuasaan ini yaitu pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Kekuasaan Legislatif 2 Kekuasaan legislative adalah kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dasar hukum pemberian kekuasaan ini diatur dalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang- Undang. Dalam pembuatan Undang-Undang DPR melibatkan Presiden selaku pemegang kekuasaan Eksekutif juga melibatkan DPD dalam pengajuan rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kekuasaan Eksekutif 3 Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggaraan pemerintahan. Kekuasaan ini dimiliki Presiden. Dasar hukum pemberian kekuasaan ini diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
Kekuasaan Yudikatif 4 Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dimiliki oleh Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bbawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum pemberian kewenangan diatur dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kekuasaan Eksaminatif 5 Kekuasaan Eksaminatif disebut juga inspektif, adalah kekuasaan dalam rangka penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dasar hukum pemberian kekuasaan ini diatur dalam pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan oleh satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Kekuasaan Moneter 6 Kekuasaan Moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Dasar hukum pemberian kewenangan diatur dalam pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan Undang-Undang.
Pembagian kekuasaan Vertikal Pembagian kekuasaan vertical yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahannya. Kekuasaan vertical dinyatakan dalam pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: bahwa negara Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.
Kekuasaan Vertikal Tingkat Tingkat RW RT Tingkat Provinsi Tingkat Kota/ Kabupaten 1 3 Tingkat Kecamatan 2 Tingkat RW 4 Tingkat Keluarga Tingkat RT 5 6
Hubungan kerja antar lembaga Negara Lembaga negara yang secara eksplisit disebutkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan negara. Hubungan antar lembaga tersebut diantarannya: Pembuatan dan pengesahan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang. Pemakzulan Presiden dan/ atau Wakil Presiden Pelaporan hasil pemeriksaan keuangan Negara Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja
TUGAS Setelah mempelajari berbagai kekuasaan yang dimiliki setiap lembaga negara, identifikasi dasar hukum, tugas dan wewenang serta contoh hubungan antar lembaga negara! No. Nama Lembaga Negara Tugas dan Wewenang Dasar Hukum Hubungan antar lembaga Negara 1. BPK 2. Presiden 3. DPR 4. DPD 5. Mahkamah Agung 6. Mahkamah Konstitusi 7. Komisi Yudisial 8. MPR
Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian PERTEMUAN PERTAMA 2 x 40 Menit
KD dan Indikator Pembelajaran 3.1.2 Menganalisis kedudukan dan fungsi kementerian dan Nonkementerian Negara Republik Indonesia Indikator: - Peserta didik dapat mendeksripsikan kedudukan dan fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia - Peserta didik dapat mempresentasikan kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik Indonesia
Tujuan Pembelajaran Peserta didik dapat mendeksripsikan kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik Indonesia Peserta didik dapat Mempresentasikan kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut system presidensial Indonesia adalah negara yang menganut system presidensial. Dalam system presidensial, presiden mempunyai kedudukan yang sangat kuat, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Walaupun presiden mempunyai dua kedudukan, tetapi secara teknis kewenangannya berbeda-beda. Berikut kewenangan presiden sebagai kepala negara dan presiden sebagai kepala pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bisakah Presiden sendiri dalam menjalankan pemerintahan di sebuah negara
Indonesia adalah negara yang menganut system presidensial Indonesia adalah negara yang menganut system presidensial. Dalam system presidensial, presiden mempunyai kedudukan yang sangat kuat yaitu: Kepala Negara Kepala Pemerintahan Memegang Kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara (Pasal 10) Menyatakan Perang (Pasal 11 ayat (1)) Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12) Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat (2)) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1)) Memberi amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat (2)) Memberi gelar tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15) Memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) Mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 ayat (1)) Menetapkan peraturan Pemerintahan (Pasal 5 ayat (2)) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat (2)) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan memaksa. (Pasal 22 ayat (1)) Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat (3))
Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas presiden yang banyak tidak bisa mengerjakan tugasnya secara mandiri. Dalam menjalankan tugasnya Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih berpasangan dalam pemilihan umum membentuk cabinet yang terdiri atas menteri-menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Dasar peraturan dibuatnya Kementerian diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut: a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam pembukaan Undang-Undang
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Kementerian negara Republik Indonesia adalah lembaga kementerian yang berada di bawah presiden. Setiap kementerian dipimpin oleh seorang menteri dan wakil menteri. Dalam cabinet kerja setiap presiden berbeda-beda, pada pemerintahan Bpk Presiden (Pak Jokowi) tercatat sebanyak 34 kementerian yang dinaungi oleh 4 bidang kementerian yang dipimpin oleh menteri coordinator dan terdapat dua menteri yang sifatnya independen (Kementerian Sekretaris negara dan kementerian perencanaan pembangunan nasional atau kepala Bappenas).
Organisasi kementerian Negara Indonesia diklasifikasikan berdasarkan urusan pemeriintahan a. Kementerian negara yang nomenklaturnya/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sebagai berikut: Kementerian Dalam Negeri 1 2 Kementerian Luar Negeri Kementerian Pertahanan 3
b. Kementerian negara yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut: Kementerian Agama Kemensos Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Ketatanegakerjaan Kementerian kelautan dan perikanan Kementerian Perindustrian Kementerian Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Kemendikbdud Kementerian Perdagangan Kementerian Agraria dan Tata ruang Kemenristek Kementerian Energi dan Perumahan Rakyat Kemenkes Kementerian Perhubungan
C. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan sebagai berikut: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Pariwisata Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Koordinator 2 1 Bidang Perekonomian Bidang politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bidang Kemiritiman 3 4
LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Lembaga pemerintah Nonkementerian adalah lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.
Lembaga pemerintahan Nonkementerian sebagai berikut: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Badan Informasi Geospasial (BIG)/ Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Bakosurtanal Badan Intelijen Negara (BIN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Badan Urusan Logistik (Bulog) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan (LKPP) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Badan Pusat Statistik (BPS) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Badan SAR Nasional (Basarnas) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggara Pemerintahan PERTEMUAN KEEMPAT 2 x 40 Menit
Nilai – nilai Pancasila termanifestasi dalam penyelenggaraan negara Nilai – nilai Pancasila termanifestasi dalam penyelenggaraan negara. Hal tersebut wajar karena Pancasila sebagai way of life atau cara hidup bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila sudah sewajarnya dipahami oleh para pemimpin bangsa, karena dapat membantu menciptakan pemerintahan sesuai dengan konsep para pendiri negara. Bagaimanakah perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara?
Nilai – nilai yang tercermin dalam Pancasila secara umum
Ketuhanan Yang Maha Esa (Nilai Ketuhanan/ Religius) Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu menjalankan semua perintahnya dan menjauhi semua larangannya Toleransi agama
Kemanusiaan yang adil dan beradab (Nilai Kemanusiaan) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia Perlakuan yang adil terhadap sesame Pengertian manusia yang beradab yang memiliki cipta, rasa, karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan
Persatuan Indonesia (Nilai Persatuan) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia Bangsa Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa
Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia (Nilai Keadilan) Perwujudan keadilan social atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia Kehidupan dan keadilan social terutama meliputi bidang-bidang ideology, politik, ekonomi, social, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional Cita-cita masyarakat yang adil makmur, material, dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain Cinta akan kemajuan dan pembangunan
Kerakyatan yang dimpimpin olehh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (Nilai Kerakyatan) Kedaulatan berada di tangan rakyat Pemiimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan hak, kewajiban yang sama Musyawarah untuk mufakat
Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara Mewarnai Seluruh Kebijakan Tata Kelola Pemerintahan
a. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (nilai kerohanian/ religious) Mengakui adanya kekuasaan kausa prima yaitu Tuhan Yang Maha Esa Menjamin penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya masing-masing Mewajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku Menentang ateisme Menjamin kehidupan social yang penuh toleransi berdasarkan keberagaman agama dalam masyarakat Memfasilitasi bagi tumbuh kembang agama Negara menjadi mediator dalam penyelesaian konflik antarumat beragama
b. Nilai Sila kemanusiaan yang adil dan beradab (Nilai Kemanusiaan) Menempatkan manusia sesuai hakikatnya sebagai mahluk Tuhan Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah Menetapkan kebijakan yang memperhatikan nilai-nilai norma
c. Nilai persatuan Indonesia (Nilai Persatuan) Menghilangkan penonjolan sara Menggalang persatuan dan kesatuan Menumbuhkan sikap cinta tanah air dalam setiap diri bangsa Indonesia Memupuk semangat nasional Meningkatkan kecintaan kepada tanah air dan bangsa
d. Nilai Sila kerakyatan yang dimpimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan (Nilai Kerakyatan) Sila keempat Pancasila sebagai hakikat demokrasi Kebebasan berpendapat yang tidak mengesampingkan nilai-nilai social dan etika Kebijakan yang sesuai prinsip-prinsip demokrasi Permusyawaratan rakyat menjadi ciri khas demokrasi Indonesia Kejujuan senantiasa menjadi kepribadian bangsa
Nilai sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Nilai Keadilan) Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan Memanfaatkan kekayaan alam secara merata untuk bangsa Indonesia Meningkatkan gotong royong dan kesetiakawanan social baik, dalam pelaksanaan peemerintahan maupun dalam kehidupan social Menjunjung hak warga negara berlandaskan sikap nondiskriminatif Mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia Melindungi yang lemah supaya warga bisa bekerja sesuai bidangnya.
SEMANGAT