Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN"— Transcript presentasi:

1 LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN
Haura Atthahara, S.IP,M.IP

2 LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN
DIIDEALKAN BERSIFAT INDEPENDEN BERBAGAI FUNGSI SEMI LEGISLATIF REGULATIF SEMI ADMINISTRATIF SEMI JUDIKATIF

3 LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN
BANK INDONESIA KPU TNI KEPOLISIAN NEGARA KOMNAS - HAM

4 PASAL 1 UU NO 12 / 2003 K P U KPU ADALAH LEMBAGA YG BERSIFAT NASIONAL , TETAP DAN MANDIRI UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMILU. BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU LAPORAN TAHAP-TAHAP PEMILU DISAMPAIKAN KE PRESIDEN DAN DPR.

5 K P U TUGAS & WEWENANG MERENCANAKAN PEMILU
MENETAPKAN ORGANISASI&TATA CARA PEMILU MENGOORDINASIKAN, MENYELENGGARAKAN & MENGENDALIKAN PEMILU MENETAPKAN PESERTA PEMILU MENETEPAKAN DAERAH PEMILIHAN&JUMLAH KURSI MENETAPKAN WAKTU, TANGGAL TATA CARA PELAKSANAAN KAMPANYE&PEMUNGUTAN SUARA MENETAPKAN HASIL&MENGUMUMKAN CALON TERPILIH MELAKUKAN EVALUASI&PELAPORAN MELAKSANAKAN TUGAS&KEWENANGAN DIATUR UU K P U

6 TAP MPR NO XVII/MPR1998 MENGATUR TENTANG HAM
LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI NEGARA DAN SELURUH APARATUR PEMERINTAH HARUS MENGHORMATI, MENEGAKKAN, DAN MENYEBARLUASKAN PEMAHAMAN HAM KEPADA SELURUH MASYARAKAT, SERTA NEGARA MERATIFIKASI BERBAGAI INSTRUMEN PBB TENTANG HAM SEPANJANG TDK BERTENTANGAN DGN PANCASILA DAN UUD 1945 K O M N A S UU 39/1999 H A M MEMBUKA AKSES KPD MASYARAKAT YG MEMILIKI ALASAN KUAT BAHWA HAK ASASINYA TELAH DILANGGAR UTK MENGAJUKAN LAPORAN DAN PENGADUAN LISAN/TERTULIS KEPADA KOMNAS HAM.

7 PASAL 1 KEPPRES NO 50/1993 “DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA, DIBENTUK SUATU KOMISI YG BERSIFAT NASIONAL DAN DIBERI NAMA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, YG SELANJUTNYA DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN INI DISEBUT KOMISI NASIONAL” K O M N A S PASAL 97 UU NO 39/1999 H A M KOMNAH HAM WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN PELAKSANAAN FUNGSI TUGAS & WEWENANGA SERTA KONDISI HAM, PERKARA-PERKARA YG DITANGANI KPD DPR-RI & PRESIDEN DGN TEMBUSAN KPD MA

8 ANGKATAN DARAT, ANGKATAN LAUT &
T N I & K E P O L I S I A N UUD 1945 DALAM P TNI ASAL 30 AYAT 3 DAN 4 KEPOLISIAN NEGARA ANGKATAN DARAT, ANGKATAN LAUT & ANGKATAN UDARA ALAT NEGARA YG MENJAGA KEAMANAN & KETERTIBAN MASYARAKAT BERTUGAS MELINDUNGI, MENGAYOMI, MELAYANI MASYARAKAT SERTA MENEGAKKAN HUKUM. ALAT NEGARA YG MEMPERTAHANKAN, MELINDUNGI, MEMELIHARA KEUTUHAN DAN KEDAULATAN NEGARA BIDANG PERTAHANAN BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

9 PASAL 23D UUD 1945 MENGENAI BANK SENTRAL
“NEGARA MEMILIKI SUATU BANK SENTRAL YG SUSUNAN, KEDUDUKAN, KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, DAN INDEPEDENSINYA DIATUR UU” B I UU NO 3/2004 TENTANG BANK INDONESIA BANK INDONESIA ADALAH BANK SENTRAL REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS WEWENANG, BEBAS CAMPUR TANGAN PEMERINTAH/PIHAK LAIN KECUALI UNTUK HAL2 DALAM UU BI ADALAH BADAN HUKUM BERDASARKAN UU

10 LARANGAN ANGGOTA / DEWAN
UU NO 3/2004 PASAL 47 LARANGAN ANGGOTA / DEWAN GUBERNUR : MEMPUNYAI KEPENTINGAN KEPADA PERUSAHAAN MANAPUN. MERANGKAP JABATAN PADA LEMBAGA LAIN, KECUALI KARENA KUDUDKANNYA WAJIB MEMANGKU JABATAN TSB. B I APABILA ANGGOTA DEWAN GUBERNUR MELAKUKAN SALAH SATU / LEBIH LARANGAN TERSEBUT MAKA WAJIB MENGUNDURKAN DIRI

11 Lembaga Pemerintah Non-Kementrian

12 LPNK Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.

13 UUD 1945 dan peraturan lainnya tidak mengatur secara jelas tentang dasar pembentukan LPNK ini. Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya presiden mempunyai wewenang untuk membentuk lembaga ini sesuai dengan kebutuhan presiden dalam menjalankan fungsi eksekutifnya Pengaturan mengenai LPNK ini biasanya diatur dengan keputusan presiden

14 Saat ini terdapat 30 LPNK yaitu :
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Badan Informasi Geospasial (BIG) Badan Intelijen Negara (BIN) Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

15 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Pusat Statistik (BPS) Badan SAR Nasional (Basarnas) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)


Download ppt "LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google