Tarif Pajak dan Kredit Pajak SLIDE 13 Tarif Pajak dan Kredit Pajak By Rodi Kumaini
- Tarif PPh Ps. 17 ayat (2b) - Tarif PPh Ps. 31E ayat (1) Tarif yang berlaku untuk menghitung PPh Badan Terutang : - Tarif PPh Ps. 17 ayat (1) - Tarif PPh Ps. 17 ayat (2b) - Tarif PPh Ps. 31E ayat (1)
Tarif ini Sejak Tahun Pajak 2010 menjadi 25% TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 ayat 1 (b), (2), (3) dan (7) TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI ADALAH 28% Tarif ini Sejak Tahun Pajak 2010 menjadi 25%
TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK CONTOH PENERAPAN TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b (Peredaran Bruto > 50.000.000.000,- Contoh : Jumlah Peredaran Bruto dalam tahun pajak 2013 Rp. 54.000.000.000,- jumlah penghasilan Kena Pajak dalam tahun pajak 2013 Rp.4.000.000.000 Maka PPh Terutangnya : = 25% X Rp. 4.000.000.000,- = Rp. 1.000.000.000,-
TARIF PAJAK PENGHASILAN Pasal 17 ayat (2.b) WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA YANG PALING SEDIKIT 40% (Empat Puluh Persen) DARI JUMLAH KESELURUHAN SAHAM YANG DISETOR DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK DI INDONESIA DAN MEMNUHI PERSYARATAN TERTENTU LAINNYA DAPAT MEMPEROLEH TARIF SEBESAR 5% (Lima Persen) LEBIH RENDAH DARIPADA TARIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA PASAL 17 AYAT Huruf b DAN AYAT (2a) YANG DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
Syarat Wajib Pajak yang dapat menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (2.b) (PP-56/PMK.03/2015) : jumlah kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak. Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud pada angka (2) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1), (2) dan angka (3) harus dipenuhi oleh WP dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK CONTOH PENERAPAN TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI B. Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) Dari keseluruhan saham PT. Y Tbk. yang disetor, saham yang dimiliki publik sebesar 60%. Saham yang dimiliki publik tersebut dimiliki oleh 400 pihak. Diantara 400 pihak, terdapat 1 pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7%, sisanya 399 pihak hanya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5%. Kondisi tersebut terjadi selama 234 (dua ratus tiga puluh empat) hari dalam 1 (satu) tahun pajak. PT. Y Tbk. Pada tahun 2013 Jumlah Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp. 1.250.000.000,- Maka besarnya PPh Badan yang Terutang : = (25% - 5%) X Rp. 1.250.000.000,- = Rp. 250.000.000,-
TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK CONTOH PENERAPAN TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI C. Tarif PPh Pasal 31E Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1b dan 2a). Yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,- Penghitungan PPh Terutang Berdasar PPh Pasal 31E dapat dibedakan jadi dua, yaitu : Jika Peredaran Bruto s.d. Rp. 4.800.000.000,- maka penghitungan PPh Terutangnya adalah : PPh Terutang = 50% X 25% X seluruh PKP
TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK CONTOH PENERAPAN TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI Contoh : Peredaran Bruto PT Y dalam tahun pajak 2013 sebesar Rp. 4.500.000.000,- dengan penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 500.000.000,- maka : PPh Terutang = 50% X 25% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 62.500.000,-
TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK X Penghasilan Kena PajaK CONTOH PENERAPAN TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI C. Tarif PPh Pasal 31E 2) Jika Peredaran Bruto lebih dari Rp. 4.800.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- maka penghitungan PPh Terutangnya adalah : PPh Terutang = (50% X 25%) X seluruh PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% X PKP dari bagian peredaran Bruto yang tidak memperoleh fasilitas Note : Penghitungan PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas yaitu : Rp. 4.800.000.000,- Peredaran Bruto X Penghasilan Kena PajaK
TARIF PPh BAGI WP BADAN DALAM NEGERI CONTOH PENERAPAN TARIF PPh BAGI WP BADAN DALAM NEGERI Contoh : Peredaran Bruto PT X dalam tahun pajak 2013 sebesar Rp. 30.000.000.000,- dengan penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 3.000.000.000,- maka : Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : Rp 4.800.000.000,- Rp 30.000.000.000 = Rp 480.000.000,- - Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : = Rp 3.000.000.000 - Rp. 480.000.000 = Rp. 2.520.000.000,- PPh Terutang = (50% X 25% X Rp. 480.000.000,-) + (25% X Rp 2.520.000.000,-) = Rp 60.000.000 + Rp. 630.000.000 = Rp690.000.000,- X Rp. 3.000.000.000,-
PELUNASAN PPh DALAM TAHUN BERJALAN Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) - PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PIHAK LAIN (PPh Psl 22,23,24) - PEMBAYARAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI (PPh Pasal 25) MERUPAKAN ANGSURAN PAJAK YANG BOLEH DIKREDITKAN TERHADAP PPh YANG TERUTANG UNTUK TAHUN PAJAK YBS KECUALI PEMBAYARAN PPh YANG BERSIFAT FINAL - DILAKUKAN SETIAP BULAN, ATAU - MASA LAIN YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
KREDIT PAJAK BAGI WP DALAM NEGERI DAN BUT Pasal 28 ayat (1) dan (2) PEMUNGUTAN PPh DARI KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN PASAL 22 PEMOTONGAN PPh DARI DIVIDEN,BUNGA,ROYALTI,SEWA, HADIAH DAN PENGHARGAAN, DAN IMBALAN LAIN PASAL 23 PAJAK YG DIBAYAR ATAU TERUTANG ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN PASAL 24 PEMBAYARAN YG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI PASAL 25 PASAL 26 AYAT (5) PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YG TDK BERSIFAT FINAL SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN SERTA SANKSI PIDANA BERUPA DENDA TIDAK BOLEH DIKREDITKAN
CONTOH PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK: PPh TERUTANG WP BADAN Rp 80.000.000,00 KREDIT PAJAK : a. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN Rp 15.000.000,00 (PPh PSL. 22) b. PPh YANG DIPOTONG PIHAK LAIN PPh PSL 23 (DARI MODAL) Rp 5.000.000,00 c. KREDIT PPh LUAR NEGERI Rp 15.000.000,00 (PPh PSL. 24) d. DIBAYAR SENDIRI OLEH WP (PPh PSL 25) Rp 10.000.000,00 JUMLAH PPh YG DPT DIKREDITKAN (Rp 45.000.000,00) PPh YG MASIH HARUS DIBAYAR Rp 35.000.000,00
BATAS WAKTU PEMBAYARAN PPh PADA AKHIR TAHUN PAJAK Pasal 29 PAJAK TERUTANG UNTUK SATU TAHUN PAJAK LEBIH BESAR DARI JUMLAH KREDIT PAJAK KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG HARUS DILUNASI SELAMBAT-LAMBATNYA SEBELUM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DISAMPAIKAN
SETELAH DIPERHITUNGKAN DENGAN UTANG PAJAK LAINNYA BERIKUT SANKSI RESTITUSI PPh Pasal 28 A PAJAK TERUTANG PADA SUATU TAHUN PAJAK LEBIH KECIL DARI JUMLAH KREDIT PAJAK SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SETELAH DIPERHITUNGKAN DENGAN UTANG PAJAK LAINNYA BERIKUT SANKSI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIKEMBALIKAN
CONTOH PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK: PPh TERUTANG WP BADAN Rp 80.000.000,00 KREDIT PAJAK : a. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN Rp 15.000.000,00 (PPh PSL. 22) b. PPh YANG DIPOTONG PIHAK LAIN PPh PSL 23 (DARI MODAL) Rp 20.000.000,00 c. KREDIT PPh LUAR NEGERI Rp 25.000.000,00 (PPh PSL. 24) d. DIBAYAR SENDIRI OLEH WP (PPh PSL 25) Rp 30.000.000,00 JUMLAH PPh YG DPT DIKREDITKAN (Rp 90.000.000,00) PPh YG LEBIH DIBAYAR (Rp 10.000.000,00)