Akses keadilan bagi si Miskin dan Perempuan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketidakadilan hukum di indonesia
Advertisements

DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Disampaikan pada Pendidikan dan Pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Jakarta, 20 Juni 2011 I Dewa Gede Palguna.
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
KURIKULUM DAN SISTEM PEMBELAJARAN
Negara Hukum (rule of Law)
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
Hukum dalam perspektif antropologi
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
POLITIK HUKUM.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PSIKOLOGI PENDIDIKAN Introduction-Perkenalan
Persoalan Hak Asasi Manusia
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
KONSEKUENSI MORAL KEBIJAKAN & PARTISIPASI MASYARAKAT
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
TEORI ORGANISASI DAN MANAJEMEN PENGETAHUAN
CIVIL LAW SYSTEM, KEBERADAAN & FUNGSINYA PADA ERA MODERN
RULE OF LAW.
Prof. Ratno Lukito, MA., DCL.. “There is hardly any kind of intellectual work which so much needs to be done, not only by experienced and exercised minds,
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
KONSEKUENSI MORAL KEBIJAKAN & PARTISIPASI MASYARAKAT
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Peran dan Kaitan Hukum dalam Pembangunan
Luas Lingkup Kebijakan Publik
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Kekuasaan & Legitimasi
Kurikulum PKN dan Agama
Hukum Peradilan Anak.
PARADIGMA BARU KEAKSARAAN
DEFINISI KEBIJAKAN PUBLIK Prof. Dr. Suratman Nur, M.Si
KONSEP ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan
PARTISIPASI POLITIK DALAM DISTRIBUSI DAN ALOKASI SUMBER POLITIK
KONSEKUENSI MORAL KEBIJAKAN & PARTISIPASI MASYARAKAT
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
21 MEI 1998 ORBA BERGANTI REFORMASI DIANGGAP THE THIRD WAVE OF DEMOCRACY PADA DASAWARSA 1990-AN JULI 1995 TERBENTUK CIVITAS INTERNASIOANL DI PRAHA DIHADIRI.
Demokrasi Pengertian Demokrasi
PARAMETER KESETARAAN GENDER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
TRADISI BESAR TRADISI BARU PENGUASAAN HUKUM POSITIF “THEORY BUILDING”
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Kerangka Konsep Karakteristik NGO
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan
Dewan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
Berkelas.
Perempuan & Hukum: Pengantar
DEMOKRASI INDONESIA.
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
Isu-Isu Hukum dari Perspektif Perempuan: Suatu Pengantar
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
The Administration of Development & The Development of Administration
TUGAS INDIVIDUAL`.
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
Extension in the context of rural development
Dari Gerakan “Hukum & Pembangunan” Menuju “Akses Keadilan”
DEMOKRASI INDONESIA.
Wednesday/ September,  There are lots of problems with trade ◦ There may be some ways that some governments can make things better by intervening.
Transcript presentasi:

Akses keadilan bagi si Miskin dan Perempuan Sulistyowati Irianto

Historical background: Legal Development Awal 1960 an: Law and Development diterapkan dengan tujuan mempromosikan demokrasi dan pembangunan di negara2 baru merdeka di Afrika dan Asia, dan negara berkembang. Perancang: US dan lawyers Tujuan: mentransformasi “western social, economic and political model” Mereka percaya dengan bantuan hukum barat, modernisasi dan demokrasi dapat terwujud di negara2 tsb

Kegagalan Law and Development movement dan penyebabnya Demokrasi dan modernisasi tidak pernah terjadi. F. Benda-Beckmann “what did lawyers understand about the development of the third world ?” Carothers: Pengetahuan yang tidak memadai David Trubek and Marc Galanter: “that the law and development movement was based on a flawed theory of law and society, and a flawed ideal of “liberal legalism”. Lawrence Friedman the promotion of legal reform in developing countries lacked “any careful, thought out, explicit theory of law and society or law and development”. James Gardner, … “these programs, though well- intentioned, amounted to “legal imperialism.” (Stephenson, 2006: 192)

Gerakan Rule of Law Stl kegagalan legal development movement, hukum tidak pernah diperhitungkan dalam teori2 pembangunan (1970-1980) Hukum diperhitungkan lagi dng munculnya gerakan Rule of Law (1990) RoL dipromosikan setelah berakhirnya perang dingin, & diterapkan di Latin America, Eastern Europe, the former Soviet Union, Asia (Indonesia), dan Sub-Saharan Africa.

“Rule of Law Orthodoxy” The objective: more business-friendly and investment- friendly legal system, and it is assumed as an essential stimulus for economic growth and poverty eradication. Many Asian countries, including Indonesia has modified law and legal institutions cope with the field of commercial economic. Some legal instruments in business law are endorsed and amended. After more than ten years imposing the program and spending a billion US dollar, apparently it is not going very well. Effort to strengthening legal institutions noticeable went so slowly and hard to be done. Training for judges, consultant and comparative study among the expert has no significant result relating to the allocated fund. Judiciary system in Latin America stay behind, and in Russia there is no significant legal reform to find out.

Kegagalan “rule of law orthodoxy”(Golub, 2005) Top down, state centered, Ciri utama the orthodoxy: Terlalu berfokus pada institusi negara, khususnya peradilan Fokus ini banyak ditentukan oleh profesi hukum, yang diwakili oleh a nation’s jurists, top legal officials, and attorneys, and by foreign consultants and donor personnel Hasilnya, kecenderungan utk mendefinisikan dan memecahkan problem hukum secara sempit, terbatas pada courts, prosecutors, contracts, law reform, and other institutions and processes in which lawyers play central roles

Program diterjemahkan sbg Constructing and repairing courthouses Purchasing furniture, computers, and other equipment and materials Drafting new laws and regulations Training judges, lawyers, and other legal personnel Establishing management and administration systems for judiciaries Supporting judicial and other training/management institutes Building up bar association, and Conducting international exchanges for judges, court administrators, and lawyers

Access to justice UNDP defines access to justice as ‘ the ability of people from disadvantaged groups to prevent and overcome human poverty, through formal or informal institutions of justice, by seeking and obtaining a remedy for grievances in accordance with human rights standards (UNDP 2008)

Akses kpd keadilan & kemiskinan 4 milyar orang di seluruh dunia hidup dalam kemiskinan karena ketiadaan akses kepada keadilan (CLEP, 2008) Dekonstruksi thd kemiskinan dlm perpektif yg ekonomi sentris Ketiadaan akses kpd keadilan: ketiadaan ruang untuk didengar suaranya dlm proses2 pengambilan keputusan di berbagai tingkat

Pembangunan terintegrasi Berbagai program pembangunan dalam bidang apapun (kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan hidup, dll) harus terintegrasi dng pembangunan hukum Legal empowerment (keberdayaan hkm terkait dng pengetahuan & kesadaran hukum, identitas hkm & bantuan hukum)

Mengapa “justice for disadvantaged group ? Bukan “justice for all” ? Perempuan menjadi bagian dari kelompok yang tidak diuntungkan, karena mereka miskin, terbelakang, berasal dari ras, etnik, dan agama minoritas (Tong, 1998, Harding, 1987, Moore, 1998, Shiva & Mies, 1993, Rosaldo 1974) Relasi kuasa antara peremp dan orang- orang di sekitarnya, termasuk suami, kerabat (otoritas adat) sampai elite kekuasaan di pemerintahan, menghalangi perem mendpt akses kpd keadilan

Siapa kelompok yg tidak diuntungkan & secara bagaimana mereka terpinggirkan ? Orang miskin, minoritas (ras, etnik, agama, kelas, nasionaliti, gender) Orang dibedakan berdasarkan identitasnya Othering process “berbeda” dan mengalami “pembedaan” Akar diskiriminasi dan kekerasan Affirmative action: justice for disadvantaged groups

Pilar “akses keadilan” Tersedianya hukum yang memberi jaminan keadilan Pengetahuan dan pemahaman hukum Identitas hukum Bantuan hukum

(1) Kerangka normatif Legislasi: tdpt sejumlah Instrumen hukum dan kebijakan yang menjamin kesetaraan dan keadilan bagi perempuan Peradilan: terdapat sejumlah putusan Mahkamah Agung yang yang progresif dalam memajukan hak perempuan Beberapa “terobosan hukum” selalu saja dapat dijumpai dalam praktek hukum: RPK, dan penegak hukum

Permasalahan Substansi Hukum Paradoksal Pengabaian pengalaman peremp (21 perUU yg rugikan peremp (Depkumham & UNDO 2007) Ketiadaan perspektif perempuan di kalangan perumus per UU (daerah) termasuk eksekutif daerah  Perda yg merugikan perempuan (miskin) Kurangnya pengetahuan pembuat hukum di daerah ttg hidup bernegara dan wawasan kebangsaan (amanat UUD 1945) & hub dng hak2 konstitusional perempKebingungan dlm merespon OTODA  primoridalisme dan religiositas yang sempit  mendiskriminasikan perempuan krn menempatknnya sbg penjaga moral daerah.

(2) Pengetahuan & Kesadaran Hukum Pengetahuan Hkm: instrumen hkm yg adil gender tidak memadai di bbg kalangan  para penegak hukum, akademisi hukum, pendidik (guru), dan masyarakat luas termasuk perempuan sendiri. Penyebab: Pertama, kuatnya pemahaman legal positivistik di kalangan para penegak hukum, sehingga tujuan procedural formal (interpretasi tekstual) lebih dipentingkan daripada membuat terobosan- terobosan untuk tujuan kemanusiaan Kedua, ketiadaan perspektif perempuan dan pengabaian pengalaman perempuan tidak hanya terdapat dalam perumusan produk peraturan perundang-undangan, tetapi juga dalam implementasinya di lapangan.

(3) Identitas hukum Perempuan miskin & tidak punya pengetahuan & kesadaran hukum  tidak punya akses kepada identitas hukum Para perempuan pekerja domestik migran Komunitas miskin di kota & desa

(4) Bantuan Hukum Belum ada UU Bantuan Hukum utk org miskin (peremp) sec khusus Instrumen hkm terbatas pd PP & bbrp pasal dlm UU Advokat Bantun hukum adl Hak asasi

Rekomendasi Strategi Nasional Bappenas Kerangka normatif: Pengkajian dan Pencabutan berbagai peraturan perundang-undangan (daerah) dan kebijakan yang berimplikasi merugikan perempuan. ”Mewaspadai” proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang diduga substansinya (sebagian atau seluruhnya) tidak akan berdaya guna bagi masyarakat (perempuan), dan oleh karenanya akan dimintakan judicial review di kemudian hari.

Kesadaran hukum Memperkuat basis legal knowledge para calon sarjana hukum di Fakultas Hukum di seluruh Indonesia, melalui semakin ditingkatkannya program engendering kurikulum Fakultas Hukum. Memperluas basis legal knowledge di kalangan masyarakat luas melalui kemitraan dengan sekolah dan media.

Pembenahan institusi peradilan Dukungan bagi “Sistem Peradilan Pidana Terpadu-Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan” (Integrated Criminal Justice System), Pembentukan mekanisme yang menjamin semua perempuan dari latar belakang berbeda (agama, etnik, kelas) yang memiliki kasus hukum, dapat diselesaikan kasusnya secara adil dalam proses peradilan—Family Court . Program sertifikasi terhadap penegak hukum yang menangani kasus-kasus perempuan.

Bantuan Hukum Mendorong lahirnya UU khusus bantuan hukum utk org miskin & perempuan. Membentuk kemitraan antr LBH universitas dng pemerintah, LSM, asosiasi pengacara Menumbuhkan dan mengembangkan. program paralegal dr warga masyarakat luas, kelompok perempuan dan kelompok miskin.

Kita Bisa: Modal sosial dan budaya! 17 ribu pulau 230 juta penduduk 300-an etnik dan ratusan ribuan sub-etnik Ratusan bahasa dan dialek Konstitusi, Pancasila Cita2 negara demokrasi dan rule of law

TERIMAKASIH