HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL INSTRUKTUR : AZHAR SETIADY, SH,MH TRAINING HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL INSTRUKTUR : AZHAR SETIADY, SH,MH Jakarta, 18 Februari 2012 R. MEETING TOYOSAKI BANDENGAN UTARA 85A PENJARINGAN, PLUIT JAKARTA UTARA
Apa Manfaat Perlindungan HKI? Pengakuan Hak – perlindungan hukum Monopoli terbatas (limited monopoly) dan monopoli yang sah secara hukum (legalized monopoly) sebagai barrier to entry bagi kompetitor. Potensi untuk mengeksploitasi secara komersial dengan memperoleh manfaat ekonomi.
RUANG LINGKUP Hak Cipta dan Hak Terkait dengan Hak Cipta (Copyright and Related Rights); Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights): Paten (Patent) Hak Atas Varitas Tanaman (Plant Variety Right) Merek (Trademarks) Indikasi Geografis (Geographical Indication) Desain Industri (Industrial Design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay-out Topographic of Integrated Circuits). Rahasia Dagang (Trade Secret).
PATEN
Pengertian dan Istilah Hak Paten adalah suatu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar Hukum : UU No. 14/2001 Tentang Paten.
Apa Syarat Substantif Paten? Baru (novelty) Langkah inventif (inventive step) Dapat Diterapkan secara industri (Industrially applicable ) Hal penting yang harus diingat bahwa 6 (enam) bulan setelah invention harus segera didaftarkan dan kerahasiaan penemuan harus dijaga sampai selesai prosedur pendaftaran.
Hak Eksklusif Paten Hak ekonomi (economic right) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya: a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf Hak Moral (moral right) Menyangkut integritas penemu (Inventor) agar namanya tetap dicantumkan dalam Sertifikat Paten.
Invensi apa saja yang dapat dipatenkan? Pada dasarnya semua teknologi dapat dipatenkan, kecuali : Penemuan atas proses atau produk yang pengumuman atau peggunaannya bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Metode tentang pemeriksaan, pembedahan, pengobatan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Contoh Invensi yang dapat diberikan Paten Paten Proses: Klaim proses yaitu klaim untuk suatu aktivitas, seperti, komposisi plastik yang terdiri dari kira-kira 50-60% A, 20-30%B dan 15-25% C atau suatu pH yang memodifikasi substansi secara cukup untuk menyesuaikan pH pada nilai sekitar 3 sampai 4,5. Paten Produk: Klaim produk yaitu klaim untuk benda fisik, contoh, suatu kontainer dari barang, alat pemarut kelapa. Paten Pengembangan: Klaim produk melalui proses, contoh, Produk yang terbuat dengan cara sebagai berikut: campurkan air dengan senyawa Z untuk kemudian aduk, panaskan campuran tersebut pada suhu 150-160 derajat Celcius, biarkan campuran menjadi dingin pada suhu kamar.
Perbedaan Paten dan Paten Sederhana No Keterangan Paten Paten Sederhana 1 Jumlah Klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi 2 Masa perlindungan 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten 10 tahun sejak tanggal penerimaan paten 3 Pengumuman permohonan 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan 4 Jangka waktu pengajuan keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan 5 Pemeriksaan substantif Kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri Kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri 6 Lama pemeriksaan substantif 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 7 Objek paten Proses, penggunaan, komposisi, dan produk Produk atau alat kasat mata (tangible)
Cara Perolehan Paten dan Perlindungan Prosedur aplikasi ke Ditjen HaKI-Dephum & HAM Jangka waktu perlindungan: a. Paten : 20 (dua puluh) tahun b. Paten Sederhana : 10 (sepuluh) tahun Terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran (fillingdate).
Pelanggaran dan Sanksi Menggunakan proses produksi yang diberi Paten, atau membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkannya produk atau proses yang diberi Paten, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkannya produk atau alat yang diberi Paten sederhana, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Tindak pidana dalam Paten merupakan delik aduan.
MEREK
Apakah yang dimaksud Merek? Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa UU No. 15/2001 Tentang Merek
Hak Eksklusif Merek Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Apa Syarat Substantif Merek? Itikad baik (Pasal 4) Daya pembeda (Pasal 5) Tidak memiliki “persamaan pada pokoknya” atau “persamaan secara keseluruhan” dengan merek terdaftar lain, merek terkenal atau indikasi geografis lain (Pasal 6)
Cara Perolehan Hak Merek dan Perlindungan Hak Merek diperoleh melalui pendaftaran pada Ditjen HaKI Dephum & HAM; Jangka waktu perlindungan Hak Merek berlangsung selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran (filling date); Setiap saat dapat diperpanjang dengan syarat: a. Merek digunakan sesuai pendaftarannya, b. Ada barang atau jasa yang diperdagangkan
Contoh: Merek Coca Cola Kata: Coca Cola (digunakan pertama kali 1887 didaftar 1892),Coke (digunakan 1941 terdaftar 1945), Diet Coke (digunakan dan terdaftar 1982); Phrase : The pause that refreshes (1929), The best friend Thirst Ever Had (1938), What you want Is a Coke (1952), Things Go Better With Coke (1963), It’s The Real Thing (1970), Coke Is It (1982), You Can Beat The Real Thing (1987), Always Coca Cola (1993); Simbol atau logo:
Starbucks Vs. Setarbak
Contoh Benturan Kepentingan
Contoh-contoh Aktual
Tanda Milik Umum – Public Domain : Menerangkan atau berkaitan dengan barang atau jasa: Merek Kipas Angin untuk barang kipas angin. Merek Topi untuk barang topi. Merek H O t e l untuk penginapan sementara / hotel
INDIKASI GEOGRAFIS
Apa yang dimaksud dengan Indikasi Geografis? Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan UU No. 15/2001 Tentang Merek.
Cara Perolehan Hak Indikasi Geografis dan Perlindungan Prosedur aplikasi ke Ditjen HaKI Dep Hukum dan H.A.M. Perlindungan diberikan selama faktor geografis melekat.
Contoh Indikasi Geografis Scotlandia - Scotch Whiskey France Champagne Republik Czechna – Beer
Contoh Indikasi Geografis Slovenia - Lipizzaner Horses India – Basmati (beras) Thailand – Jasmine (beras)
DESAIN INDUSTRI
Apakah yang dimaksud dengan Desain Industri? Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis dan/atau warna yang memberikan kesan estetika dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan UU No. 31/2000 Tentang Desain Industri.
Hak Eksklusif Desain Industri Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Cara Perolehan Hak Desain Industri dan Perlindungan Hak Desain Industri diperoleh melalui pendaftaran kepada Kantor Hak Cipta Ditjen HaKI Depkeh & HAM Hak Desain Industri berlangsung selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.
Apa Syarat Substantif Desain Industri? Bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna baru (new) Memiliki nilai estetika Dapat dimanufaktur
Contoh Desain Industri perabotan dapur (kitchen ware), perlengkapan kamar mandi (bathroom accessories) mebel (furniture) mainan (toys) suku cadang (sparepart) perlengkapan komputer (computer keyboards) telepon (telephones) lampu-lampu (light fitting)
DESAIN INDUSTRI YANG DAPAT DIAJUKAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI (Ps. 13 UU no.31/2000) Satu Desain Industri Beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau yang memiliki kelas yang sama (Barang Set/ Set Articles) Set Terpisah Set Dapat Digabungkan Set Terpisah Set Dapat Digabungkan Syarat Set Articles: Sudah umum dalam perdagangan atau ditujukan untuk digunakan bersama Mempunyai kelas desain yang sama Mempunyai karakter yang sama
CONTOH-CONTOH DESAIN INDUSTRI Produk Gabungan 2D & 3D Produk terdapat elemen Desain Industri 3 D Bentuk & Konfigurasi Kursi Bentuk, Konfigurasi dan Komposisi garis/ warna pada Lampu Komposisi garis & warna berupa Gambar pada kotak kemasan Komposisi garis & warna berupa pola pada kain
LEMBAR FOTO & URAIAN DESAIN INDUSTRI (PRODUK YANG DIREPRESENTASIKAN DENGAN FOTO) JUDUL DESAIN INDUSTRI Kursi KETERANGAN GAMBAR & PENJELASAN DESAIN Gb.1 Tampak Depan Gb.2 Tampak Belakang Gb.3 Tampak Samping Kiri (Samping Kanan Pencerminannya) Kegunaannya sebagai Tempat untuk Duduk GBR 1 YANG DIMINTAKAN PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Yang dimintakan perlindungan dari desain ini adalah bentuk dan konfigurasinya. GBR 2 GBR 3
RAHASIA DAGANG
Apa yang dimaksud Rahasia Dagang? Hak Rahasia Dagang adalah hak atas informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh si pemilik. UU No. 30/2000 Tentang Rahasia Dagang
Hak Eksklusif Pemegang Rahasia Dagang untuk menggunakan sendiri Rahasia dagang yang dimilikinya untuk memberi ijin kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia tersebut kepada pihak ketiga yang kepentingannya bersifat komersial
Lingkup Rahasia Dagang Rahasia Dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan; informasi di bidang teknologi atau informasi bisnis.
Cara Perolehan Hak Rahasia Dagang dan Perlindungan Rahasia Dagang diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi melalui suatu keahlian dan upaya yang dilakukan untuk menjaga kerahasiaan. Rahasia dagang berlangsung selama kerahasiaannya terjaga
Contoh Rahasia Dagang Formula Coca Cola (selama 124 tahun) Recipe masakan Metode bisnis (business method)
Thank you very much for your kind attention and have a nice weekend. Thank you!