Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berkelas.
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
Pendidikan Kewarganegaraan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
1 “HUBUNGAN KERJASAMA APARATUR KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH” (Sistem Pemerintahan) NAMA NIM ARFIYAN AWALUDIN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Materi muatan ilmu perundang-undangan
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAHAN DAERAH, DAERAH OTONOM, SERTA KONSEP PEMEKARAN DAERAH
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Hubungan Struktural dan fungsional Pemerintah pusat dan pemerintah daerah Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06) 3.Yehezkiel(mia 1/43) 4.Chronika(mia 1/12) 5.Tika (mia 1/42) 6.Kalvin(mia 1/)

PENGERTIAN PEMERINTAH PUSAT Pemerintah pusat Pemerintah pusat pada dasarnya merupakan pengatur jalannya negara . Pemerintah pusat terdiri atas: Presiden, Wakil Presiden, Menteri negara, DPR, dan DPD, dan lembaga negara lainnya.

Pengertian Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintah Daerah terdiri atas Gubernur dan DPRD tingkat 1, Walikota/Bupati dan DPRD tingkat 2, Kepala Desa, dan Lurah

Hubungan Pemerintahan Daerah dan pusat A. HUBUNGAN YANG BERSIFAT STRUKTURAL secara struktural,pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem danprinsip NKRI

B.HUBUNGAN YANG BERSIFAT FUNGSIONAL hubungan fungsional antara pemerintahan daerah dan pusat adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses , sebab akibat atau karena kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang

Pasal 18A UUD 1945 1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B 1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. 2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

THANK YOU