Perkuliahan PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh Mei Maemunah, SH, MM
TOLERANSI KETERLAMBATAN 15 MENIT KONTRAK BELAJAR JAM MASUK KULIAH 10.50 WIB TOLERANSI KETERLAMBATAN 15 MENIT BERPAKAIAN RAPI, TIDAK MEMAKAI T-SHIRT DAN BERDASI BAGI PRIA TIDAK MENITIP ABSEN PADA TEMAN
SISTEM PENILAIAN PRESENTASI 50% UJIAN MID SEMESTER 25% (PENYAJI / PESERTA DISKUSI) UJIAN MID SEMESTER 25% UJIAN AKHIR SEMESTER 25% E: >0 D: ≥20 C: ≥40 B: ≥60 A: ≥80
Pendidikan Kewarganegaraan PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL UU RI NO. 20/2003 “Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah" wajib memuat: Pendidikan Agama Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa (Pasal 37 ayat 1 UU No.20/2003) “Kurikulum Pendidikan Tinggi” Wajib Memuat: (Pasal 37 ayat 2 UU No.20/2003)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL (UU NO PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL (UU NO.20 TAHUN 2003) Penjelasan Pasal 37 Ayat 1 UU No.20 tahun 2003 “ Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air “
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut DIRJEN DIKTI No.43/DIKTI/Kep/2006) Sumber Nilai dan Pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi Mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Membantu mahasiswa agar mampu: Mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut Dirjen DIKTI No.43/DIKTI/Kep/2006) Membantu mahasiswa agar mampu: Mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila Menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air Menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan bermoral
ALASAN MENDASAR KULIAH KEWARGANEGARAAN Indonesia adalah Negara Besar Indonesia adalah Negara Kepulauan Indonesia adalah Negara Bhineka Tunggal Ika Indonesia adalah Negara yang Multikultural Indonesia adalah Negara Kesatuan
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN TUJUAN UMUM : Memberi pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan warga negara dengan negara serta pendidikan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara TUJUAN KHUSUS : Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta ikhlas sebagai WNI yang terdidik dan bertanggung jawab Agar mahasiswa memahami masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahana Nasional Agar Mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai perjuangan, cinta tanah air dan rela berkorban bagi nusa dan bangsa
HISTORY PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Tahun1960 – KINI) CIVICS/KEWARGAAN NEGARA : SMA/SMP 62, SD 68, SMP 1969, SMA 1969 PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA (PKN) : SD 68, PPSP 73 PENDIDIKAN MORAL PANCASILA (PMP) : SD, SMP,SMU 1975, 1984. PENDIDIKAN PANCASILA : PT 1970-an - 2000-an PENDIDIKAN KEWIRAAN : PT 1960-an - 2001 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : PT 2002 - Sekarang PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKn) : SD, SMP, SMU 1994-Sekarang PENDIDIKAN KEWARGAAN : IAIN/STAIN 2002 - sekarang (rintisan) PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) : SD, SMP, SMU, PT (UU No.20 Thn 2003 ttg SISDIKNAS)
Materi Pertemuan Kewarganegaraan HAM (Hak Asasi Manusia ) Hak dan Kewajiban Warga Negara Bela Negara Demokrasi Geopolitik (Wawasan Nusantara) Geostrategi (Ketahanan Nasional) Politik Strategi Nasional OTONOMI DAERAH