Standar Kompetensi Guru (Guru Profesional) Materi KPPG Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2017
Perhatikan berita berikut ini...
Banyak Guru tak Sesuai Kompetensinya MAKASSAR - Minimnya jumlah guru yang berada di daerah membuat setiap guru kerap mengajar tak sesuai dengan ilmu yang mereka miliki. Hal ini dilakukan agar setiap murid khususnya yang berada di sekolah dasar (SD) bisa merasakan semua pelajaran yang wajib mereka serap. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) Salam Soba tidak memungkiri, di Sulsel masih banyak guru SD mengajar berbegai pelajaran. Padahal, sebenarnya mereka tidak memiliki ilmu lebih atau punya kompetensi di bidang itu. "Sekarang jumlah guru, khususnya di daerah, sangat minim. Kalau bukan guru yang ada dimanfaatkan, mau siapa lagi? Guru honorer pun belum bisa menutupi kekurangan jumlah guru di banyak sekolah," ujar Salam, belum lama ini. Belum meratanya penyebaran guru juga disoroti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Hal itu membuat banyak guru yang mengajar bukan pada bidang asalnya. Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listiyarti mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab. Pertama, guru yang sesuai dengan bidangnya tidak memiliki jam pelajaran. Mengingat, beberapa mata pelajaran telah dihapuskan, seperti TIK untuk SMA dan bahasa Inggris untuk tingkat SD.
Kedua, kurangnya guru pada mata pelajaran tertentu sehingga memaksakan kesediaan guru yang ada untuk mengajar beberapa mata pelajaran. Ia menegaskan, guru yang mengajar bukan pada bidangnya kerap terjadi sehingga mereka mengajar dengan ilmu yang seadanya dan tidak kompatibel. Padahal, guru yang kompatibel itu adalah unsur penting dalam mutu pendidikan. "Tugas pemerintah yang utama adalah melakukan pemetaan. Berapa guru yang tersedia, guru bidang apa yang lebih dan yang kurang, maupun kebutuhan guru seharusnya berapa," katanya. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, guru bisa merangkap satu mata pelajaran (mapel) asal satu rumpun. Direktur Pembinaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, serumpun artinya adalah satu bidang yang hampir sama, seperti matematika dengan fisika, kimia dan ekonomi. Ia menjelaskan, peraturan itu telah tertuang dalam Permen No 62/2013 di mana guru tidak diperbolehkan mengajar mapel yang jauh berbeda dengan bidangnya. Meskipun begitu, ia mengakui, kekurangan guru kerap terjadi pada sekolah-sekolah di daerah khususnya. Tapi, tetap saja guru tidak bisa mengajar pada mapel yang jauh dari bidang asalnya. Hal itu dapat diatasi dengan program penyebaran guru di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) yang dilakukan oleh Kemendikbud saat ini. (Sumber: www.republika.co.id/berita/koran/didaktika/15/03/24/nlpfgp16-banyak-guru-tak-sesuai-kompetensinya)
Diskusikan permasalahan berikut ini... Bagaimana analisis saudara terhadap berita tersebut bila dikaitkan dengan pengembangan profesi guru? Apa yang saudara ketahui tentang standar kompetensi Guru agar dapat disebut guru profesional? Apa tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru? Jelaskan! Apa yang saudara ketahui tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru? Siapa yang bertanggung jawab dalam pengembangan profesi guru? Beri penjelasannya! Jelaskan prasayarat dalam pengembangan profesi guru? Untuk Bahan diskusi,Silahkan baca: UNDANG-UNDANG RI NO 14/ 2005 PERMENEGPAN No. 16 TAHUN 2009
Jawablah pertanyaan yang ada di slide sebelumnya dengan berdiskusi bersama kelompok anda Kerjakan atau jawab di slide powerpoint ini agar dapat langsung dipresentasikan ketika sudah selesai Jangan lupa tuliskan nama dan nomor peserta Kumpulkan softcopy hasil pekerjaan kepada instruktur dan bagikan juga hasil pekerjaan anda kepada kelompok yang lain untuk bahan belajar menghadapi UTL.
Terima kasih