Yang Plus-Plus dan yang Minus-Minus di Revisi UU Pilkada Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Anggaran PASAL 166 Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN).
Variasi Anggaran Pilkada 2015 STANDAR BIAYA PILKADA PALING BESAR (Pemilih) NO DAERAH PEMILIH (DP4) ANGGARAN BIAYA Per-PEMILIH 1 KAB. MAHAKAM ULU 17,774 12,000,000,000 675,143 2 KAB. PANGANDARAN 30,314 5,985,300,000 527,324 3 KAB. NUNUKAN 24,352 45,101,900,000 362,695 4 KAB. KEPULAUAN ANAMBAS 30,707 7,613,820,000 247,951 5 KOTA BONTANG 119,244 22,112,900,000 185,442 STANDAR BIAYA PILKADA PALING KECIL (Pemilih) KAB. TASIKMALAYA 1,280,114 15,000,000,000 11,718 KAB. CIANJUR 1,702,365 25,000,000,000 14,685 KAB. SERANG 1,061,653 21,103,300,000 19,878 KAB. MALANG 1,901,723 39,384,900,000 20,710 KAB. LAMPUNG SELATAN 938,714 20,000,000,000 21,306
Data Pemilih Pasal 58 Data Pemilu menjadi sumber utama pemutakhiran dengan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) sebagai pertimbangan. Pasal 57 Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. Bagaimana dengan psycososial.
Inkonsistensi Data 2015 (16 bulan) No PROPINSI DPSHP PILEG DPT Pilpres DP4 Pilkada DPS Pilkada DPT Pilkada 1 BENGKULU 1,376,025 1,379,067 1,409,314 1,430,936 1,423,523 2 JAMBI 2,491,186 2,480,927 2,547,907 2,452,476 2,439,483 3 SULAWESI TENGAH 1,914,456 1,935,646 2,011,269 1,966,800 1,809,916 4 SULAWESI UTARA 1,878,451 1,887,055 1,914,290 1,988,903 1,939,132 5 SUMATERA BARAT 3,679,677 3,611,551 3,905,796 3,545,243 3,481,086 6 KALIMANTAN SELATAN 2,822,715 2,820,304 2,842,597 2,869,038 2,858,513 7 KALIMANTAN TENGAH 1,755,689 1,819,955 1,820,852 1,865,514 1,958,377 8 KEPULAUAN RIAU 1,204,264 1,323,627 1,331,537 1,268,032 1,186,950 9 KALIMANTAN UTARA 425,720 416,377 427,971 430,631
Inkonsistensi Data 2015
Rekruitmen Penyelenggara Pasal 16, 18, 21 Rekruitmen PPK, PPS, KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian. Pasal tersebut tidak tercantum dalam perekrutan Panwascam, PPL dan Pengawas TPS.
Pasal Pencalonan PASAL 48 Verifikasi Faktual dukungan calon perseorangan dilakukan selama paling lama 14 hari dengan metode metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Contoh Jakarta 7.096.168 (DPT Terakhir) 532.213 (7,5%) 1.993/Kelurahan 142/hari 17/Jam 1 Pemilih = 4 Menit
Contoh Teman Ahok 7.096.168 (DPT Terakhir) 986.315 3.694/Kelurahan 264/hari 33/Jam 1 Pemilih = 1,8 Menit
Pasal Kampanye Pasal 65. Pembagian peran antara KPU dan Pasangan Calon dalam Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan media massa cetak dan elektronik. Kata “dapat” yang berarti pilihan dapat menciptakan ketidakadilan bagi pasangan calon. Berakibat KPU bertindak tidak adil dan memberatkan.
Pasal Dana Kampanye Pasal 74 : Tidak ada batasan sumbangan untuk pasangan calon dan partai politik pendukung. Penambahan Sumbangan Dana Kampanye perorangan dari 50 juta ke 75 juta dan perusahaan dari 500 juta ke 750 juta.
Pengalaman Dana Kampanye 2015
Pengalaman Dana Kampanye 2015